Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Dua Pengedar Sabu Gerilya di Kebun Sawit Tapung Kampar 

Dua Pengedar Sabu Gerilya di Kebun Sawit Tapung Kampar 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Dua pengedar sabu terciduk saat gerilya menunggu pembeli di kebun sawit Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Satreskrim Polres Kampar kembali tangkap dua pelaku narkoba, kali ini di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Kamis (26/03/26) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Keduanya adalah RI (26) dan RH (25) keduanya warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 7,15 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, mengatakan kedua pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan peredaran Narkoba di wilayah tersebut. “Hasil penggeledahan 36 paket sabu, 2 handphone, kotak rokok dan barang bukti lainnya,” jelasnya.

Diungkapkan Kasat, awal penangkapan kedua pelaku saat ada peredaran Narkoba di Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Melur, Desa Pantai Cermin. “Tidak lama kita berhasil amankan kedua pelaku saat berada di dalam kebun kelapa sawit tepatnya di belakang PT. Farm Riau,” ujar Kasat, Sabtu (28/03/26).

Penggeledahan dilakukan kepada kedua pelaku dan ditemukan sebuah kotak plastik permen Happy Dent berisikan 35 paket siap edar diduga narkotika jenis sabu, dan 1 paket dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku Rai serta uang tunai Rp 500 ribu.

Kedua pelaku diinterogasi mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari penghubung seorang wanita panggilan MA dan diambil dengan sistem jemput ke tempat yang ditentukan.

Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna sidik lanjut. “Keduanya kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas Kasat. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEMBORONG Gedung Baru SMAN 1 Tembilahan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

    PEMBORONG Gedung Baru SMAN 1 Tembilahan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan, Inhil Tahun 2017 dengan hukuman berbeda. Para terdakwa, yakni Khairil Anwar selaku mantan Kabid SMA Disdik Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggriani selaku Direktur CV Rejaya Anugrah, M Faisal Lufti selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah, dan Syamsudin […]

  • BEJAT! Tiga Pria di Lirik Inhu Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

    BEJAT! Tiga Pria di Lirik Inhu Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Tiga anak perempuan sebut saja Ros (8), Mawar (7) dan Melati (7) di Lirik Inhu dicabuli tiga pria dewasa RH (18), ST (42) dan SM (22). PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Ahad (05/05/24). “Korban dan pelaku ini tinggal di satu komplek perumahan perkebunan di Kecamatan […]

  • Kejari Pringsewu Miliki Rumah Restorative Justice, Diresmikan Kajati Lampung

    Kejari Pringsewu Miliki Rumah Restorative Justice, Diresmikan Kajati Lampung

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    LAMPUNG, detak24.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto meresmikan rumah Restorative Justice di Kejari Pringsewu. Peresmian bertempat di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (12/04/22). Dalam rilis yang diterima redaksi detak24.com, Jumat (15/04/22), pada kesempatan kali ini Kajati Lampung didampingin oleh Asisten Tindak Pidana Umum, dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi […]

  • Sadis Cara Briptu Rizka Habisi Suami, Diduga Pakai Barang Anak!

    Sadis Cara Briptu Rizka Habisi Suami, Diduga Pakai Barang Anak!

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DETAK24COM – Cara kejam Briptu Rizka membunuh Brigadir Esco tengah jadi sorotan. Ternyata, pelaku sempat menggunakan barang milik anak untuk menghabisi nyawa suami. Adapun polisi sudah menetapkan istri Esco, Briptu Riza Sintiyani sebagai tersebut. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen? Namun begitu hingga kini belum jelas, penyebab hingga motif pembunuhan Brigadir […]

  • Warga Bisa Lapor Kerusakan Jalan dan Jembatan Provinsi di SIJARI MANTAP

    Warga Bisa Lapor Kerusakan Jalan dan Jembatan Provinsi di SIJARI MANTAP

    • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pemprov Riau meluncurkan aplikasi bernama SIJARI MANTAP atau Sistem Informasi Jalan dan Jembatan Riau Manajemen Kemantapan. Warga bisa melapor kerusakan jalan dan jembatan provinsi melalui wadah tersebut. Aplikasi SIJARI MANTAP adalah layanan pelaporan berbasis elektronik terhadap kerusakan jalan dan jembatan yang dapat digunakan oleh masyarakat Provinsi Riau untuk memberikan informasi terkini mengenai […]

  • INCAR Tersangka, Polda Riau Beberkan Kronologis Kilang Dumai Meledak, Ternyata Begini

    INCAR Tersangka, Polda Riau Beberkan Kronologis Kilang Dumai Meledak, Ternyata Begini

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pihak kepolisian Polda Riau akhirnya mengungkap penyebab Kilang Dumai meledak. Selain itu, aparat tetap mendalami kasus jelang penetapan tersangka. Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, penyebab kebakaran kilang milik PT Pertamina tersebut akibat adanya kebocoran yang diduga akibat korosi pada pipa penyalur hidrogen. Dalam proses kerjanya, pipa yang telah diisolasi […]

expand_less