BURUH di Singingi Hilir ‘Preteli’ Bocah SMP, Terancam 15 Tahun Penjara
Kuansing, detak24com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuansing mencokok GS (45), buruh harian lepas tersangkut tindak pencabulan siswi SMP di Kecamatan Singingi Hilir.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Jumat (01/09/24) menjelaskan, dari laporan kakak korban pada polisi dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi dua kali.
“Jadi kakak korban ditelpon ibunya bahwa adiknya mendapat tindak pencabulan dari tersangka. Lalu kakak korban mengorek informasi dari adiknya,” kata Linter.
Dari keterangan korban kepada abangnya diketahui dugaan tindak pencabulan itu telah terjadi dua kali. Pertama awal Agustus dan terakhir pada hari Minggu (27/08/23). “Dugaan pencabulan terjadi di rumah korban, saat orangtuanya tidak di rumah,” jelas Linter.
Merasa tidak senang atas perlakuan tersangka atas adiknya, kakak korban lalu melapor ke Polres Kuansing. Pasca menerima laporan, hari Rabu (30/8/23) sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Polres Kuansing mendapat informasi tersangka berada di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir.
“Pada jam 18.00 WIB tim melihat tersangka berada di warung dan langsung mengamankannya dan membawa ke Mapolres,” ujar Linter.
Selain tersangka tim juga mengamankan barang bukti antara lain 1 potong tekstil pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian. “Tersangka menurut Linter dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya (rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
