Korban Kian Bertambah, Siswa Keracunan MBG Dapat Tempuh Jalur Hukum
Pelajar di Garut keracunan makanan program MBG. f : ist
JAKARTA, detak24com – Masyarakat dapat menggugat setiap kebijakan pemerintah dianggap problematik ke ranah hukum. Termasuk kasus keracunan MBG yang makin banyak timbulkan korban.
“Wakil Ketua Riset Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana mengatakan, dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan ini menimbulkan banyak masalah.
Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?
“Pendeknya, MBG dapat digugat. Salah satunya poinnya adalah keracunan di masyarakat yang mengakibatkan anak-anak sakit, bahkan trauma di orangtuanya juga, selain kerugian material bagi masyarakat yang terdampak,” paparnya saat diwawancarai BBC News Indonesia dikutip, Rabu (24/09/25).
Kerugian itu, menurut Arif, bisa masuk kategori materiil atau immateriil. Oleh sebabnya, kata Arif, masyarakat berhak secara hukum dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengajukan gugatan kepada pemerintah.
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, sesuatu yang merugikan orang lain dan dilakukan oleh negara, swasta, atau pihak ketiga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Penjelasan ihwal “perbuatan melawan hukum” mengacu pada unsur-unsur pelanggaran atas undang-undang atau nilai-nilai di masyarakat. Mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Harus ada kausalitas sebab dan akibat yang nyata, dalam arti kausalitasnya bisa dibuktikan juga,” tegasnya.
Ada dua saluran gugatan yang dapat dimanfaatkan. Pertama, class action, atau gugatan yang dilakukan satu atau lebih penggugat atas nama kelompok yang besar, yang masing-masing anggotanya memiliki kesamaan fakta dan peristiwa sehubungan gugatan yang tengah diupayakan.
Gugatan jenis ini, Arif menerangkan, bertujuan untuk mencari ganti rugi yang dilahirkan dari sebuah kebijakan atau tindakan.
Kedua, gugatan warga negara, dikenal sebagai citizen lawsuit. Gugatan ini memusatkan fokus pada usaha warga negara meminta pemerintah menuntaskan kewajibannya secara lebih serius dalam memenuhi hak-hak warga negara.
Tujuan citizen lawsuit bukan ganti rugi materi, melainkan terciptanya mekanisme tata kelola penyelenggaraan negara yang kredibel serta komprehensif.
Tuntutan dari citizen lawsuit ini adalah pemerintah itu mengubah kebijakan, baik itu membatalkan kebijakan, merevisi kebijakan, atau membuat kebijakan baru.
“Intinya adalah agar pemerintah tidak melakukan kelalaian lagi yang merugikan publik,” pungkas dia. (Red)
Editor : Kar

1 thought on “Korban Kian Bertambah, Siswa Keracunan MBG Dapat Tempuh Jalur Hukum”
Comments are closed.