Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Korban Kian Bertambah, Siswa Keracunan MBG Dapat Tempuh Jalur Hukum

Korban Kian Bertambah, Siswa Keracunan MBG Dapat Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Masyarakat dapat menggugat setiap kebijakan pemerintah dianggap problematik ke ranah hukum. Termasuk kasus keracunan MBG yang makin banyak timbulkan korban.

“Wakil Ketua Riset Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana mengatakan, dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan ini menimbulkan banyak masalah.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

“Pendeknya, MBG dapat digugat. Salah satunya poinnya adalah keracunan di masyarakat yang mengakibatkan anak-anak sakit, bahkan trauma di orangtuanya juga, selain kerugian material bagi masyarakat yang terdampak,” paparnya saat diwawancarai BBC News Indonesia dikutip, Rabu (24/09/25).

Kerugian itu, menurut Arif, bisa masuk kategori materiil atau immateriil. Oleh sebabnya, kata Arif, masyarakat berhak secara hukum dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengajukan gugatan kepada pemerintah.

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, sesuatu yang merugikan orang lain dan dilakukan oleh negara, swasta, atau pihak ketiga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Penjelasan ihwal “perbuatan melawan hukum” mengacu pada unsur-unsur pelanggaran atas undang-undang atau nilai-nilai di masyarakat. Mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Harus ada kausalitas sebab dan akibat yang nyata, dalam arti kausalitasnya bisa dibuktikan juga,” tegasnya.

Ada dua saluran gugatan yang dapat dimanfaatkan. Pertama, class action, atau gugatan yang dilakukan satu atau lebih penggugat atas nama kelompok yang besar, yang masing-masing anggotanya memiliki kesamaan fakta dan peristiwa sehubungan gugatan yang tengah diupayakan.

Gugatan jenis ini, Arif menerangkan, bertujuan untuk mencari ganti rugi yang dilahirkan dari sebuah kebijakan atau tindakan.

Kedua, gugatan warga negara, dikenal sebagai citizen lawsuit. Gugatan ini memusatkan fokus pada usaha warga negara meminta pemerintah menuntaskan kewajibannya secara lebih serius dalam memenuhi hak-hak warga negara.

Tujuan citizen lawsuit bukan ganti rugi materi, melainkan terciptanya mekanisme tata kelola penyelenggaraan negara yang kredibel serta komprehensif.

Tuntutan dari citizen lawsuit ini adalah pemerintah itu mengubah kebijakan, baik itu membatalkan kebijakan, merevisi kebijakan, atau membuat kebijakan baru.

“Intinya adalah agar pemerintah tidak melakukan kelalaian lagi yang merugikan publik,” pungkas dia. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renggut Nyawa, 4 Pelaku Perang Sarung di Pekanbaru hanya Dituntut Setahun

    Renggut Nyawa, 4 Pelaku Perang Sarung di Pekanbaru hanya Dituntut Setahun

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Empat remaja terdakwa kasus perang sarung yang menewaskan Rayhan Aprilian (15) di Rumbai Pekanbaru, dituntut setahun penjara. Keempatnya yakni BA (15), HH (15), MRA (13), dan IP (14) menjalani sidang tertutup di PN Pekanbaru, Kamis (10/04/25). Para terdakwa dengan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senator […]

  • SAUDI Umumkan Syarat Baru Ibadah Haji 2024

    SAUDI Umumkan Syarat Baru Ibadah Haji 2024

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Arab Saudi mengumumkan syarat baru pelaksanaan haji 2024. Secara umum untuk memastikan kesehatan, keselamatan dan kelancaran ibadah. Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, menetapkan bahwa seluruh jamaah harus mendapatkan izin haji melalui platform Nusk, yang sangat penting untuk legitimasi ibadah haji mereka. Selain itu, pendaftaran melalui aplikasi Sehaty diperlukan untuk memverifikasi […]

  • Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dengan 10 Tersangka, 33 Motor Diamankan 

    Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dengan 10 Tersangka, 33 Motor Diamankan 

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polres Inhu bongkar sindikat curanmor serta pemalsuan dokumen kendaraan, dengan 10 tersangka dan 33 unit motor sebagai barang bukti. Sebanyak 10 orang tersangka berhasil dibekuk satu orang di antaranya masih anak. Para tersangka adalah, BPR (34), MH (36), PA (22), FR (25), MI (48), DR (25), RTP (29), AS (22), AI (41), […]

  • TAK Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Riau, Warga Diminta Tenang

    TAK Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Riau, Warga Diminta Tenang

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sejak akhir Oktober lalu kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Dari biasanya 10-20 kasus per minggu, pekan kemarin ada peningkatan hingga 267 kasus. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau Zainal Arifin mengatakan, hingga saat ini belum ada lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Riau. Kata dia, tidak terlihat ada penambahan kasus harian sejak […]

  • Diikuti 85 Peserta, Bupati Bengkalis Kasmarni Buka Pelatihan Unit Kompetensi Disnakertrans 2024

    Diikuti 85 Peserta, Bupati Bengkalis Kasmarni Buka Pelatihan Unit Kompetensi Disnakertrans 2024

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Disnakertrans Bengkalis gelar Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi (PBUK). Kegiatan dibuka Bupati Kasmarni SSos MMP di Hotel Surya Duri, Selasa (03/12/24) Sementara, untuk kegiatan dipusatkan di Balai Latihan Kerja UPTLK Disnakertrans Bengkalis, Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan. “Apresiasi kami berikan kepada Disnakertrans Kabupaten Bengkalis yang telah melaksanakan kegiatan PBUK ini. Dan […]

  • Ganggu Salat dan Buka Puasa, Arwin AS Sebut Tindakan Relawan Cabup Siak Seperti PKI

    Ganggu Salat dan Buka Puasa, Arwin AS Sebut Tindakan Relawan Cabup Siak Seperti PKI

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Mantan Bupati Siak dua periode, Arwin AS kecam pendukung Paslon 03 inisial Dar diduga mempersekusi Afni Zulkifli saat buka bersama relawannya. Perbuatan Dar yang mengganggu ketentraman cabup Siak, Afni Zulkifli saat berbuka puasa bersama relawan dan simpatisannya di Buantan Besar, dinilainya seperti tindakan PKI. Baca juga : Situasi Jelang PSU Siak Kian […]

expand_less