Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Korban Kian Bertambah, Siswa Keracunan MBG Dapat Tempuh Jalur Hukum

Korban Kian Bertambah, Siswa Keracunan MBG Dapat Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Masyarakat dapat menggugat setiap kebijakan pemerintah dianggap problematik ke ranah hukum. Termasuk kasus keracunan MBG yang makin banyak timbulkan korban.

“Wakil Ketua Riset Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana mengatakan, dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan ini menimbulkan banyak masalah.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

“Pendeknya, MBG dapat digugat. Salah satunya poinnya adalah keracunan di masyarakat yang mengakibatkan anak-anak sakit, bahkan trauma di orangtuanya juga, selain kerugian material bagi masyarakat yang terdampak,” paparnya saat diwawancarai BBC News Indonesia dikutip, Rabu (24/09/25).

Kerugian itu, menurut Arif, bisa masuk kategori materiil atau immateriil. Oleh sebabnya, kata Arif, masyarakat berhak secara hukum dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengajukan gugatan kepada pemerintah.

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, sesuatu yang merugikan orang lain dan dilakukan oleh negara, swasta, atau pihak ketiga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Penjelasan ihwal “perbuatan melawan hukum” mengacu pada unsur-unsur pelanggaran atas undang-undang atau nilai-nilai di masyarakat. Mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Harus ada kausalitas sebab dan akibat yang nyata, dalam arti kausalitasnya bisa dibuktikan juga,” tegasnya.

Ada dua saluran gugatan yang dapat dimanfaatkan. Pertama, class action, atau gugatan yang dilakukan satu atau lebih penggugat atas nama kelompok yang besar, yang masing-masing anggotanya memiliki kesamaan fakta dan peristiwa sehubungan gugatan yang tengah diupayakan.

Gugatan jenis ini, Arif menerangkan, bertujuan untuk mencari ganti rugi yang dilahirkan dari sebuah kebijakan atau tindakan.

Kedua, gugatan warga negara, dikenal sebagai citizen lawsuit. Gugatan ini memusatkan fokus pada usaha warga negara meminta pemerintah menuntaskan kewajibannya secara lebih serius dalam memenuhi hak-hak warga negara.

Tujuan citizen lawsuit bukan ganti rugi materi, melainkan terciptanya mekanisme tata kelola penyelenggaraan negara yang kredibel serta komprehensif.

Tuntutan dari citizen lawsuit ini adalah pemerintah itu mengubah kebijakan, baik itu membatalkan kebijakan, merevisi kebijakan, atau membuat kebijakan baru.

“Intinya adalah agar pemerintah tidak melakukan kelalaian lagi yang merugikan publik,” pungkas dia. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BARU Saja, Triton Putih Terjungkal di Tol Pekanbaru-Bangkinang

    BARU Saja, Triton Putih Terjungkal di Tol Pekanbaru-Bangkinang

    • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KAMPAR, detak24com – Kecelakaan terjadi di ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang). Tepatnya dekat pintu keluar Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Ahad (16/04/23) malam. Dalam insiden kecelakaan tunggal itu, sebuah mobil double cabin Mitsubishi Triton berkelir putih dengan nomor polisi B 9594T BB terjungkal saat melintasi Tol Pekbang dari Bangkinang menuju Pekanbaru. “Mobil mitsubishi triton […]

  • ARUS Mudik Lebaran 2023 : Lalulintas di Tol Trans Sumatera Naik Signifikan

    ARUS Mudik Lebaran 2023 : Lalulintas di Tol Trans Sumatera Naik Signifikan

    • calendar_month Kamis, 20 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pasca H-7 sampai H-4 Lebaran 2023 atau 15-18 April 2023, Hutama Karya mencatat peningkatan trafik yang signifikan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Terdapat sebanyak total 90.140 kendaraan yang masuk ke Sumatera via JTTS.  EVP Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol, Dwi Aryono Bayuaji mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi, masuk ke arah Lampung dan […]

  • Operasi Malam Jumat, Tim RAGA Polres Dumai Amankan Dua Pelaku Pungli di Simpang Purnama 

    Operasi Malam Jumat, Tim RAGA Polres Dumai Amankan Dua Pelaku Pungli di Simpang Purnama 

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua orang diamankan dalam operasi anti premanisme dan geng motor di Simpang Purnama. Bersama pelaku, polisi mengamankan uang Rp 41 ribu, Kamis (29/01/26) malam Jumat. Upaya memulihkan rasa aman masyarakat terus diperkuat Polres Dumai melalui pengerahan Tim Raga untuk menekan premanisme, aksi pungli, dan aktivitas geng motor di sejumlah titik rawan. Operasi […]

  • 67 Santri Tewas, 48 Jenazah Korban Musala Ponpes Sidoarjo Ambruk Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya

    67 Santri Tewas, 48 Jenazah Korban Musala Ponpes Sidoarjo Ambruk Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SURABAYA, detak24com – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim mengumumkan hasil identifikasi korban ambruknya bangunan musala Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Hingga Kamis (09/10/25), total 48 jenazah santri telah berhasil diidentifikasi dari 67 kantong jenazah yang masuk ke RS Bhayangkara Surabaya. Dari delapan korban terbaru yang teridentifikasi, korban termuda diketahui masih berusia 12 tahun. […]

  • Tongkang Muatan Ratusan Kontainer Karam di Selat Malaka, Rute Perawang-Singapura

    Tongkang Muatan Ratusan Kontainer Karam di Selat Malaka, Rute Perawang-Singapura

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Pekanbaru, detak24. com– Kapal tongkang yang mengangkut ratusan kontainer nyaris karam di Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau karena cuaca buruk. Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengatakan membantu proses evakuasi kontainer yang jatuh ke laut. Dikutip Senin (30/05/22),  kapal TB Mega Daya 43 yang menarik tongkang Marcopolo 188 itu, dijelaskan Bakamla dalam keterangan resminya, Ahad (29/05/22), sedang berlayar […]

  • DPRD INHU Tetapkan APBD 2023 Sebesar Rp1,5 Triliun – Simak Rinciannya

    DPRD INHU Tetapkan APBD 2023 Sebesar Rp1,5 Triliun – Simak Rinciannya

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INHU, detak24.com – DPRD  Inhu menetapkan RAPBD (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar, Rp1.550.478.806.098 triliun pada sidang Ritonga, Rabu (30/11/22) malam. Penetapan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna Dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura dengan didampingi Wakil Ketua I, Masrullah dan Wakil Ketua II, H Suwardi. Sementara, dari unsur […]

expand_less