Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Korban Kian Bertambah, Siswa Keracunan MBG Dapat Tempuh Jalur Hukum

Korban Kian Bertambah, Siswa Keracunan MBG Dapat Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Masyarakat dapat menggugat setiap kebijakan pemerintah dianggap problematik ke ranah hukum. Termasuk kasus keracunan MBG yang makin banyak timbulkan korban.

“Wakil Ketua Riset Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana mengatakan, dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan ini menimbulkan banyak masalah.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

“Pendeknya, MBG dapat digugat. Salah satunya poinnya adalah keracunan di masyarakat yang mengakibatkan anak-anak sakit, bahkan trauma di orangtuanya juga, selain kerugian material bagi masyarakat yang terdampak,” paparnya saat diwawancarai BBC News Indonesia dikutip, Rabu (24/09/25).

Kerugian itu, menurut Arif, bisa masuk kategori materiil atau immateriil. Oleh sebabnya, kata Arif, masyarakat berhak secara hukum dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengajukan gugatan kepada pemerintah.

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, sesuatu yang merugikan orang lain dan dilakukan oleh negara, swasta, atau pihak ketiga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Penjelasan ihwal “perbuatan melawan hukum” mengacu pada unsur-unsur pelanggaran atas undang-undang atau nilai-nilai di masyarakat. Mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Harus ada kausalitas sebab dan akibat yang nyata, dalam arti kausalitasnya bisa dibuktikan juga,” tegasnya.

Ada dua saluran gugatan yang dapat dimanfaatkan. Pertama, class action, atau gugatan yang dilakukan satu atau lebih penggugat atas nama kelompok yang besar, yang masing-masing anggotanya memiliki kesamaan fakta dan peristiwa sehubungan gugatan yang tengah diupayakan.

Gugatan jenis ini, Arif menerangkan, bertujuan untuk mencari ganti rugi yang dilahirkan dari sebuah kebijakan atau tindakan.

Kedua, gugatan warga negara, dikenal sebagai citizen lawsuit. Gugatan ini memusatkan fokus pada usaha warga negara meminta pemerintah menuntaskan kewajibannya secara lebih serius dalam memenuhi hak-hak warga negara.

Tujuan citizen lawsuit bukan ganti rugi materi, melainkan terciptanya mekanisme tata kelola penyelenggaraan negara yang kredibel serta komprehensif.

Tuntutan dari citizen lawsuit ini adalah pemerintah itu mengubah kebijakan, baik itu membatalkan kebijakan, merevisi kebijakan, atau membuat kebijakan baru.

“Intinya adalah agar pemerintah tidak melakukan kelalaian lagi yang merugikan publik,” pungkas dia. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubri Minta Tinjau Ulang Larangan Ekspor CPO, Kumpulkan Pengusaha

    Gubri Minta Tinjau Ulang Larangan Ekspor CPO, Kumpulkan Pengusaha

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24. com – Gubernur Riau (Gubri), H Syamsuar mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah serta turunannya. Pasalnya, orang nomor satu di Riau ini telah menerima banyak laporan dari petani dan perusahaan kelapa sawit yang terdampak kebijakan pelarangan ekspor CPO tersebut. […]

  • BIADAB! Pemilik Warung di Minas Perkosa Bocah Tetangga hingga 3 Kali, Korban Masih SD

    BIADAB! Pemilik Warung di Minas Perkosa Bocah Tetangga hingga 3 Kali, Korban Masih SD

    • calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    MINAS, detak24com – Bocah yang masih duduk di bangku SD asal Kecamatan Minas, Kabupaten Siak menjadi korban nafsu bejat JS (41) tetangganya sendiri. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek setempat. Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kepala Polsek Minas AKP Wan Mantazakka, dikutip Jumat (09/06/23) menerangkan pelaku JS ditangkap pada Rabu (7/6/2023) di Kampung […]

  • SSST! Ada Dua Somel dan Kayu Ilog Tak Bertuan di Desa Siabu Kampar

    SSST! Ada Dua Somel dan Kayu Ilog Tak Bertuan di Desa Siabu Kampar

    • calendar_month Sabtu, 18 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Polres Kampar bersama tim gabungan Ditkrimsus Polda Riau mengecek dua somel di Desa Siabu Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, Sabtu (18/02)23)  mengatakan bahwa kedua TKP tersebut sudah dipasang police line. “Ditemukan dua somel yang sudah tidak bertuan, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 23.00 WIB. Yaitu di TKP […]

  • Serahkan Donasi dan Biaya Pendidikan, Plt Gubri Besuk Korban ‘Unjuk Rasa Berdarah’ di DPRD Riau

    Serahkan Donasi dan Biaya Pendidikan, Plt Gubri Besuk Korban ‘Unjuk Rasa Berdarah’ di DPRD Riau

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Plt Gubri SF Hariyanto, menunjukkan kepeduliannya dengan membesuk Lutfhi Suhaz, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) yang tengah terbaring di ruang perawatan,Rabu (24/06/26). Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Awal Bros Pekanbaru, pasca ‘unjuk rasa berdarah’ di gedung DPRD Riau beberapa waktu lalu. Lutfhi Suhaz merupakan salah seorang mahasiswa yang […]

  • Pelajar Riau-Jogja Komisariat Dumai Pilih Rakha Ikramullah Sebagai Ketua, Harap Dukungan Pemko dan DPRD

    Pelajar Riau-Jogja Komisariat Dumai Pilih Rakha Ikramullah Sebagai Ketua, Harap Dukungan Pemko dan DPRD

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Komisariat Kota Dumai (IPRY-KKD) berlangsung di Asrama Mahasiswa Kota Dumai Jalan Nitikan Baru Gg Aries No.48, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu 28 Juni 2025. Hasil musyawarah ini resmi memilih Rakha Ikramullah sebagai Ketua IPRY KKD untuk periode 2025/2026. Rakha Ikramullah resmi […]

  • Usai Kampak Istri, Nali Datangi Paman Korban Minta Diborgol, Pembunuhan Sadis di Bantan Bengkalis 

    Usai Kampak Istri, Nali Datangi Paman Korban Minta Diborgol, Pembunuhan Sadis di Bantan Bengkalis 

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pembunuhan dilakukan Nali (37) terhadap istrinya Susilawati (34), menjadi sorotan warga. Pelaku membacok korban dengan sadis menggunakan kapak hingga korban tewas seketika. Wartawan  mendatangi kediaman orangtua korban Susilawati. Rumahnya berada di depan rumah korban Jalan Gajahmada, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Baca juga : Soal Gadai Hp, Emak-emak di Bantan Bengkalis […]

expand_less