DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dengan 10 Tersangka, 33 Motor Diamankan 

Pers rilis pengungkapan sindikat curanmor di Mapolres Inhu. f : ist

INHU, detak24com – Polres Inhu bongkar sindikat curanmor serta pemalsuan dokumen kendaraan, dengan 10 tersangka dan 33 unit motor sebagai barang bukti.

Sebanyak 10 orang tersangka berhasil dibekuk satu orang di antaranya masih anak. Para tersangka adalah, BPR (34), MH (36), PA (22), FR (25), MI (48), DR (25), RTP (29), AS (22), AI (41), dan DS (15).

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar didampingi Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Taroreh, Kasi Humas Polres, Aiptu Misran dalam konferensi pers  menyebutkan bahwa pengungkapan curanmor kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar dengan 10 tersangka dan 33 unit barang bukti sepeda motor hasil curian, beserta dua unit mobil yang digunakan para pelaku sebagai kendaraan operasional,” katanya, Rabu (24/09/25).

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi salah seorang korban di Kecamatan Lirik pada, September 2025. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka AS yang merupakan otak pelaku.

“Tersangka AS juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Saat hendak ditangkap, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka lantaran berupaya melawan. Begitu juga dengan rekannya FR,” sebut Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci leter T.  Selain 33 unit sepeda motor berbagai merk, kita juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa, 6 unit ponsel, 1 buku tabungan, dan uang tunai sebesar Rp 1.160.000.

Petugas juga menyita perlengkapan pemalsuan STNK, termasuk printer dan laptop. Sepeda motor yang dicuri dijual ke berbagai daerah dengan harga murah.

“Daerah terbanyak yang menerima hasil kejahatan ini adalah wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, dengan jumlah barang bukti yang kita amankan sebanyak 20 unit sepeda motor,” tutur dia.

Dijelaskan, agar terlihat legal dan lebih meyakinkan pembeli, sepeda motor hasil curian tersebut mereka lengkapi dengan STNK palsu yang dibuat di Pekanbaru dan Medan. Pencetak STNK palsu adalah tersangka MH, dari pengakuan tersangka sudah lebih dari 300 lembar STNK palsu yang mereka cetak.

“Para tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Rls)

Editor : Kar