DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Renggut Nyawa, 4 Pelaku Perang Sarung di Pekanbaru hanya Dituntut Setahun

Ilustrasi perang sarung. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Empat remaja terdakwa kasus perang sarung yang menewaskan Rayhan Aprilian (15) di Rumbai Pekanbaru, dituntut setahun penjara.

Keempatnya yakni BA (15), HH (15), MRA (13), dan IP (14) menjalani sidang tertutup di PN Pekanbaru, Kamis (10/04/25). Para terdakwa dengan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senator Boris Panjaitan. Tiga terdakwa masing-masing dituntut hukuman 1 tahun penjara, sedangkan IP dituntut 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di Adi Sekar.

Keempatnya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Namun, tuntutan ringan itu menuai kekecewaan dari keluarga korban.

 

 

Muhammad Ilham, kakak korban menyebut hukuman tersebut tidak sebanding dengan nyawa adiknya yang melayang.

“Ini kehilangan nyawa, masa tuntutannya hanya setahun? Tidak sebanding dengan korban yang kehilangan nyawa dan luka bagi keluarganya,” ujar Ilham, Jumat (11/04/25).

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa dalam menetapkan tuntutan, padahal ancaman maksimal dalam pasal yang didakwakan mencapai 15 tahun penjara.

Apa pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan, hanya 1 tahun dan 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa, jauh dari batas maksimal ancaman hukuman. Apa sudah mempertimbangkan luka dan akibat fatal yang ditimbulkan,” tambahnya.

Ilham berharap majelis hakim memberikan hukuman yang lebih setimpal dan adil bagi terdakwa. Ia menyebut para terdakwa telah meminta maaf dan telah dimaafkan oleh keluarga, namun hal itu tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.

 

 

Terpisah, Senator Boris Panjaitan membenarkan bahwa tuntutan terhadap para terdakwa didasarkan pada hasil fakta persidangan.

“Terhadap 4 anak tersebut berdasarkan fakta persidangan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban Rayhan Aprilian meninggal dunia,” jelas Boris.

Menurutnya, hal-hal yang meringankan di antaranya para terdakwa menyatakan menyesal, masih berusia muda, dan berpotensi untuk dibina, kecuali IP yang tidak mengakui perbuatannya.

 

 

Sementara, hal yang memberatkan yaitu tindakan mereka telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Boris juga menjelaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses peradilan yang merugikan tumbuh kembangnya serta mendukung reintegrasi sosial.

“Jadi, tuntutan itu sudah sesuai fakta hukum. Saya siap mempertanggungjawabkannya secara pribadi,” tegasnya.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dikutip dari GoRiau. (*)

Editor : Kar