Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Renggut Nyawa, 4 Pelaku Perang Sarung di Pekanbaru hanya Dituntut Setahun

Renggut Nyawa, 4 Pelaku Perang Sarung di Pekanbaru hanya Dituntut Setahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Empat remaja terdakwa kasus perang sarung yang menewaskan Rayhan Aprilian (15) di Rumbai Pekanbaru, dituntut setahun penjara.

Keempatnya yakni BA (15), HH (15), MRA (13), dan IP (14) menjalani sidang tertutup di PN Pekanbaru, Kamis (10/04/25). Para terdakwa dengan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senator Boris Panjaitan. Tiga terdakwa masing-masing dituntut hukuman 1 tahun penjara, sedangkan IP dituntut 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di Adi Sekar.

Keempatnya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Namun, tuntutan ringan itu menuai kekecewaan dari keluarga korban.

 

 

Muhammad Ilham, kakak korban menyebut hukuman tersebut tidak sebanding dengan nyawa adiknya yang melayang.

“Ini kehilangan nyawa, masa tuntutannya hanya setahun? Tidak sebanding dengan korban yang kehilangan nyawa dan luka bagi keluarganya,” ujar Ilham, Jumat (11/04/25).

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa dalam menetapkan tuntutan, padahal ancaman maksimal dalam pasal yang didakwakan mencapai 15 tahun penjara.

Apa pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan, hanya 1 tahun dan 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa, jauh dari batas maksimal ancaman hukuman. Apa sudah mempertimbangkan luka dan akibat fatal yang ditimbulkan,” tambahnya.

Ilham berharap majelis hakim memberikan hukuman yang lebih setimpal dan adil bagi terdakwa. Ia menyebut para terdakwa telah meminta maaf dan telah dimaafkan oleh keluarga, namun hal itu tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.

 

 

Terpisah, Senator Boris Panjaitan membenarkan bahwa tuntutan terhadap para terdakwa didasarkan pada hasil fakta persidangan.

“Terhadap 4 anak tersebut berdasarkan fakta persidangan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban Rayhan Aprilian meninggal dunia,” jelas Boris.

Menurutnya, hal-hal yang meringankan di antaranya para terdakwa menyatakan menyesal, masih berusia muda, dan berpotensi untuk dibina, kecuali IP yang tidak mengakui perbuatannya.

 

 

Sementara, hal yang memberatkan yaitu tindakan mereka telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Boris juga menjelaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses peradilan yang merugikan tumbuh kembangnya serta mendukung reintegrasi sosial.

“Jadi, tuntutan itu sudah sesuai fakta hukum. Saya siap mempertanggungjawabkannya secara pribadi,” tegasnya.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dikutip dari GoRiau. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah haji Wukuf di Arafah

    Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Lontar Jamarat, Mulai Malam Ini

    • calendar_month Sabtu, 9 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pemerintah Indonesia melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah haji usai melaksanakan puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina agar mematuhi jadwal melontar jamarat.        Hal ini ditegaskan Plh. Kepalq Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Wawan Djunaedi saat konferensi pers yang digelar di Asrama Haji […]

  • Terus Bergerak Lanjutkan Perjuangan, Pelindo Group Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

    Terus Bergerak Lanjutkan Perjuangan, Pelindo Group Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Pelindo Group Dumai menggelar upacara yang berlangsung khidmat, Senin (10/11/25). Tahun ini, peringatan Hari Pahlawan mengusung tema “Pahlawanku Teladanku : Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”. Tema tersebut menggambarkan tekad meneladani semangat para pahlawan dalam wujud pengabdian nyata di setiap profesi. Upacara kali ini digelar di halaman Kantor Pelindo […]

  • BIKIN GERAM! Putri Candrawati Dipaksa Buat Laporan Pelecehan, karena Takut Ferdy Sambo

    BIKIN GERAM! Putri Candrawati Dipaksa Buat Laporan Pelecehan, karena Takut Ferdy Sambo

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Jakarta, detak24.com – Putri Candrawathi mengaku dipaksa suaminya, Ferdy Sambo, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat. Putri mengaku menuruti itu karena takut kepada Sambo. Hal itu terungkap saat Putri bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di […]

  • Tengah Rehat, Polisi Sergap Warga Sungai Alam Bengkalis

    Tengah Rehat, Polisi Sergap Warga Sungai Alam Bengkalis

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi meringkus seorang warga Sungai Alam, Bengkalis di rumahnya. Saat ditangkap, tersangka sedang istirahat, Rabu (10/07/24) pagi. Tersangka berinisial MAK (21), diduga pelaku pencurian laptop di kamar kos yang terjadi pada 9 Juli 2024. Polisi menangkapnya setelah sehari beraksi. Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK mengatakan, tersangka melakukan tindak […]

  • PIALA DUNIA 2022 QATAR Resmi Dimulai, Dibuka Lantunan Ayat Suci Al-Quran

    PIALA DUNIA 2022 QATAR Resmi Dimulai, Dibuka Lantunan Ayat Suci Al-Quran

    • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    HELAT akbar Piala Dunia 2022 Qatar resmi dimulai usai digelarnya upacara pembukaan di Stadion Al Bayt, Al Khor, pada Ahad (20/11l/22) malam. Acara dimulai pada pukul 21.40 WIB dengan berlangsung megah dan meriah. Pembukaan diawali dengan pemutaran video resmi Piala Dunia 2022. Kemudian para penonton disuguhkan berbagai hiburan nyanyian dan tarian teatrikal bernuansa Arab. Lalu […]

  • SEPEDA GUNUNG Karyawan Pertamina Diembat Maling

    SEPEDA GUNUNG Karyawan Pertamina Diembat Maling

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    DUMAI, detak24.com –  Pelaku tindak pidana pencurian di komplek Pertamina Bukitdatuk Dumai berinisial KW alias NN (20), Selasa (22/11/22) ditangkap. Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, mengatakan kejadian bermula pada Sabtu (25/06/22) lalu sekira pukul 08.00 WIB. Diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian di Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, tepatnya di komplek Pertamina. “Dimana […]

expand_less