Ketua IKM Babel Laporkan Abu Janda ke Polda, Buntut Konten Viral ‘Bar-bar’
IKM Babel laporkan Abu Janda ke Polda setempat. f : ist
PANGKALPINANG, detak24com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minangkabau Kepulauan Bangka Belitung Replianto, resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Bangka Belitung l.
Laporan tersebut atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang beredar di media sosial.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung pada Selasa (2/6/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.
Saat membuat laporan, Replianto didampingi sejumlah pengurus DPW IKM Babel, yakni Wakil Ketua Aswandi, Sekretaris Yos Hendri, serta Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Hangga Oktafandany, SH.
Kepada wartawan, Replianto mengatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons organisasi terhadap konten yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.
“Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia,” ujarnya,” Selasa (02/06/26).
Berdasarkan uraian yang tertuang dalam STPL, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga berisi narasi atau pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Minangkabau.
Konten tersebut disebut dipublikasikan melalui akun media sosial dan kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak.
Dalam laporan itu, pelapor menilai pernyataan yang disampaikan berpotensi menimbulkan keresahan serta memicu sentimen negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel Hangga Oktafandany SH, menegaskan bahwa laporan yang dibuat merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Hangga, IKM Babel mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Polda Bangka Belitung selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang telah disampaikan pelapor. (*)
Reporter : Tama
Editor ; Kar
