Duh, Anggota DPRD Punya Arena Judi Sabung Ayam, Ini Tampangnya

Anggota DPRD Asahan ditangkap dalam kasus judi sabung ayam. f : ist
ASAHAN, detak24com – Polres Asahan menetapkan 3 tersangka judi sabung ayam, yang salah satunya adalah anggota DPRD setempat atas nama Pajar Prianto (42). Ia berperan sebagai penyedia lokasi.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan selain Pajar, dua tersangka lainnya yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN,” kata Afdhal saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Rabu (24/04/25).
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar menambahkan, Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu. Ia dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat,” kata Kasat.
Sementara, Pajar membantah terlibat dalam judi sabung ayam yang digerebek polisi di area rumahnya di Kecamatan Air Joman. Pajar mengatakan hanya melakukan jual beli ayam jago.
“Saya di situ jual beli ayam, mana yang bagus seharusnya kan tes dulu, bagus baru dijual,” kata Pajar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Asahan, Selasa (22/04/25). (Red)
Editor : Kar
1 thought on “Duh, Anggota DPRD Punya Arena Judi Sabung Ayam, Ini Tampangnya ”
Comments are closed.