Sebulan Beraksi, Polisi Tangkap Dua ‘Pocong Keliling’ di Kuansing
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka pocong keliling di Kuansing. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TELUK KUANTAN, detak24com – Aksi dua pemuda yang nekat berkeliling kota menggunakan kostum pocong demi konten media sosial berakhir, di tangan polisi.
Satreskrim Polres Kuansing mengamankan keduanya saat beraksi di Jalan Proklamasi, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (06/06/26) malam minggu.
Kedua pemuda tersebut diketahui berinisial FS (20) dan AFM (18), warga Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Mereka ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB malam saat mengendarai sepeda motor sambil mengenakan kostum menyerupai pocong yang belakangan sempat membuat resah masyarakat.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, mengatakan bahwa aksi tersebut sengaja dilakukan kedua pemuda itu untuk mencari hiburan. Sekaligus membuat konten yang diharapkan viral di media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pemuda tersebut mengaku membeli kostum menyerupai pocong melalui aplikasi belanja online. Mereka sengaja menggunakan kostum tersebut untuk mencari hiburan sekaligus membuat konten agar viral di media sosial setelah terinspirasi dari tayangan yang mereka lihat di TikTok,” ujarnya, Ahad (07/06/26).
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Selama sekitar satu bulan terakhir, keduanya telah berulang kali menjalankan aksi serupa pada sejumlah lokasi di Teluk Kuantan.
“Mereka mengaku telah kurang lebih 10 kali melakukan aksi tersebut pada malam hari, antara pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB. Lokasi yang mereka datangi antara lain kawasan Perumnas, Beringin Taluk, Taman Jalur hingga Bundaran Carano,” kata Kapolres.
Keberadaan dua pocong keliling itu sempat menjadi perbincangan warga. Tidak sedikit masyarakat yang mengaku terkejut bahkan takut saat berpapasan dengan mereka pada malam hari. Kondisi itu kemudian memicu laporan dan keluhan kepada pihak kepolisian.
Menurut dia, meskipun tindakan tersebut tidak termasuk tindak pidana berat, aksi yang dilakukan telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menerima laporan dan keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi tersebut. Karena itu, personel Satreskrim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan kedua pemuda yang terlibat,” jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, kedua pemuda tersebut diminta membuat surat pernyataan berisi permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Kuansing serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan hanya demi mengejar popularitas di dunia maya.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat hanya demi mendapatkan perhatian atau popularitas di dunia maya,” tegas dia.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya, serta tidak ikut menyebarkan berita hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Kapolres dikutip dari tribunpekanbaru. (*)
Editor : Kar











