Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pak Kades di Inhil Riau Dihukum 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa

Pak Kades di Inhil Riau Dihukum 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tembilahan, detak24.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Pelanduk Kecamatan Mandah, Inhi, Riau, Nuardi, divonis 5 tahun penjara. Mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal itu terbukti melakukan korupsi dana APBDes sebesar Rp861 juta.

Dikutip Selasa (19/07/22), Nuardi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b) Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Nuardi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun,” ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Effendi, Senin (18/07/22).

Nuardi juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp655.375.000.

“Satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti hukuman kurungan selama 9 bulan,” kata Effendi.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana.

Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara. Nuardi bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap Nuardi sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU memberikan hukuman tambahan agar terdakwa agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp655 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti dengan enjarq selama 1 tahun.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Nuardi menjadi Kades Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Inhil periode tahun 2017 hingga 2021. Saat itu terdakwa sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Perbuatan korupsi yang dilakukannya terjadi pada rentang waktu Mei hingga Desember 2020 bersama Noryani selaku Kaur Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk.
Mereka secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000.

Uang tersebut dibagi bersama kepada terdakwa sejumlah Rp832.150.000, Hamsar Rp174 juta, dan sisanya di tangan Noryani Rp918.850.000. Mereka tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2020.

Sebagian anggaan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian terdakwa Nuardi sejumlah Rp655.375.000, Hamsar sejumlah Rp29.129.000, dan Noryani sejumlah Rp110.275.000.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Polwan Aniaya Pacar Adik Lolos dari Sanksi Pemecatan

      Polwan Aniaya Pacar Adik Lolos dari Sanksi Pemecatan

      • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Hasil sidang kode etik terhadap Polwan Polda Riau, Brigadir IDR, yang melakukan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap korbannya bernama Riri, telah keluar. Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan, sidang kode etik terhadap Brigadir IDR telah selesai dan komisi sidang kode etik menerapkan beberapa sanksi terhadap Polwan tersebut. “Putusan terhadap Brigadir […]

    • Petani Tewas Dimangsa Buaya Saat Cuci Brondolan di Labuhan Papan Rohil 

      Petani Tewas Dimangsa Buaya Saat Cuci Brondolan di Labuhan Papan Rohil 

      • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Seorang petani bernama Darmen (30), warga Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rohil tewas dengan kondisi mengenaskan, Rabu (10/12/25) malam. Korban diduga kuat menjadi mangsa buaya saat merendam brondolan sawit di parit beko yang berada tak jauh dari aliran Sungai Rokan. Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Ipda Boni Sagala melalui […]

    • Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Illegal Logging di Siak Kecil, Satu Pelaku Ditangkap

      Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Illegal Logging di Siak Kecil, Satu Pelaku Ditangkap

      • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24.com — Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di […]

    • TARIF TOL Pekanbaru – Bangkinang Ditetapkan, Berikut Rinciannya!

      TARIF TOL Pekanbaru – Bangkinang Ditetapkan, Berikut Rinciannya!

      • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan besaran tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang).  Besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan. Rincian tarif Tol Pekbang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022. SK itu khusus mengatur Tol Seksi Pekanbaru-Bangkinang. Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang.  Berikut rincian tarif Tol […]

    • Reses di Simpang Puncak, Anggota DPRD Bengkalis Sanusi Serap Aspirasi Warga 

      Reses di Simpang Puncak, Anggota DPRD Bengkalis Sanusi Serap Aspirasi Warga 

      • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      BATHINSOLAPAN, detak24.com – Sanusi SH MH, Ketua Fraksi PKS DPRD Bengkalis melaksanakan reses di Simpang Puncak, RT 04 RW 05, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (23/04/25). Reses ini merupakan agenda rutin anggota DPRD Kabupaten Bengkalis turun langsung ke masyarakat guna menyerap aspirasi yang berkembang terkait pembangunan dan lainnya. Baca juga : Anggota DPRD […]

    • LISTRIK Mati Total 10 Jam di Sumbar, 600 Ribu Warga Terdampak Blackout

      LISTRIK Mati Total 10 Jam di Sumbar, 600 Ribu Warga Terdampak Blackout

      • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PADANG, detak24com – Sebanyak 600 ribu warga Sumbar terdampak pemadaman total atau blackout listrik hingga 10 jam. Diketahui, pemadaman terjadi sejak Selasa (4/6/2024) lalu. Warga Sumbar mengaku kecewa atas kejadian blackout tersebut, karena pihak PLN sama sekali tak memberikan pengumuman. Apalagi durasi pemadaman berlangsung selama 10 jam. Selain listrik padam, jaringan internet juga mati total. […]

    expand_less