Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pak Kades di Inhil Riau Dihukum 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa

Pak Kades di Inhil Riau Dihukum 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tembilahan, detak24.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Pelanduk Kecamatan Mandah, Inhi, Riau, Nuardi, divonis 5 tahun penjara. Mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal itu terbukti melakukan korupsi dana APBDes sebesar Rp861 juta.

Dikutip Selasa (19/07/22), Nuardi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b) Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Nuardi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun,” ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Effendi, Senin (18/07/22).

Nuardi juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp655.375.000.

“Satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti hukuman kurungan selama 9 bulan,” kata Effendi.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana.

Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara. Nuardi bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap Nuardi sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU memberikan hukuman tambahan agar terdakwa agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp655 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti dengan enjarq selama 1 tahun.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Nuardi menjadi Kades Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Inhil periode tahun 2017 hingga 2021. Saat itu terdakwa sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Perbuatan korupsi yang dilakukannya terjadi pada rentang waktu Mei hingga Desember 2020 bersama Noryani selaku Kaur Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk.
Mereka secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000.

Uang tersebut dibagi bersama kepada terdakwa sejumlah Rp832.150.000, Hamsar Rp174 juta, dan sisanya di tangan Noryani Rp918.850.000. Mereka tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2020.

Sebagian anggaan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian terdakwa Nuardi sejumlah Rp655.375.000, Hamsar sejumlah Rp29.129.000, dan Noryani sejumlah Rp110.275.000.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Uang Rp 400 Ribu, Pria Ini Mutilasi Kawan dengan Gergaji, Mayat Disiram Semen 

    Gegara Uang Rp 400 Ribu, Pria Ini Mutilasi Kawan dengan Gergaji, Mayat Disiram Semen 

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PAINAN, detak24com – Polisi beberkan pemicu pelaku Bobi (34) nekat membunuh dan memutilasi Peristiwa (32) dengan sadis. Mayat korban digergaji lalu disiram semen. Mayat Peristiwa ditemukan telah jadi kerangka di Bukit Ransam Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Polisi menyebut hal tersebut terjadi berawal dari pinjam uang. Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie […]

  • Hujan Malam Minggu, Perumahan Annanajim Pekanbaru Dikepung Banjir

    Hujan Malam Minggu, Perumahan Annanajim Pekanbaru Dikepung Banjir

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Hujan lebat mengguyur Pekanbaru menyebabkan perumahan Annanajim tergenang banjir, Sabtu (09/11/24) malam Minggu. Dari pantauan, akibat hujan malam Minggu tersebut salah satu daerah terdampak banjir adalah di Panam. Di Jalan HR Soebrantas ketinggian air menyebabkan lalulintas terhambat dan mengalami kemacetan. Sementara, di Perumahan Annanajim Jalan Datuk Tunggul, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah […]

  • LAKAKERJA PHR, Kaki Pekerja Terjepit Boom Crane di Blok Rokan

    LAKAKERJA PHR, Kaki Pekerja Terjepit Boom Crane di Blok Rokan

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 99Komentar

    ROHIL, detak24com – Lakakerja di PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) sepertinya menjadi tradisi perusahaan pelat merah tersebut. Kali ini menimpa karyawan PT ADK yang merupakan rekanan di Blok Rokan, Rabu (15/03/23). Dari informasi yang diterima CAKAPLAH.COM, kecelakaan kerja ini menimpa IP, karyawan PT ADK di Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Kaki korban terjepit di bawah boom […]

  • Bukan Mbah Parto, Demokrat Usung Pasangan Ini di Pilwako Dumai 2024

    Bukan Mbah Parto, Demokrat Usung Pasangan Ini di Pilwako Dumai 2024

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat dukungan untuk Eddy Mohd Yatim dan Almainis maju di Pilwako Dumai 2024.  Penyerahan dukungan kepada bapaslon untuk Pilwako Dumai dilakukan pada Kamis (15/08/24) malam Jumat, di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi No. 17, Jakarta, dalam sebuah acara yang dihadiri para kader partai. Diketahui, […]

  • Laura Moane pacar baru Al Ghazali. F : IST

    HOTMAN Paris Goda Laura Moane: Kita Lebih Kaya dari Al Ghazali!

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Pengacara kondang Hotman Paris dan pacar Al Ghazali, Laura Moane menjadi bintang tamu acara talkshow FYP pada Selasa (14/11/23) lalu. Dalam kesempatan itu, Raffi Ahmad selaku presenter acara tersebut mengajak Hotman Paris untuk menggoda Laura Moane yang sedang bucin kepada Al Ghazali. “Masak kita bersaing mau dapetin Laura? Al Ghazali ini,” ujar Raffi Ahmad. […]

  • Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1446 H pada 1 Maret 2025

    Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1446 H pada 1 Maret 2025

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pemerintah tetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Ini diputuskan dalam sidang isbat oleh Kemenag, Jumat (28/02/25) malam. Sidang isbat dilaksanakan di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dipimpin Menag Nasaruddin Umar. “Bahwa 1 Ramadan ditetapkan pada besok insyaallah tanggal 1 Maret 2025 bertepatan 1 Ramadan 1446 […]

expand_less