Polsek Mandau Ungkap Kasus Sabu dan Ganja di Hotel Berastagi, Residivis Diamankan
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka kasus sabu dan ganja di Hotel Berastagi, Duri. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com — Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (8/9/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DIM (42), warga Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tersangka diamankan di kawasan Hotel Berastagi, Jalan Lingkar, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Hotel Berastagi.
“Pada Selasa tanggal 8 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Berastagi Jalan Lingkar sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas selanjutnya berhasil mengamankan DIM di Pos Jaga Hotel Berastagi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu, satu paket ganja, satu buah botol plastik berwarna putih, dua unit telepon seluler, satu buah kaca pirex, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Menurut keterangan kepolisian, tiga paket sabu, satu paket ganja dan kaca pirex tersebut ditemukan di dalam botol plastik berwarna putih yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat.
Barang bukti tersebut kemudian diakui oleh DIM sebagai miliknya. “Barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh saudara DIM adalah miliknya,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menyebut DIM merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Atas pengungkapan tersebut, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Mandau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang













