Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Ketua dan Waka PN Depok Terjaring OTT KPK, Cek Kronologis Kasusnya!

Ketua dan Waka PN Depok Terjaring OTT KPK, Cek Kronologis Kasusnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Tiga orang berasal dari pihak PN Depok, sementara dua lainnya dari PT Karabha Digdaya (KD). Kelimanya terciduk dalam drama OTT di sebuah restoran lapangan golf saat para tersangka memberi dan menerima uang Rp 850 juta.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (06/02/26) lalu.

Kelima tersangka tersebut, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Eka dan Bambang bersama-sama Yohansyah dan bersama-sama dengan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Kamis (05/02/26) lalu.

Kronologis Kasus Ketua PN Depok 

Masih kata Asep Guntur Rahayu, perkara ini bermula ketika tahun 2023. Ketika itu PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi. Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

“Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (06/02/26) malam.

Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.

“PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD. Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Eka dan Bambang meminta Yohansyah selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.

Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari Eka dan Bambang kepada pihak PT KD melalui Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

“Bahwa kemudian, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran kawasan Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi,” ucap Asep.

Dari hasil pertemuan tersebut, Berliana menyampaikan kepada Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD (PT Karabha Digdaya), adanya permintaan fee yang dimaksud.

Namun demikian, pihak PT KD melalui Berliana, menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Lalu, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Selanjutnya, Yohansyah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepadanya.

“Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada bank,” pungkasnya, diikutip dari Sindonews. (*)

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • VIRAL! Video 13 Detik Ronaldo Selebrasi Sujud Syukur Usai Al Nassr Menang Dramatis

    VIRAL! Video 13 Detik Ronaldo Selebrasi Sujud Syukur Usai Al Nassr Menang Dramatis

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    detak24com – Pada Rabu (24/5/2023), viral video Cristiano Ronaldo di media sosial (Medsos). Tayangan berdurasi 13 detik itu, tampak Ronaldo alias CR7 selebrasi ‘Siuuu’ dan sujud syukur. Perayaan gol sujud syukur yang Ronaldo viral di twitter usai membawa Al Nassr menang dramatis 3-2 atas Al Shabab pada pekan ke-28 Liga Pro Arab Saudi di Stadion Al […]

  • 3.195 Orang Ditangkap Terkait Demo Protes Tunjangan DPR

    3.195 Orang Ditangkap Terkait Demo Protes Tunjangan DPR

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Polri secara total menangkap 3.195 orang terkait aksi perusakan dalam rentetan demon protes tunjangan DPR di sejumlah wilayah Indonesia, 25-31 Agustus 2025. “Ini data sementara yang terhimpun, 3.195 orang yang diamankan di 15 Polda di wilayah Indonesia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (01/09/25). Disampaikannya, dari ribuan […]

  • BALIKAN KERUGIAN NEGARA, Mantan Kades di Rupat Dituntut 4 Tahun

    BALIKAN KERUGIAN NEGARA, Mantan Kades di Rupat Dituntut 4 Tahun

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Mantan Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Sukarto, dituntut 4 tahun penjara. Yang bersangkutan telah kembalikan sebagian kerugian negara. Sukarto bersama mantan stafnya Sugini (berkas terpisah) menjalani sidang Tipikor di PN Pekanbaru. Dugaan rasuah tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020. Saat itu kedua terdakwa telah melakukan pencairan dana kas desa yang […]

  • PNS PEMKAB Siak Dijebloskan di Penjara Pekanbaru, Kasusnya Bikin Malu Keluarga

    PNS PEMKAB Siak Dijebloskan di Penjara Pekanbaru, Kasusnya Bikin Malu Keluarga

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan PNS Pemkab Siak. Tersangka terlibat penganiayaan mantan pacar gegara diputus. Tersangka berinisial Ar, anak mantan Sekretaris DPRD Siak yang juga PNS pada Dishub setempat. Ia dijebloskan ke penjara karena melakukan dugaan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Mel. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Kepala […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Pengedar Sabu di Desa Penghidupan Kampar Ngumpet dalam Pondok

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Pengedar Sabu di Desa Penghidupan Kampar Ngumpet dalam Pondok

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pengedar sabu berinisial JA (30) warga Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Hilir tak berkutik saat ditangkap polisi dalam pondok depan rumahnya. Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Elva Hendri mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah pondok depan rumahnya. Petugas juga menemukan paket sabu siap edar. “Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu 11 paket […]

  • MANTAN DEWAN Inhu Serahkan Diri ke Jaksa, Korupsi Kasbon APBD

    MANTAN DEWAN Inhu Serahkan Diri ke Jaksa, Korupsi Kasbon APBD

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INHU, detak24.com – Mantan anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Deari Zamorra akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Deari telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kasbon APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar pada Desember 2022. Dari informasi yang diperoleh, Deari Zamora pernah menjadi anggota DPRD Inhu periode 2005-2009 dan 2009-2014. Deari Zamora […]

expand_less