Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Ketua dan Waka PN Depok Terjaring OTT KPK, Cek Kronologis Kasusnya!

Ketua dan Waka PN Depok Terjaring OTT KPK, Cek Kronologis Kasusnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Tiga orang berasal dari pihak PN Depok, sementara dua lainnya dari PT Karabha Digdaya (KD). Kelimanya terciduk dalam drama OTT di sebuah restoran lapangan golf saat para tersangka memberi dan menerima uang Rp 850 juta.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (06/02/26) lalu.

Kelima tersangka tersebut, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Eka dan Bambang bersama-sama Yohansyah dan bersama-sama dengan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Kamis (05/02/26) lalu.

Kronologis Kasus Ketua PN Depok 

Masih kata Asep Guntur Rahayu, perkara ini bermula ketika tahun 2023. Ketika itu PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi. Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

“Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (06/02/26) malam.

Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.

“PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD. Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Eka dan Bambang meminta Yohansyah selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.

Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari Eka dan Bambang kepada pihak PT KD melalui Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

“Bahwa kemudian, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran kawasan Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi,” ucap Asep.

Dari hasil pertemuan tersebut, Berliana menyampaikan kepada Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD (PT Karabha Digdaya), adanya permintaan fee yang dimaksud.

Namun demikian, pihak PT KD melalui Berliana, menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Lalu, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Selanjutnya, Yohansyah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepadanya.

“Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada bank,” pungkasnya, diikutip dari Sindonews. (*)

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong Sinergi Kemajuan Pendidikan, Institut Teknologi Mitra Gama-Bupati Bengkalis Gelar Audiensi

    Dorong Sinergi Kemajuan Pendidikan, Institut Teknologi Mitra Gama-Bupati Bengkalis Gelar Audiensi

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Guna mendorong kemajuan pendidikan di Kabupaten Bengkalis, Institut Teknologi Mitra Gama (ITMG) bersama Bupati Bengkalis Kasmarni SSos MMP melakukan audiensi bertempat di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Rabu (15/10/25). Pada pertemuan tersebut, Ketua Yayasan ITMG H Hadi Abdul Ghani dan juga didampingi Bendahara Yayasan Hj Nelfarita dan Rektor ITMG Candra Surya, menyampaikan […]

  • Happy Asmara Pakai Baju Pengantin, Menikah?

    Happy Asmara Pakai Baju Pengantin, Menikah?

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PENYANYI Happy Asmara akhirnya menjawab rasa penasaran publik soal kabar dirinya akan menikah.  Ia mengungkap melalui satu unggahan di akun Instagram pribadi bahwa tampilannya itu ternyata hanya untuk iklan. Video yang diunggah pada Rabu, 12 Oktober 2022 itu menampilkan Happy Asmara mengenakan baju pengantin Jawa. Bahkan, pelantun “Tak Ikhlasno” tersebut juga tampak seperti menjalani rangkaian prosesi […]

  • SUDAH 10 Hari Pelajar Hilang di Sungai Kuantan, Korban Kafilah MTQ

    SUDAH 10 Hari Pelajar Hilang di Sungai Kuantan, Korban Kafilah MTQ

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Memasuki hari ke 10 pelajar hilang di Sungai Kuantan kini belum ditemukan. Pencarian terus dilakukan Tim BPBD Kuansing, Satpol PP, Dishub serta pihak Upika juga dilibatkan atas instruksi Bupati. Bupati Kuantan Singingi, Drs H Suhardiman Amby Ak MM menginstruksikan agar memperpanjang masa pencarian pelajar yang hilang di Sungai Kuantan sejak 10 hari […]

  • Harga Emas Antam Naik Tembus Rp 1,927 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Naik Tembus Rp 1,927 Juta per Gram

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu(19/07/25) pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak Rp 10.000 menjadi Rp 1,927 juta per gram. Kenaikan ini terjadi setelah pada hari sebelumnya, Jumat (18/7/2025), harga emas Antam justru mengalami penurunan sebesar Rp 2.000, sehingga […]

  • Viral Medan, Beredar Foto dan Nama 15 Anggota Polrestabes Medan Buronan Kasus Rampok

    Viral Medan, Beredar Foto dan Nama 15 Anggota Polrestabes Medan Buronan Kasus Rampok

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya identitas 15 personel Polrestabes Medan jadi buronan berbagai tindak pidana. Dirilis Rabu (19/06/24), sebagaimana diumumkan oleh AKBP Sonny W Siregar, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, ternyata ada di antara 15 personel Polrestabes Medan yang menjadi buronan atas kasus perampokan. Mereka telah terlibat dalam dugaan perampokan modus […]

  • Tiga Kios Ludes Dilalap Api di Muara Fajar Barat Pekanbaru 

    Tiga Kios Ludes Dilalap Api di Muara Fajar Barat Pekanbaru 

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kebakaran menghanguskan tiga kios semi permanen di Jalan Yos Sudarso Km 15, Kelurahan Muara Fajar Barat, Kecamatan Rumbai Barat, Rabu (29/7/2026). Dalam peristiwa itu, seorang perempuan mengalami luka pada bagian kaki. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru, Zarman Candra menyebutkan, tiga kios yang terbakar masing-masing merupakan kios ampera milik […]

expand_less