DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polda Riau Ringkus Spesialis Jambret Emas di Perumahan Pandau Kampar 

Konferensi pers penangkapan residivis spesialis jambret emas di Mapolda Riau. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Polisi menciduk residivis spesialis jambret bernama Julio Gangga alias Sibo yang selama ini meresahkan warga Pekanbaru dan sekitarnya. Dari tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti.

Korbannya adalah Patona. Peristiwa terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB petang di Jalan Bakti, Kelurahan Tangkerang Barat. Ketika itu, korban yang sedang mengendarai didekati oleh dua orang pelaku.

Tiba-tiba seorang pelaku menendangnya hingga terjatuh ke jalan. Ketika korban tak berdaya, pelaku merampas gelang emas seberat 15 gram yang bernilai sekitar Rp 70 juta.

Selain kehilangan barang berharga, korban juga mengalami luka lebam di wajah dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Syafira Pekanbaru.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Raya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Tim Resmob Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku.

Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Rainly bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku berinisial Julio Gangga alias Sibo tanpa perlawanan di rumah kontrakannya.

“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Purnama, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Kamis dini hari, 22 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahindua, Senin (26/01/26).

Tersangka merupakan residivis yang berperan sebagai eksekutor dalam setiap aksi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penjambretan bersama rekannya inisial JIMY yang kini masuk DPO.

Selain itu, tersangka Julio juga mengakui melakukan serangkaian jambret di berbagai wilayah Pekanbaru sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan sasaran utama perhiasan emas dan ponsel. Beberapa korban lain belum melapor ke polisi.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain lima unit handphone merek Nokia, satu unit Xiaomi, satu unit Realme, satu paket alat hisap sabu, serta tujuh paket kecil narkotika.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Penangkapan pelaku residivis ini menunjukkan komitmen kami memberantas kejahatan jalanan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Ditreskrimum didampingi Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Ia mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penjambretan dengan ciri-ciri pelaku serupa untuk segera melapor ke kantor polisi atau melalui nomor 110. Laporan tersebut sangat membantu pengembangan kasus dan penelusuran kemungkinan jaringan pelaku lain.

Hingga kini, penyidik Subdit III Jatanras Polda Riau masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan kejahatan tambahan. (Rls)

Editor : Kar