Viral Medan, Beredar Foto dan Nama 15 Anggota Polrestabes Medan Buronan Kasus Rampok
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN, detak24com – Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya identitas 15 personel Polrestabes Medan jadi buronan berbagai tindak pidana.
Dirilis Rabu (19/06/24), sebagaimana diumumkan oleh AKBP Sonny W Siregar, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, ternyata ada di antara 15 personel Polrestabes Medan yang menjadi buronan atas kasus perampokan.
Mereka telah terlibat dalam dugaan perampokan modus jual beli sepeda motor dengan sistem COD pada tahun 2022 lalu.
AKBP Sonny W Siregar menyebut bahwa 15 personel Polrestabes Medan masuk ke dalam DPO karena terlibat dalam dugaan pidana dan pelanggaran kode etik.
Iya benar, masuk ke dalam daftar pencarian orang. Melanggar kode etik dan dugaan pidana,” kata Sonny W Siregar.
Dikutip dari akun Instagram @viralwey, Rabu (19/6/2024), berikut ini daftar 15 oknum personel Polrestabes Medan yang jadi buronan kasus perampokan.
Daftar 15 Personel Polrestabes Medan
1. Bripka Sutrisno
2. Bripka Ari Galih
3. Aiptu Sutarso
4. Bripka Riswandi
5. Brigadir Afriyanto Maha
6. Brigadir Sapril
7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
8. Brigadir Jefri Suzaldi
9. Brigadir Eliot TM Silitonga
10. Brigadir Muladi
11. Brigadir Refandi
12. Briptu Haris K Putra
13. Bripda Erdi Kurniawan
14. Bripda Hasanuddin Sitohang
15. Brigadir Rudianto Ginting
Pada Selasa, (11/11/22), Propam Polda Sumut sudah memecat tiga anggota Polrestabes Medan yang ditangkap karena melakukan tindak pidana. Ketiga oknum Polisi tersebut, yakni:
1. Bripka Arih Galih Gumilang, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan.
2. Bripka Firman Bram C Sidabutar, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan
3. Briptu Haris Kurnia Putra, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan.
Dari ketiga oknum yang sudah dipecat tersebut, diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e jo Pasal 53 KUHPidana.
Sementara, korban dari perampokan tersebut adalah ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, pada 6 Oktober 2022 lalu.
Sebagaimana diumumkan oleh Kombes Hadi Wahyudi, Kabag Humas Polda Sumut, 15 anggota personel tersebut telah dipecat tidak dengan terhormat (PTDH). (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











