Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi BBM Rp 2,08 Miliar, Eks Sekdis Perkim Rohul Diganjar 16 Bulan 

Korupsi BBM Rp 2,08 Miliar, Eks Sekdis Perkim Rohul Diganjar 16 Bulan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rohul, Hamdani divonis 1 tahun 4 bulan. Terdakwa terlibat korupsi pengadaan BBM yang merugikan negara Rp 2,08 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Azis Muslim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hamdani selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,, dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Azis Muslim dalam amar putusannya, Selasa (23/12/25).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 75 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim menilai Hamdani tidak sekadar lalai, melainkan telah membiarkan pengelolaan anggaran berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Saat peristiwa terjadi, Hamdani menjabat sebagai Sekretaris Dinas, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), posisi strategis yang seharusnya memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Namun, fakta persidangan mengungkap adanya sejumlah penyimpangan. Dinas Perkim melalui UPTD Pengelola Air Bersih Kabupaten Rohul diketahui tidak pernah menerbitkan surat pesanan resmi kepada rekanan penyedia BBM.

Meski demikian, proses pengadaan tetap berjalan dan pembayaran tetap dicairkan. Lebih lanjut, laporan penggunaan BBM solar disusun hanya berdasarkan perkiraan, tanpa didukung data realisasi yang jelas dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Sejumlah unit UPTD Pengelola Air Bersih telah beralih menggunakan listrik dari PLN dan tidak lagi mengoperasikan genset berbahan bakar solar.

Kondisi ini tercatat dalam dokumen tagihan listrik, namun tidak dijadikan dasar koreksi dalam penggunaan anggaran.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau, rangkaian pembiaran dan manipulasi administrasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.088.803.220.

Dalam perkara ini, Hamdani disebut melakukan perbuatan bersama Frans Yadi Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Heri Islami serta Direktur PT Esa Riau Berjaya Joshua Tobing telah lebih dahulu divonis masing-masing 1 tahun 4 bulan, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Vs Thailand Jangan Sampai Adu Pinalti, Tonton Kamis Besok

    Indonesia Vs Thailand Jangan Sampai Adu Pinalti, Tonton Kamis Besok

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta, detak24. com — Pelatih Shin Tae Yong dan Mano Polking tidak ingin duel Indonesia vs Thailand di semifinal SEA Games 2021 berlanjut hingga adu penalti. Indonesia melawan Thailand di semifinal SEA Games yang berlangsung di Stadion Thien Truong, Kamis (19/05/22) petang. Jadwal itu mengalami perubahan dari sebelumnya, dimana laga tersebut semestinya digelar malam hari.Garuda […]

  • Terungkap di Live TikTok, THM H2 Operasi Lagi Kendati Disegel Satpol-PP 

    Terungkap di Live TikTok, THM H2 Operasi Lagi Kendati Disegel Satpol-PP 

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pasca-disegel pada 28 September 2025 lalu, Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two atau H2 di Jalan HR Soebrantas kedapatan beroperasi lagi. Diketahui, penyegelan H2 dilakukan Satpol PP pada Minggu 28 September 2025 sore, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Yuliarso. Saat itu, pihaknya menegaskan bahwa manajemen H2 hanya memiliki izin restoran dan […]

  • Kasihan! Bapak-bapak Ini Kelaparan Saking Lamanya Ngantre BBM

    Kasihan! Bapak-bapak Ini Kelaparan Saking Lamanya Ngantre BBM

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PASCA harga BBM naik, mengisi bensin memakan waktu cukup lama, karena ngantre di SPBU. Baru-baru ini,  dua orang bapak viral melakukan hal unik dengan makan saat menunggu gilirannya. Membeli bensin di SPBU Pertamina di jam-jam tertentu memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Pasalnya banyak orang lain yang membutuhkan bensin untuk kendaraannya.  Semua orang harus mengantri […]

  • Sita Ratusan Batang Mahang, Polisi Tangkap Dua Supir Truk di Lintas Timur Pelalawan

    Sita Ratusan Batang Mahang, Polisi Tangkap Dua Supir Truk di Lintas Timur Pelalawan

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Dua supir truk pengangkut ratusan batang kayu log ilegal jenis mahang ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur KM 80, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi yang digelar Sabtu (06/06/26) pagi sekitar pukul 08.30 WIB tersebut, polisi menangkap dua supir berinisial UA (46), warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dan AS […]

  • TIGA SANTRI MDTA Dumai Bertarung pada Ajang Porsadin Nasional

    TIGA SANTRI MDTA Dumai Bertarung pada Ajang Porsadin Nasional

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24.com –  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Duma, H Yusrizal melepas tiga santri MDTA Al Mukminin  untuk berlomba di  Porsadin tingkat Na­sional. Penglepasan peserta bertempat di Kantor Baznas, Rabu (30/11/22). Penglepasan 3 santri MDTA Kota Dumai tersebut untuk berkompetisi di ajang Pekan Olahraga dan Seni An­tar Diniyah (Porsadin) tingkat na­sional di Kota […]

  • TOLAK EKSEKUSI, Ratusan Massa Kembali Blokade Jalan Siak-Dayun

    TOLAK EKSEKUSI, Ratusan Massa Kembali Blokade Jalan Siak-Dayun

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    SIAK, detak24.com – Ratusan warga kembali gelar aksi blokade jalan lintas Siak-Dayun, menolak rencana eksekusi lahan seluas 1.300 hektar oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Senin (12/12/22). Pantauan, warga membakar ban bekas di tengah badan jalan. Tampak di lapangan, masyarakat yang tergabung dari ormas, mahasiswa, bahkan emak-emak, berkumpul […]

expand_less