Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Kemendag Segel Usaha Penjualan Robot Trading

Kemendag Segel Usaha Penjualan Robot Trading

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta (detak24.com) — Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan tindakan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik.

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/01/22).

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.

Namun kemudian diketahui PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial.

Atas dasar itulah, Kemendag dan Bareskrim Polri menindak kembali perusahaan itu dengan melakukan penyegelan kantornya tersebut. Veri menyatakan perusahaan itu telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading itu tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya. Perusahaan itu diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pelanggaran tersebut yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag.

Veri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,” ujar Veri.

Tindakan tegas ini, lanjut Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.

“Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” kata Wisnu.

Wisnu menerangkan Kemendag akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi.

“Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” kata Wisnu.

Demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

“Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” katanya.(cnn)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • KUALITAS Udara Pekanbaru Tidak Sehat, Sekda: Pakai Masker dan Hindari Aktivitas Luar Rumah!

      KUALITAS Udara Pekanbaru Tidak Sehat, Sekda: Pakai Masker dan Hindari Aktivitas Luar Rumah!

      • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Kualitas udara di Kota Pekanbaru sudah masuk kategori tidak sehat. Kabut asap mulai menyelimuti Kota Pekanbaru sejak Sabtu (30/09/23) pagi kemarin hingga Ahad (01/10/23). Terkait hal itu, Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengimbau masyarakat dapat menghindari aktivitas di luar rumah dan juga menggunakan masker. “Yang jelas kalau dari kasat mata sih ada […]

    • Wako Dumai Paisal, Kadis PUPR Reza Pahlevi dan pemuka masyarakat setempat Miswanto mengecek pembangunan Jalan Sidorejo. F : THEKINGBINGALCOM

      Warga Bersyukur, Jalan Mulus dan Bebas Banjir di Sidorejo Dumai

      • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      Dumai, detak24.com – Masyarakat Kelurahan Ratusima, Dumai Selatan khusus kawasan Sidorejo segera menikmati akses jalan mulus. Selain itu, daerah tersebut ditargetkan bebas banjiri dalam tahun 2022 ini. Pemko Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dumai mulai melakukan perbaikan dan peningkatkan Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Kondisi Jalan Sidorejo […]

    • Pedagang Ikan Nyambi Jual Sabu, Diringkus Tim RAGA Polres Dumai 

      Pedagang Ikan Nyambi Jual Sabu, Diringkus Tim RAGA Polres Dumai 

      • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Seorang pedagang ikan diringkus Tim RAGA Polres Dumai karena kedapatan menyimpan sabu 0,82 gram. Pengakuan tersangka, barang tersebut hendak dijual kembali. Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,82 gram. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) pada Kamis 22 Januari 2026 […]

    • GEGARA Salah Jalan, Pemudik Asal Kediri Tak Sadar Tinggalkan Istri di Brebes

      GEGARA Salah Jalan, Pemudik Asal Kediri Tak Sadar Tinggalkan Istri di Brebes

      • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      detak24com – Tanpa sadar, seorang pemudik asal Kediri, Adam meninggalkan istrinya di Kabupaten Brebes. Pemudik naik sepeda motor itu baru menyadari sang istri tertinggal setelah sampai di Kabupaten Pemalang. Kapolsek Wanasari, Brebes, AKP Triyono Raharjo mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/4) pukul 23.40 WIB. Menurut Triyono, kejadian itu diketahui saat warga sekitar Pospam Mudik […]

    • DIANGKUT dari Dumai, Polisi Bongkar Peredaran Pupuk Palsu di Wilayah Riau

      DIANGKUT dari Dumai, Polisi Bongkar Peredaran Pupuk Palsu di Wilayah Riau

      • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau membongkar peredaran pupuk NPK merk Mahkota yang diduga palsu. Pupuk tersebut diangkut dari Dumai ke Pekanbaru. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa 2 orang tersangka inisial MR dan PN ditangkap pada Rabu (24/5/2023) lalu. Kedua tersangka tersebut adalah pemilik pupuk palsu serta […]

    • Kepala Bocor dan Bersimbah Darah, Geng Motor Aniaya Remaja Pekanbaru

      Kepala Bocor dan Bersimbah Darah, Geng Motor Aniaya Remaja Pekanbaru

      • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Kelompok yang diduga geng motor kembali membuat resah warga. Seorang remaja laki-laki bersimbah darah serta kepalanya bocor akibat dianiaya, Ahad (11/,09/22) malam. Remaja yang identitasnya belum diketahui mengalami bocor pada bagian kepala hingga mandi darah, dalam peristiwa penganiayaan di Jalan Paus, Pekanbaru. Remaja laki-laki ini dikeroyok oleh sekelompok diduga geng motor berjumlah […]

    expand_less