Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Kemendag Segel Usaha Penjualan Robot Trading

Kemendag Segel Usaha Penjualan Robot Trading

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta (detak24.com) — Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan tindakan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik.

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/01/22).

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.

Namun kemudian diketahui PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial.

Atas dasar itulah, Kemendag dan Bareskrim Polri menindak kembali perusahaan itu dengan melakukan penyegelan kantornya tersebut. Veri menyatakan perusahaan itu telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading itu tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya. Perusahaan itu diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pelanggaran tersebut yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag.

Veri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,” ujar Veri.

Tindakan tegas ini, lanjut Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.

“Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” kata Wisnu.

Wisnu menerangkan Kemendag akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi.

“Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” kata Wisnu.

Demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

“Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” katanya.(cnn)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • President Trump Declares US National Economic Emergency

      President Trump Declares US National Economic Emergency

      • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – President Donald Trump declared a national economic emergency and claimed that the United States had been treated badly by foreign countries. In a statement on Thursday (03/04/25) Indonesian time, Trump said that foreign countries were happy to sell goods to the US, but used trade restrictions to make US-made goods unattractive and […]

    • Evakuasi nelayan Rohil yang tewas tersambar petir. F. :. CAKAPLAH.COM

      Miris! Nelayan Rohil Tewas Tersambar Petir, Melaut di Pulau Jemur

      • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Rohil, detak24.com – Maksud hati ingin mencari sesuap nasi untuk anak dan isteri. Apa daya, justeru maut yang didapat nelayan asal Rohil satu ini. Ya, Shi Nong (52) tewas mengenaskan setelah tersambar petir di atas kapal. Seorang nelayan bernama Shi Nong (52) warga Jalan SGB Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, […]

    • Korban Tragedi Halloween Jadi 153 Orang, Simak Faktanya!

      Korban Tragedi Halloween Jadi 153 Orang, Simak Faktanya!

      • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      KORSEL, detak24.com – Kabar duka menyelimuti negeri gingseng, Korea Selatan, tepatnya di Itaewon. Pada Sabtu (29/10/22) malam, 153 warga dikabarkan meninggal dunia ketika ikut merayakan malam Halloween. Kematian mengenaskan tersebut terjadi karena antusias yang tinggi dari para warga setelah tiga tahun ditiadakan pesta tersebut akibat pandemi COVID-19. Hingga pada malam puncak sekitar pukul 22.20 waktu […]

    • Astaghfirullah! Pria Paruhbaya Obok-obok Bocah 6 Tahun, Ibu Korban Lapor Polisi

      Astaghfirullah! Pria Paruhbaya Obok-obok Bocah 6 Tahun, Ibu Korban Lapor Polisi

      • calendar_month Sabtu, 10 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      ROHIL, detak24.com – Berbuat cabul terhadap anak di bawah umur, seorang laki-laki usia 46 tahun berhasil diringkus Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) di rumahnya, Kamis 8/9/2022. Pukul 19.00 WIB.  Tersangka M.Sg (46), warga Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil diringkus karena berbuat tak senonoh terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun, di dalam […]

    • Kades Indra Sakti Tapung Masuk ‘Kerangkeng’ Jaksa, Alihkan Lahan Transmigrasi 

      Kades Indra Sakti Tapung Masuk ‘Kerangkeng’ Jaksa, Alihkan Lahan Transmigrasi 

      • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Kejaksaan Negeri Kampar resmi menahan M, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, periode 2017-2023, Jumat (23/05/25). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Sapta […]

    • Ledakan di Ponpes Grobogan, Seorang Santri Dikabarkan Tewas

      Ledakan di Ponpes Grobogan, Seorang Santri Dikabarkan Tewas

      • calendar_month Sabtu, 29 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      Jakarta (detak24.com) — Sebuah ledakan terjadi di sebuah rumah yang terletak di lingkungan pondok pesantren (ponpes), Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Jumat (28/1) siang. Ledakan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Masyruh, Desa Dusun Pesantren, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jumat (28/1/2022). Dikabarkan seorang tewas akibat ledakan. Satu orang korban atas nama Azka […]

    expand_less