Astaghfirullah! Pria Paruhbaya Obok-obok Bocah 6 Tahun, Ibu Korban Lapor Polisi
ROHIL, detak24.com – Berbuat cabul terhadap anak di bawah umur, seorang laki-laki usia 46 tahun berhasil diringkus Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) di rumahnya, Kamis 8/9/2022. Pukul 19.00 WIB.
Tersangka M.Sg (46), warga Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil diringkus karena berbuat tak senonoh terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun, di dalam rumahnya sendiri pada sekitar bulan Juni 2022.
Tak terima anaknya dibuat tak senonoh, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, minta ditindaklanjuti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (10/09/22) membenarkan adanya pengungkapan laporan Polisi Tindak Pidana dugaan Pencabulan di wilayah hukum Polsek pujud, Polres Rohil
Diterangkan pelapor bahwa pada sekitar bulan Juni 2022, pada saat pelapor dan korban hendak tidur korban berkata bahwa ia telah dicabuli oleh tersangka. Awalnya pelapor tidak menggubris, namun karena anaknya sering mengadu sehingga ia minta pendapat suaminya.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud, ” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Untuk menindak lanjuti laporan pelapor, tersangka M.Sg. berhasil ditangkap di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor, ia mengakui segala perbuatannya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.(riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

20 thoughts on “Astaghfirullah! Pria Paruhbaya Obok-obok Bocah 6 Tahun, Ibu Korban Lapor Polisi”