DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kades Indra Sakti Tapung Masuk ‘Kerangkeng’ Jaksa, Alihkan Lahan Transmigrasi 

Mantan Kades Indra Sakti ditahan jaksa. f : ist

KAMPAR, detak24com – Kejaksaan Negeri Kampar resmi menahan M, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, periode 2017-2023, Jumat (23/05/25).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Jackson Apriyanto mengatakan, penetapan status tersangka terhadap M didasarkan pada hasil ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Mei 2025.

“Dari ekspose tersebut, disimpulkan telah ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kasi Intel.

Dikatakannya, akibat perbuatan M diperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar. Kini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang pasti dari Inspektorat Kabupaten Kampar.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka M adalah dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah dan/atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan,” jelasnya.

Padahal lanjut dia, tanah-tanah tersebut merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kas desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti.

Ia menjelaskan, tanah yang dialihkan M merupakan bagian dari Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi/Desa Transmigrasi UPT II Sei Garo, yang penempatannya dilakukan pada tahun 1989-1990 dengan pola PIR TRANS.

“Akibat perbuatan M, Negara atau Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar maupun Pemerintah Desa Indra Sakti tidak dapat mengelola dan menguasai aset fisik tanah seluas lebih dari 40 hektar,” imbuhnya.

Selain itu, M juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat-surat tanah tersebut, yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Untuk selanjutnya, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, tersangka M akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 23 Mei 2025,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius di Kabupaten Kampar, mengingat luasnya lahan yang diduga diselewengkan dan potensi kerugian negara yang tidak sedikit. Kejaksaan Negeri Kampar berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau, dikutip dari haluanriau. (Red)

Editor : kar