Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Kasat Narkoba dan 5 Polisi Dipatsus, Cek Kronologis Kasus Suap Narkotika di Polresta Pekanbaru

Kasat Narkoba dan 5 Polisi Dipatsus, Cek Kronologis Kasus Suap Narkotika di Polresta Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Usai jabatan dicopot, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru serta lima anggotanya dipatsus (tahan) di Mapolda Riau.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Herry Heryawan, mencopot Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub Kamaru, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.

Baca juga : Dicopot, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Diduga Terima Suap Kasus Narkotika 200 Juta 

Selain Kasat, dua perwira dan tiga bintara dari Satuan Resnarkoba Polresta Pekanbaru juga turut dicopot. Seluruhnya kini menjalani penempatan khusus (patsus) dan sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tindakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam menindak tegas setiap pelanggaran di internal kepolisian.

“Ini bukan perkara baru. Bukan pula praktik tangkap lepas atau adanya pembayaran Rp 200 juta sebagaimana isu yang beredar,” ujar Pandra, Sabtu (28/03/26).

Menurut dia, dugaan pelanggaran bermula dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut, para pelaku diketahui menggunakan liquid vape yang mengandung zat etomidate.

Pandra menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, para pengguna narkotika jenis tersebut seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dibebaskan tanpa prosedur yang tepat.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika, yang menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II.

Selain itu, pengaturan mengenai rehabilitasi bagi pengguna juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengguna narkotika dalam jumlah tertentu wajib menjalani rehabilitasi. Misalnya, pengguna ekstasi minimal delapan butir dan sabu minimal satu gram diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi melalui proses asesmen terpadu.

Asesmen tersebut dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menentukan apakah pelaku tergolong pengguna yang membutuhkan rehabilitasi, serta menetapkan lembaga rehabilitasi yang ditunjuk.

Namun, dalam proses asesmen itulah diduga terjadi penyimpangan. Sejumlah oknum aparat diduga memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang kepada para pelaku, dengan iming-iming akan dibebaskan dari proses hukum.

Padahal, menurut Pandra, para pelaku memang seharusnya menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pungutan atau imbalan dalam bentuk apa pun.

“Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis etomidate ini memang seharusnya direhabilitasi. Jadi tidak ada istilah dibebaskan karena membayar,” tegas Pandra.

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, jelas Pandra, Kapolda Riau mengambil langkah tegas dengan mencopot pimpinan satuan beserta sejumlah personel yang terlibat.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas institusi kepolisian serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Saat ini, proses pemeriksaan terhadap personel tersebut masih berlangsung di bawah pengawasan Bidang Propam Polda Riau,” tegasnya dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLT Bupati Asmar Hadiri Pelantikan Dema dan Sema STAI Nurul Hidayah Selatpanjang

    PLT Bupati Asmar Hadiri Pelantikan Dema dan Sema STAI Nurul Hidayah Selatpanjang

    • calendar_month Minggu, 26 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – STAI Nurul Hidayah Selatpanjang melaksanakan pelantikan pengurus Dewan Mahasiswa (Dema), Sabtu (25/05/24). Kepengurusan Dema yang dilantik bersamaan dengan Senat Mahasiswa (Sema) dilaksanakan di Kampus STAI Nurul Hidayah Jalan Pahlawan, Selatpanjang. Dihadiri Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar, Ketua STAI NH dan Waket III STAI NH. Asmar dalam sambutannya berharap para pengurus yang […]

  • Jembatan Pisau Hilang di Lintas Solok-Solsel dalam Renovasi, Pengendara Diingatkan Hati-hati 

    Jembatan Pisau Hilang di Lintas Solok-Solsel dalam Renovasi, Pengendara Diingatkan Hati-hati 

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOLOK, detak24com  – Jembatan Pisau Hilang di jalan lintas nasional wilayah II Sumbar, tepatnya dalam Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok masuk tahap renovasi total. Nantinya, jembatan akan dibagi dua lajur. Saat ini satu lajur telah bisa dilewati, walaupun belum seratus persen selesai. Makanya, pengendara dan pengemudi diingatkan hati-hati saat melintasi kawasan tersebut. Penggantian […]

  • Tiga Hari Hilang, Nelayan di Rupat Utara Ditemukan Meninggal

    Tiga Hari Hilang, Nelayan di Rupat Utara Ditemukan Meninggal

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RUPAT, detak24com – Pencarian nelayan Rupat Utara yang hilang saat mencari udang di perairan Beting Galah Desa Suka Damai sejak Senin lalu, akhirnya membuahkan hasil. Nelayan bernama Atai (40) ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia, Kamis (19/06/25). Tim gabungan SAR melakukan pencarian kembali sejak Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelum melakukan pencarian, kamis pagi tim […]

  • Kakek Spesialis Ngutil Gasak Indomaret, Manfaatkan Cucu

    Kakek Spesialis Ngutil Gasak Indomaret, Manfaatkan Cucu

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang kakek bernama Risdianto (60) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian. Ia acap mengutil barang-barang di Indomaret Pekanbaru dengan memanfaatkan cucunya. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, sudah 5 TKP Indomaret di Pekanbaru yang sudah dijajal oleh pelaku dengan mencuri berbagai macam barang. TKP pertama yaitu di […]

  • RUMAH KETUA MASJID Istiqlal Dumai Terbakar, Empat Motor – Skuter dan Perabotan Ludes

    RUMAH KETUA MASJID Istiqlal Dumai Terbakar, Empat Motor – Skuter dan Perabotan Ludes

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Satu unit rumah kantor di Jalan Sungai Siak, RT 014 Buluhkasap Dumai terbakar, Senin (26/12/22) siang sekitar pukul 11.30 WIB (sebelumnya diberitakan sekitar oukul 13.30 WIB). Rumah yang juga kantor PT Nusantara Inhil Line Dumai bergerak di bidang keagenan kapal tersebut milik Indra, Ketua Masjid Istiqlal Dumai. Dalam waktu sekejap, bangun itu rata […]

  • PEMUDA TANGGUNG ‘Jualan’ Sabu di Pinang Sebatang Siak

    PEMUDA TANGGUNG ‘Jualan’ Sabu di Pinang Sebatang Siak

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    SIAK, detak24.com – Satresnarkoba Polres Siak menangkap pengedar sabu di Jalan Raja Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Pelaku berinisial MH (18) diamankan Satresnarkoba dengan barang bukti 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak SH, Jumat (23/12/22) […]

expand_less