Dua Pelaku Pemilik Ekstasi Diamankan Polisi di Kelurahan Balik Alam
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Dua pemilik ekstasi diamankan polisi di Kelurahan Balik Alam. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Miliki narkotika jenis ekstasi, dua warga Kelurahan Balik Alam, diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau, Selasa (21/07/26) dini hari. Pelaku WAA ditangkap di Jalan Seroja, sedangkan DMP di Jalan Kenanga.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa SIK MA menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Seroja, Kelurahan Balik Alam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial WAA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 butir narkotika yang diduga jenis ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang terduga lainnya berinisial DMP di sebuah rumah di Jalan Kenanga.
Selain dua butir diduga narkotika jenis ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp205.000, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang











