Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Digugat Rp 125 Triliun, KPU Mendadak Ubah Pendidikan Terakhir Gibran 

Digugat Rp 125 Triliun, KPU Mendadak Ubah Pendidikan Terakhir Gibran 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Warga bernama Subhan Palal mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming di situs resmi KPU.

Penggugat keberatan KPU ganti info pendidikan terakhir Wapres Gibran di situs resmi  Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/09/25).

Namun, kata Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1. “Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu Pendidikan Terakhir. Saat ini diganti jadi S1,” pungkas penggugat.

Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran.

Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai. “Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno dalam sidang.

Karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai. Penggugat menilai perubahan dari KPU berdampak besar Usai sidang, Subhan menjelaskan bahwa perubahan informasi di laman KPU ini berdampak besar pada petitum gugatannya.

“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan.

Namun, ia mengaku tidak akan mengubah isi gugatan yang telah dicantumkan dalam perkara. Ia berharap majelis hakim akan mencatat keberatan yang disampaikannya tadi.

Lebih lanjut, pokok gugatan Subhan, yaitu riwayat pendidikan SMA Gibran, tidak berubah sama sekali. “Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya.

Subhan menjelaskan, ia baru menyadari informasi di laman KPU RI ini berubah sekitar hari Jumat (19/9/2025) lalu. “Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.

Dari “Pendidikan Terakhir” menjadi “S1” Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Senin (22/9/2025) di laman infopemilu.kpu.go.id, informasi pendidikan terakhir Gibran yang saat ini tertera adalah ‘S1’. Namun, jika dibandingkan dengan data yang diambil pada 3 September 2025, pendidikan terakhir Gibran tertulis ‘Pendidikan Terakhir’.

Riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera sejak data diambil pada awal September lalu.

Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran:

Riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera sejak data diambil pada awal September lalu.

Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran:

-SD, SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, tahun 1993-1999;

– SMP, SMP Negeri 1 Surakarta, tahun 1999-2002;

– SMA, Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004; – SMA, UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007; – S1, MDIS Singapore, tahun 2007-2010.

Mediasi Senin pekan depan Setelah pemeriksaan legal standing selesai, agenda sidang akan lebih dahulu melalui tahap mediasi.

Diketahui, mediasi ini akan dilaksanakan pada Senin (29/9/2025). Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi. Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum, dikutip dari Kompas.com. (red)

 

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GADING Hilang, Gajah Rahman Mati Keracunan di TNTN Pelalawan

    GADING Hilang, Gajah Rahman Mati Keracunan di TNTN Pelalawan

    • calendar_month Minggu, 14 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polres Pelalawan bekerja sama dengan Polda Riau membentuk tim gabungan menyelidiki kematian seekor gajah Sumatera bernama Rahman, di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (10/01/24) lalu. Kepolisian setempat menyampaikan komitmen tim gabungan dalam mengusut penyebab kematian hewan dilindungi tersebut. “Saat ini Polres Pelalawan bersama Polda Riau telah […]

  • BARU SAJA, Lakalantas Maut Tiga Penumpang Avanza BM 1694 DK Tewas di Kubang Kampar – Diduga Pemudik dari Sumbar

    BARU SAJA, Lakalantas Maut Tiga Penumpang Avanza BM 1694 DK Tewas di Kubang Kampar – Diduga Pemudik dari Sumbar

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KAMPAR, detak24com – Mobil Avanza dengan nomor polisi BM 1694 DK mengalami kecelakaan maut di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar pada Kamis (27/04/23) pagi. Minibus Avanza itu mengalami kecelakaan akibat menabrak truk yang sedang terparkir di pinggir jalan. Akibat kecelakaan itu, 3 dari 5 orang penumpang tewas. Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Rudi […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru : Duh! Laki Bini Dagang Sabu di Air Jamban Duri

    PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru : Duh! Laki Bini Dagang Sabu di Air Jamban Duri

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis meringkus laki bini dagang sabu di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Data dirangkum, Rabu (27/03/24), laki bini dagang sabu itu berinisial Y (53) dan DF (42) si istri. Mereka dibekuk pada, Sabtu (23/03/24) dalam kasus narkotika. Kasus ini terungkap setelah petugas berbekal informasi masyarakat menangkap […]

  • Tersangka Duel Maut Tewaskan Polisi Rohil Ditahan di Mapolda Riau 

    Tersangka Duel Maut Tewaskan Polisi Rohil Ditahan di Mapolda Riau 

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Marselinus Kuku, tersangka duel maut yang tewaskan polisi di Karaoke See You Bagansiapiapi, ditahan di Mapolda Riau. Seorang penjaga pos pintu masuk Karaoke See You, Bagansiapiapi, Marselinus Kuku diduga sebagai pelaku penikaman terhadap tiga pengunjung hingga dua di antaranya tewas.  Baca juga : Bagansiapiapi Mencekam, Polisi dan Warga Tewas dalam Duel Maut […]

  • Asdatun Kejati NTB, Ade Indrawan SH MH (baju putih) meninjau pasokan listrik di Lombok. ( f : ist)

    Jelang Pilkada, Tim JPN Kejati NTB Tinjau Kesiapan Pasokan Listrik di Pulau Lombok 

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LOMBOK, detak24com – Kejati NTB tinjau dua mesin pembangkit listrik di Desa Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Itu bertujuan memastikan amannya pasokan listrik jelang Pilkada. Pada hari Rabu, 6 November 2024 bertempat di PLTU IPP Lombok Timur (PT LED), tim JPN Kejati NTB meninjau dua unit mesin pembangkit listrik (#1 load 23 MW & #2 load […]

  • Update Terkini Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.129 Tewas, 174 Jiwa Hilang 

    Update Terkini Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.129 Tewas, 174 Jiwa Hilang 

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com  – Hingga kini, sebanyak 1.129 orang meninggal dan 174 jiwa masih hilang dalam bencana banjir dan longsor Sumatra per Rabu (24/12/25) petang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan perkembangan terbaru dampak bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumbar. Per hari ini, Rabu (24/12/25), jumlah […]

expand_less