Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Digugat Rp 125 Triliun, KPU Mendadak Ubah Pendidikan Terakhir Gibran 

Digugat Rp 125 Triliun, KPU Mendadak Ubah Pendidikan Terakhir Gibran 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Warga bernama Subhan Palal mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming di situs resmi KPU.

Penggugat keberatan KPU ganti info pendidikan terakhir Wapres Gibran di situs resmi  Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/09/25).

Namun, kata Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1. “Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu Pendidikan Terakhir. Saat ini diganti jadi S1,” pungkas penggugat.

Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran.

Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai. “Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno dalam sidang.

Karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai. Penggugat menilai perubahan dari KPU berdampak besar Usai sidang, Subhan menjelaskan bahwa perubahan informasi di laman KPU ini berdampak besar pada petitum gugatannya.

“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan.

Namun, ia mengaku tidak akan mengubah isi gugatan yang telah dicantumkan dalam perkara. Ia berharap majelis hakim akan mencatat keberatan yang disampaikannya tadi.

Lebih lanjut, pokok gugatan Subhan, yaitu riwayat pendidikan SMA Gibran, tidak berubah sama sekali. “Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya.

Subhan menjelaskan, ia baru menyadari informasi di laman KPU RI ini berubah sekitar hari Jumat (19/9/2025) lalu. “Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.

Dari “Pendidikan Terakhir” menjadi “S1” Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Senin (22/9/2025) di laman infopemilu.kpu.go.id, informasi pendidikan terakhir Gibran yang saat ini tertera adalah ‘S1’. Namun, jika dibandingkan dengan data yang diambil pada 3 September 2025, pendidikan terakhir Gibran tertulis ‘Pendidikan Terakhir’.

Riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera sejak data diambil pada awal September lalu.

Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran:

Riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera sejak data diambil pada awal September lalu.

Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran:

-SD, SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, tahun 1993-1999;

– SMP, SMP Negeri 1 Surakarta, tahun 1999-2002;

– SMA, Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004; – SMA, UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007; – S1, MDIS Singapore, tahun 2007-2010.

Mediasi Senin pekan depan Setelah pemeriksaan legal standing selesai, agenda sidang akan lebih dahulu melalui tahap mediasi.

Diketahui, mediasi ini akan dilaksanakan pada Senin (29/9/2025). Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi. Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum, dikutip dari Kompas.com. (red)

 

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • VIRAL Pekanbaru : Waspadai Facebook Dirrekkrimsus Polda Riau, Warganet Nyaris Tertipu!

    VIRAL Pekanbaru : Waspadai Facebook Dirrekkrimsus Polda Riau, Warganet Nyaris Tertipu!

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Akhir-akhir ini warganet dibikin resah oleh akun facebook atas nama Dirrekkrimsus Polda Riau Asep Darmawan. Pasalnya, pemilik akun memaksa minta kirimkan sejumlah pulsa. Menyikapi hal itu, Direktur Reskrimumsus Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial agar tidak tertipu dengan akun Facebook yang mengatasnamakan dirinya. Akun tersebut […]

  • Biadab! Suami Biarkan Istri Disetubuhi Guru Spiritual Tiga Kali di Duri, Modus Bisa Sembuhkan Santet 

    Biadab! Suami Biarkan Istri Disetubuhi Guru Spiritual Tiga Kali di Duri, Modus Bisa Sembuhkan Santet 

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Seorang suami di Duri membiarkan isterinya disetubuhi dukun. Ia terperdaya, karena tersangka mengaku bisa sembuhkan penyakit korban. Akibat terperdaya bujuk rayu seorang guru spiritual berinisial Zm (42) yang mengaku bisa mengobati santet asal mau mandi taubat tanpa sehelai benang pun dan disetubuhi, Rr (28) rela membiarkan istrinya St (20) disetubuhi Zm hingga […]

  • Tali Bianglala Putus-Warga Berhamburan Histeris, Pasar Malam Dumai Berubah Jadi Horor

    Tali Bianglala Putus-Warga Berhamburan Histeris, Pasar Malam Dumai Berubah Jadi Horor

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Suasana pasar malam yang semula meriah mendadak berubah mencekam. Gegara salah satu tali seling pada wahana bianglala tiba-tiba putus pada Rabu (23/04/25) malam. Informasi berhasil dirangkum, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB malam di kawasan pasar malam yang didirikan pada badan Jalan HR Soebrantas, Dumai. Baca juga : Tertutup Habis Tenda, […]

  • KA Purwojaya Rute Jakarta-Cilacap Anjlok, Begini Kondisi 227 Penumpangnya!

    KA Purwojaya Rute Jakarta-Cilacap Anjlok, Begini Kondisi 227 Penumpangnya!

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kereta Api Purwojaya rute Jakarta-Cilacap mengalami insiden gerbong anjlok. Sebanyak 227 penumpang terpaksa dievakuasi dengan bus, Sabtu (25/10/25) petang. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta memastikan 227 penumpang KA Purwojaya relasi Jakarta–Cilacap selamat setelah kereta yang mereka tumpangi mengalami anjlok di kawasan Stasiun Kedunggedeh, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/10/25) […]

  • DUH! Ternyata Pelaku Sabu Tertangkap di Kantor PAN Meranti

    DUH! Ternyata Pelaku Sabu Tertangkap di Kantor PAN Meranti

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 18Komentar

    MERANTI, detak24.com – Ketua DPD PAN Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan mengakui bahwa rumah PAN senantiasa terbuka untuk masyarakat luas. Meski demikian, ada aturan tegas, terutama untuk warga yang beraktifitas.       Ketika ditemui di ruang kerjanya, Fauzi Hasan yang juga merupakan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, menjawab perihal penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika yang disebut […]

  • BABINSA Kodim 0320 Dumai Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Pelintung

    BABINSA Kodim 0320 Dumai Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Pelintung

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com – Babinsa Pelintung Kodim 0320 Dumai, Pelda Hendriyanto melaksanakan kegiatan patroli pasca karhutla dan sekaligus sosialisasi tentang karhutla kepada masyarakat, Sabtu (13/05/23). “Adapun maksud dan tujuan Babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi, memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Yakni, dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua […]

expand_less