Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Digugat Rp 125 Triliun, KPU Mendadak Ubah Pendidikan Terakhir Gibran 

Digugat Rp 125 Triliun, KPU Mendadak Ubah Pendidikan Terakhir Gibran 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Warga bernama Subhan Palal mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming di situs resmi KPU.

Penggugat keberatan KPU ganti info pendidikan terakhir Wapres Gibran di situs resmi  Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/09/25).

Namun, kata Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1. “Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu Pendidikan Terakhir. Saat ini diganti jadi S1,” pungkas penggugat.

Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran.

Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai. “Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno dalam sidang.

Karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai. Penggugat menilai perubahan dari KPU berdampak besar Usai sidang, Subhan menjelaskan bahwa perubahan informasi di laman KPU ini berdampak besar pada petitum gugatannya.

“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan.

Namun, ia mengaku tidak akan mengubah isi gugatan yang telah dicantumkan dalam perkara. Ia berharap majelis hakim akan mencatat keberatan yang disampaikannya tadi.

Lebih lanjut, pokok gugatan Subhan, yaitu riwayat pendidikan SMA Gibran, tidak berubah sama sekali. “Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya.

Subhan menjelaskan, ia baru menyadari informasi di laman KPU RI ini berubah sekitar hari Jumat (19/9/2025) lalu. “Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.

Dari “Pendidikan Terakhir” menjadi “S1” Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Senin (22/9/2025) di laman infopemilu.kpu.go.id, informasi pendidikan terakhir Gibran yang saat ini tertera adalah ‘S1’. Namun, jika dibandingkan dengan data yang diambil pada 3 September 2025, pendidikan terakhir Gibran tertulis ‘Pendidikan Terakhir’.

Riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera sejak data diambil pada awal September lalu.

Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran:

Riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera sejak data diambil pada awal September lalu.

Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran:

-SD, SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, tahun 1993-1999;

– SMP, SMP Negeri 1 Surakarta, tahun 1999-2002;

– SMA, Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004; – SMA, UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007; – S1, MDIS Singapore, tahun 2007-2010.

Mediasi Senin pekan depan Setelah pemeriksaan legal standing selesai, agenda sidang akan lebih dahulu melalui tahap mediasi.

Diketahui, mediasi ini akan dilaksanakan pada Senin (29/9/2025). Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi. Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum, dikutip dari Kompas.com. (red)

 

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Makasar Dilanda Hujan Es dan Puting Beliung, Warga Mengungsi

    Makasar Dilanda Hujan Es dan Puting Beliung, Warga Mengungsi

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MAKASAR, detak24.com – Bencana hujan es dan angin puting beliung terjadi di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sabtu (01/10/22).  Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, Hendra Hakamuddin mengatakan bencana angin puting beliung merusak dua rumah warga di Jalan Kotipa, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya. Akibatnya 12 orang harus mengungsi untuk sementara waktu. “Atap dua rumah […]

  • Banjir Pekanbaru, 2.000 KK Terdampak Luapan Sungai Siak di Rumbai 

    Banjir Pekanbaru, 2.000 KK Terdampak Luapan Sungai Siak di Rumbai 

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ribuan warga di Kota Pekanbaru terdampak banjir. Luapan air Sungai Siak merendam sejumlah wilayah, terutama di bantaran sungai. Akibat luapan air Sungai Siak tersebut, ada tiga kelurahan di Kecamatan Rumbai yang terdampak banjir. Tiga kelurahan itu yakni, Kelurahan Sri Meranti, Meranti Pandak dan Palas. Dari tiga kelurahan yang terendam banjir, ada sekitar […]

  • 13 Tahanan Tewas Disiksa Polisi, Dalam Setahun

    13 Tahanan Tewas Disiksa Polisi, Dalam Setahun

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    Jakarta, detak24.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 13 tahanan tewas disiksa aparat kepolisian selama setahun terakhir.       Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, data tersebut diperoleh pihaknya dari hasil pemantauan yang dihimpun melalui kanal media informasi, advokasi, serta jaringan-jaringan KontraS di daerah selama periode Juni 2021-Mei 2022.     […]

  • Motor Curian Diembat Maling, Martogi Huni Penjara Mapolsek Peranap 

    Motor Curian Diembat Maling, Martogi Huni Penjara Mapolsek Peranap 

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Niat Martogi Sinaga (22) untuk memiliki motor curian kandas. Saat tertidur di masjid, benda yang baru digasaknya itu justru diembat maling. Setelah berhasil membawa kabur satu unit Kawasaki KLX 150 CC, motor itu hilang di tengah pelariannya. Ironisnya, motor curian itu raib saat tersangka tertidur di masjid. Kejadian ini bermula pada 28 […]

  • ‘Hidupkan Ibu Saya Kembali, Kak!’ Ratapan Menyayat Hati Anak Bu Guru Dibunuh Suami di Kuansing

    ‘Hidupkan Ibu Saya Kembali, Kak!’ Ratapan Menyayat Hati Anak Bu Guru Dibunuh Suami di Kuansing

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Remaja ZK (17), putra bu guru Juniwarti yang dibunuh suami di Sungai Jering, Kuantan Tengah, histeris dan nanar dapati kondisi bundanya tewas mengenaskan. “Kak, bisa hidupkan ibu saya kembali?” ujar ZK dengan tangis histeris saat minta tolong pada tetangganya saksi Melda. Begitu mendapati sang ibu tak bernyawa lagi, ZK langsung menuju rumah […]

  • Tak Disangka, Emak emak Cantik Warga Desa Air Jernih Inhu Ternyata Bandar Sabu 

    Tak Disangka, Emak emak Cantik Warga Desa Air Jernih Inhu Ternyata Bandar Sabu 

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polisi meringkus emak emak cantik warga Desa Air Jernih, Rengat Barat Inhu. Perempuan 41 tahun bernama Rini tersebut ternyata bandar sabu. Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pengedar narkotika berinisial RS alias Rini (41) di Jalan Poros Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Rabu (9/10). Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang […]

expand_less