Digugat Rp 125 Triliun, KPU Mendadak Ubah Pendidikan Terakhir Gibran
Subhan menggugat Wapres Gibran Rp 125 triliun. f : ist
JAKARTA, detak24com – Warga bernama Subhan Palal mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming di situs resmi KPU.
Penggugat keberatan KPU ganti info pendidikan terakhir Wapres Gibran di situs resmi Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/09/25).
Namun, kata Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1. “Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu Pendidikan Terakhir. Saat ini diganti jadi S1,” pungkas penggugat.
Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran.
Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai. “Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno dalam sidang.
Karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai. Penggugat menilai perubahan dari KPU berdampak besar Usai sidang, Subhan menjelaskan bahwa perubahan informasi di laman KPU ini berdampak besar pada petitum gugatannya.
“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan.
Namun, ia mengaku tidak akan mengubah isi gugatan yang telah dicantumkan dalam perkara. Ia berharap majelis hakim akan mencatat keberatan yang disampaikannya tadi.
Lebih lanjut, pokok gugatan Subhan, yaitu riwayat pendidikan SMA Gibran, tidak berubah sama sekali. “Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya.
Subhan menjelaskan, ia baru menyadari informasi di laman KPU RI ini berubah sekitar hari Jumat (19/9/2025) lalu. “Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.
Dari “Pendidikan Terakhir” menjadi “S1” Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Senin (22/9/2025) di laman infopemilu.kpu.go.id, informasi pendidikan terakhir Gibran yang saat ini tertera adalah ‘S1’. Namun, jika dibandingkan dengan data yang diambil pada 3 September 2025, pendidikan terakhir Gibran tertulis ‘Pendidikan Terakhir’.
Riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera sejak data diambil pada awal September lalu.
Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran:
Riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera sejak data diambil pada awal September lalu.
Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran:
-SD, SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, tahun 1993-1999;
– SMP, SMP Negeri 1 Surakarta, tahun 1999-2002;
– SMA, Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004; – SMA, UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007; – S1, MDIS Singapore, tahun 2007-2010.
Mediasi Senin pekan depan Setelah pemeriksaan legal standing selesai, agenda sidang akan lebih dahulu melalui tahap mediasi.
Diketahui, mediasi ini akan dilaksanakan pada Senin (29/9/2025). Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi. Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum, dikutip dari Kompas.com. (red)
Editor : Kar
