Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polisi Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar Kiri, Pemilik Ditangkap 

Polisi Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar Kiri, Pemilik Ditangkap 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Dalam operasi bersama Polres Kampar tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka serta menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari praktik illegal logging.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi sawmill pada Jumat (10/07/26) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombespol Ade Kuncoro, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pengolahan kayu masih berlangsung. Namun, para pekerja tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu.

“Seluruh pekerja beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Jumat (17/07/26).

Dia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Provinsi Riau.

Menurutnya, kejahatan kehutanan tidak hanya terjadi pada proses penebangan liar, tetapi juga melibatkan mata rantai lain, seperti sawmill ilegal yang menjadi tempat pengolahan kayu sebelum dipasarkan.

“Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” tegasnya.

Pihaknya memastikan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Program Green Policing, yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan hidup.

Lanjutnya, program Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan.

“Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan penyidik telah menetapkan DAS. (28) sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai mandor atau pengawas operasional sawmill ilegal tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara pemilik sawmill berinisial LFW. masih kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” kata Teddy.

Dari lokasi, penyidik menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.

Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul kayu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar,” tutup dia dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • WOI! Ada Maling Air di Pekanbaru Ditangjkap Polisi

    WOI! Ada Maling Air di Pekanbaru Ditangjkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Polisi di Pekanbaru menangkap seorang pencuri. Setelah diusut, ternyata tersangka merupakan maling air bernama Erwin Nasution. Erwin bekerja sebagai supir di gudang EcoGreen Industrial Estate Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Ia nekat melarikan ratusan dus air minum dari tempatnya bekerja. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, saat itu supir lainnya bernama […]

  • WARGA Kampar Secara Swadaya Mengecor Jalan Kabupaten, Tanpa Bantuan APBD

    WARGA Kampar Secara Swadaya Mengecor Jalan Kabupaten, Tanpa Bantuan APBD

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pembangunan Jalan Teropong di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar terpaksa dikerjakan secara swadaya oleh warga sekitar. Renovasi jalan tersebut berulang kali diusulkan saat Musrenbang, tetapi tidak diakomodir. Kepala Desa Kubang Jaya, Tarmizi mendukung warganya yang melakukan pengecoran jalan secara swadaya. Menurut dia, langkah warga wajar karena kerusakan jalan sudah […]

  • Video Mega Bekasi Hypermall Diterjang Banjir Bak Tsunami Viral Medsos 

    Video Mega Bekasi Hypermall Diterjang Banjir Bak Tsunami Viral Medsos 

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BEKASI, detak24com – Video banjir menerjang Mega Bekasi Hypermall bak sapuan tsunami viral medsos. Diketahui, banjir telah melumpuhkan aktifitas kawasan tersebut. Video Mega Bekasi Hypermall kebanjiran ini tersebar di media sosial X (dulu Twitter) pada Selasa (4/3/2025). Dalam video tersebut, tampak lantai bawah Mega Bekasi Hypermall kebanjiran. Air berwarna kecokelatan. Air begitu deras mengalir. Saking […]

  • Warga Berpesta Dilarang Tutup Penuh Akses Jalan, Tim Gabungan Tertibkan Lokasi Bumiayu Dumai

    Warga Berpesta Dilarang Tutup Penuh Akses Jalan, Tim Gabungan Tertibkan Lokasi Bumiayu Dumai

    • calendar_month Senin, 4 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Dumai, detak24.com – Reaksi cepat ditunjukkan kepolisian Polres Dumai beserta tim gabungan terhadap keluhan masyarakat atas tertutup penuhnya Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Bumi Ayu, Dumai dengan tenda resepsi pernikahan.        Pada Ahad (3/7/2022) malam, personil Sat lantas Polres Dumai dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bumi Ayu bersama dengan Satpol PP,  Dinas Perhubungan, Ketua LPMK Kelurahan […]

  • Kampar Dilanda Banjir Besar, Ketinggian Air Sampai Atap Bangunan 

    Kampar Dilanda Banjir Besar, Ketinggian Air Sampai Atap Bangunan 

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Kabupaten Kampar dilanda banjir besar akibat meluapnya Sungai Kampar pasca dibukanya pintu waduk PLTA Koto Panjang. Ratusan rumah di Desa Teluk Jering terendam air banjir besar dengan ketinggian mencapai atap pondok-pondok wisata yang biasanya kokoh berdiri di sepanjang pinggiran sungai. Kondisi ini tidak hanya merusak pemukiman, tetapi juga melumpuhkan aktivitas warga setempat. […]

  • Siswa SMK Dibunuh Secara Sadis, Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan

    Siswa SMK Dibunuh Secara Sadis, Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    RIAU, detak24.com – Siswa SMK Pekanbaru ditemukan tewas mengenaskan di.pinggir jalan kawasan Siak Hulu, Kampar. Pada leher korban ada bekas jeratan tali. Penemuan sosok mayat tanpa identitas dengan menggunakan baju berwarna putih dan celana hitam yang menghebohkan warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau akhirnya terjawab. Pria yang berpakaian utuh ini ternyata siswa […]

expand_less