Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polisi Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar Kiri, Pemilik Ditangkap 

Polisi Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar Kiri, Pemilik Ditangkap 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Dalam operasi bersama Polres Kampar tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka serta menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari praktik illegal logging.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi sawmill pada Jumat (10/07/26) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombespol Ade Kuncoro, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pengolahan kayu masih berlangsung. Namun, para pekerja tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu.

“Seluruh pekerja beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Jumat (17/07/26).

Dia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Provinsi Riau.

Menurutnya, kejahatan kehutanan tidak hanya terjadi pada proses penebangan liar, tetapi juga melibatkan mata rantai lain, seperti sawmill ilegal yang menjadi tempat pengolahan kayu sebelum dipasarkan.

“Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” tegasnya.

Pihaknya memastikan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Program Green Policing, yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan hidup.

Lanjutnya, program Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan.

“Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan penyidik telah menetapkan DAS. (28) sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai mandor atau pengawas operasional sawmill ilegal tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara pemilik sawmill berinisial LFW. masih kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” kata Teddy.

Dari lokasi, penyidik menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.

Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul kayu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar,” tutup dia dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sadis! Kakek 54 Tahun Ditikam Remaja Tanggung, Gegara Uang Seribu

    Sadis! Kakek 54 Tahun Ditikam Remaja Tanggung, Gegara Uang Seribu

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Tembilahan, detak24 com – Sungguh keterlaluan kelaku remaja lajang satu ini. Gegara tak dikasih uang seribu rupiah, sampai hati menikam seorang Kakek di Tembilahan, Riau. Sehingga, ia terpaksa menghuni hotel prodeo mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dirangkum di Mapolres Indragiri Hilir, Sabtu (28/05/22), Sat Reskrim Polres setempat akhirnya berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap seorang kakek di Tembilahan. Pelaku […]

  • Calon Tersangka SPPD Fiktif DPRD Riau Inisial M, Muflihun Bakal Polisikan Polda Riau 

    Calon Tersangka SPPD Fiktif DPRD Riau Inisial M, Muflihun Bakal Polisikan Polda Riau 

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Pj Wako Pekanbaru, Muflihun bakal mempolisikan Polda Riau pasca pernyataan Pengguna Anggaran berinisial M di Setwan DPRD Riau yang bertanggung jawab di kasus korupsi SPPD fiktif. Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AYLawyers), Muflihun melakukan ‘perlawanan’ karena inisial calon tersangka itu dinilai […]

  • DPPPA Dumai Berbenah Ikut Seleksi Kota Layak Anak

    DPPPA Dumai Berbenah Ikut Seleksi Kota Layak Anak

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Dumai, detak24.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Dumai tengah mempersiapkan penilaian Kota Layak Anak (KLA). Agar hasilnya optimal, semua OPD dan Satker diharapkan dapat membantu serta memberikan data yang dibutuhkan untuk seleksi tingkat nasional tersebut. “Oleh karena itu, dengan adanya penilaian ini nanti, saya berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di […]

  • Miliki Izin Karaoke Keluarga, KTV Barcelona Tembilahan Diduga Sarang Narkoba

    Miliki Izin Karaoke Keluarga, KTV Barcelona Tembilahan Diduga Sarang Narkoba

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – KTV Barcelona sebuah tempat hiburan malam yang terletak di pusat Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Informasi ini mencuat setelah terjadi penangkapan narkoba oleh Polsek Tembilahan Hulu pada parkiran KTV Barcelona, Jalan Baharuddin Yusuf Parit 8, Tembilahan Hulu Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Hasan Basri menyampaikan bahwa penangkapan tersebut […]

  • OTT di Riau Terkait Proyek PUPR, KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen 

    OTT di Riau Terkait Proyek PUPR, KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen 

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi di proyek dinas PUPR. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan total 10 orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Beberapa yang diamankan adalah Gubernur Riau Abdul Wahid dan pejabat dinas PUPR Riau. Salah satunya (yang ditangkap […]

  • Rumdin Kadis Perkebunan dan Perternakan Pelalawan Ludes Terbakar 

    Rumdin Kadis Perkebunan dan Perternakan Pelalawan Ludes Terbakar 

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Rumah dinas Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Pelalawan ludes dilahap api. Seorang staff tengah tidur berhamburan cari selamat. Informasi dirangkum, Sabtu (07//09/24), rumah yang berada di komplek perkantoran Bhakti Praja, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau hangus dilahap api pada Jumat  (06/09/24) petang.  Peristiwa itu terjadi usai melaksanakan Sholat Jumat atau […]

expand_less