Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Penangkapan Narkoba Terbaru : Pengedar Ekstasi Diringkus di Pinggir Jalan Budi Kemuliaan Dumai 

Penangkapan Narkoba Terbaru : Pengedar Ekstasi Diringkus di Pinggir Jalan Budi Kemuliaan Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang pengedar narkoba dibekuk saat transaksi di pinggir Jalan Budi Kemuliaan Dumai. Bersama tersangka diamankan ekstasi 13 butir.

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (02/03/26) sekitar pukul 17.45 WIB di pinggir Jalan Prof M Yamin (Budi Kemuliaan) RT 001 Dumai Kota.

Diketahui, tersangka yang dibekuk berinisial SR alias Uun (23 tahun), warga Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal bulan Februari 2026 tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal kami melakukan tindakan penangkapan. Saat diamankan, tersangka mencoba membuang sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang berisi narkotika,” ujar Kasat, Selasa (03/02/26).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda, 7 butir pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker tanpa plat nomor, satu unit handphone Android merk POCO warna hitam, satu kotak rokok, dan satu helai plastik bening. Total berat kotor barang bukti narkotika adalah ±5,40 gram.

“Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk metha, amp, dan tetra. Namun, tersangka telah melakukan tindakan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki dan menyimpan narkotika,” jelasnya.

Tersangka kini akan dijerat pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI PENGAMAN KTT G20 Tewas Ditusuk PSK, Ternyata Ini Sebabnya!

    POLISI PENGAMAN KTT G20 Tewas Ditusuk PSK, Ternyata Ini Sebabnya!

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    BALI, detak24.com – Suasana gembira perhelatan KTT G20 terhenyak, setelah salah seorang anggota polisi pengamanan kegiatan tewas. Aparat pengaman KTT G20 di Nusa Dua Bali tiba-tiba dikabarkan tewas bersimbah darah setelah mendapat perawatan di rumah sakit. Polisi diketahui bernama Bripda FNS asal Sulawesi Selatan (Sulsel). Yang mengagetkan, tewasnya korban ternyata karena memesan cewek via aplikasi […]

  • PENDAFTARAN PPPK GURU di Riau Dibuka –  Kuota 7.297 Orang, Simak Caranya!

    PENDAFTARAN PPPK GURU di Riau Dibuka –  Kuota 7.297 Orang, Simak Caranya!

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com –  Pemprov Riau membuka pendaftaran calon pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer provinsi. Jadwal pendaftaran dimulai 31 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang. Untuk seleksi PPPK tenaga honorer guru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat kuota sebanyak 7.297 orang guru. Tertinggi nomor dua setelah Sulawesi Selatan (Sulsel). “Iya, pendaftaran seleksi […]

  • Polsek Cerenti Bakar Belasan Rakit PETI di Desa Pulau Busuk 

    Polsek Cerenti Bakar Belasan Rakit PETI di Desa Pulau Busuk 

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Aparat kepolisian membakar 12 unit rakit dompeng yang mengapung di sepanjang Sungai Kuantan Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman. Hal tersebut dalam rangka penertiban aktifitas PETI. Informasi dirangkum Rabu (11/03/26), Polsek Cerenti menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) jenis dompeng di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kuansing, Selasa (10/03/26). Penertiban […]

  • Kasat Lantas Polres Bengkalis Bersama Jamaah Masjid Jannatul Ma’wa Gelar Sholat Gaib dan Doakan Korban Gempa Cianjur 

    Kasat Lantas Polres Bengkalis Bersama Jamaah Masjid Jannatul Ma’wa Gelar Sholat Gaib dan Doakan Korban Gempa Cianjur 

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 21Komentar

    DURI, detak24.com – Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Kaliman Siregar SH, Jumat (25/11/22) mengajak masyarakat serta ikut membantu melaksanakan sholat gaib di Masjid Jannatul Ma’wa, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Sholat gaib yang dilaksanakan usai sholat Jumat ini diikuti ratusan jamaah, diiringi doa yang dipanjatkan bagi para korban gempa Cianjur, Jawa Barat. ” Sesuai […]

  • WANITA CANTIK Ini Ditangkap Polisi Dumai, Apo Pasal?

    WANITA CANTIK Ini Ditangkap Polisi Dumai, Apo Pasal?

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Polres Dumai terpaksa menangkap seorang perempuan cantik. Tidak itu saja, aparat langsung menjebloskan ke sel tahanan. Perempuan berusia 25 tahun itu berinisial BY, warga Kecamatan Dumai Barat. Hanya saja, ia terpaksa ditangjkap akibat kasus narkoba. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Jumat (02/12/22), membenarkan […]

  • Media Asing Soroti Kasus  Holywings Indonesia

    Media Asing Soroti Kasus  Holywings Indonesia

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Beberapa media asing menyoroti Holywings di Indonesia yang terseret kasus promosi minuman keras berbau SARA. “Pekerja bar Indonesia berhadapan dengan gugatan penistaan karena memberikan minuman gratis untuk orang dengan nama Muhammad atau Maria,” demikian judul berita CNN International dikutip Ahad (03/07/22). Paragraf pertama berita itu berbunyi, “Pihak berwenang Indonesia mencabut izin perusahaan bar […]

expand_less