Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Penangkapan Narkoba Terbaru : Pengedar Ekstasi Diringkus di Pinggir Jalan Budi Kemuliaan Dumai 

Penangkapan Narkoba Terbaru : Pengedar Ekstasi Diringkus di Pinggir Jalan Budi Kemuliaan Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang pengedar narkoba dibekuk saat transaksi di pinggir Jalan Budi Kemuliaan Dumai. Bersama tersangka diamankan ekstasi 13 butir.

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (02/03/26) sekitar pukul 17.45 WIB di pinggir Jalan Prof M Yamin (Budi Kemuliaan) RT 001 Dumai Kota.

Diketahui, tersangka yang dibekuk berinisial SR alias Uun (23 tahun), warga Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal bulan Februari 2026 tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal kami melakukan tindakan penangkapan. Saat diamankan, tersangka mencoba membuang sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang berisi narkotika,” ujar Kasat, Selasa (03/02/26).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda, 7 butir pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker tanpa plat nomor, satu unit handphone Android merk POCO warna hitam, satu kotak rokok, dan satu helai plastik bening. Total berat kotor barang bukti narkotika adalah ±5,40 gram.

“Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk metha, amp, dan tetra. Namun, tersangka telah melakukan tindakan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki dan menyimpan narkotika,” jelasnya.

Tersangka kini akan dijerat pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • 22 Desa Lenyap Dampak Bencana Banjir dan Longsor Sumatra

    22 Desa Lenyap Dampak Bencana Banjir dan Longsor Sumatra

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Sebanyak 22 desa hilang imbas bencana banjir dan longsor Sumatra yang terjadi di tiga prinsip, beberapa waktu lalu. Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat melepas 1.138 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang akan diberangkatkan ke sejumlah lokasi terdampak bencana di wilayah Sumatera. Pelepasan dilakukan di Terminal B1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta […]

  • PENGKAB Inkanas Bengkalis Susun Program Kerja Tahun 2023

    PENGKAB Inkanas Bengkalis Susun Program Kerja Tahun 2023

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 15Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Pengkab Inkanas (Institut Karate-Do Nasional) Bengkalis, Rabu (08/03/23) melaksanakan rapat internal menyusun program kerja tahun 2023. Rapat dipimpin Ketua Pengkab Inkanas Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SH SIK MH yang juga Kapolres Bengkalis. ” Rapat kerja ini merupakan program rutin Pengkab Inkanas Bengkalis setiap tahun sekali dalam rangka pengurusan program kerja untuk […]

  • EMPAT Dirawat di Saudi dan Batam, Jemaah Haji Inhil Kembali ke Tanah Air

    EMPAT Dirawat di Saudi dan Batam, Jemaah Haji Inhil Kembali ke Tanah Air

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 372 orang jamaah dan petugas haji Kloter BTH – 06 tiba di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat (07/07/3) subuh. Setelah melalui proses x_ray, dibawa menuju Asrama Debarkasi Haji Antara Riau. Meskipun terlihat lelah, jamaah asal Kabupaten Indragiri Hilir ini tetap semangat dan ceria untuk kembali ke kampung halaman. […]

  • Penumpang Pesawat Meningkat Hampir 2.000 Persen, Selama Lebaran

    Penumpang Pesawat Meningkat Hampir 2.000 Persen, Selama Lebaran

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com — Jumlah penumpang pesawat selama musim mudik lebaran 2022 meningkat hampir 2.000 persen dibandingkan 2021. PT Angkasa Pura I mencatat jumlah penumpang selama H-7 hingga H+2 lebaran mencapai 1.590.139 penumpang. Angka tersebut bertumbuh 1.955 persen jika dibandingkan dengan periode Lebaran tahun lalu, yang berjumlah 66.042 penumpang. “Secara rata-rata pergerakan penumpang pada periode H-7 […]

  • HENDROPRIYONO Beking Pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang? Begini Penjelasannya

    HENDROPRIYONO Beking Pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang? Begini Penjelasannya

    • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono membantah dirinya sebagai sosok yang membekingi Panji Gumilang, menyusul kabar kedekatannya dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut. Hendropriyono menjelaskan awal mula dirinya mengenal Panji Gumilang pada 1999 ketika Panji meminta Presiden ke-3 BJ Habibie untuk meresmikan ponpes Al-Zaytun. “Presiden Indonesia waktu itu BJ Habibie memerintahkan […]

  • PEKERJA Hamil Kena PHK, BEM Se Kota Dumai Desak Sanksi Tegas PT Surya Tata Mandiri

    PEKERJA Hamil Kena PHK, BEM Se Kota Dumai Desak Sanksi Tegas PT Surya Tata Mandiri

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – BEM Se Kota Dumai mengecam sikap subkon PT Dumai Bulking yakni PT Surya Tata Mandiri atas PHK sepihak pekerja hamil. Dengan dalih pengurangan tenaga kerja, dikarenakan proyek telah hampir selesai. Menurut Koordinator BEM Se Kota Dumai, Muhammad Ikhsan Nizar R, PHK sepihak tersebut terhadap pekerja hamil jelas melanggar konstitusi dan mengangkangi hukum […]

expand_less