SM Kerumutan Dijarah Pembalak Liar, Polisi Temukan Kayu Tak Bertuan 10 Kubik
- account_circle Redaksi
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Aktifitas illegal logging di SM Kerumutan Pelalawan. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Aparat Polres Pelalawan mengamankan sekitar 10 kubik kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging di kawasan suaka margasatwa (SM) Kerumutan.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam operasi gabungan di Dermaga Tasik, Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kamis (16/7/2026) malam.
Penemuan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tumpukan kayu olahan diduga berasal dari kawasan hutan konservasi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan.
Atas arahan Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi, personel Unit II Tipidter yang dipimpin Iptu Asbon Mairizal bersama anggota Polsek Kerumutan bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tumpukan papan hasil olahan dengan volume diperkirakan mencapai 10 kubik.
Namun, tidak ditemukan seorang pun yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan maupun pengangkutan kayu tersebut.
Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan mengatakan, petugas sempat melakukan penyisiran di sekitar kawasan sungai untuk mencari pelaku, tetapi hasilnya nihil.
“Namun tim tidak menemukan pelaku di lokasi karena tidak ada orang yang sedang melakukan aktivitas pengolahan kayu,” ujar AKP Thomas Bernandes Siahaan, Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kayu olahan tersebut diduga kuat berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan sebelum dibawa ke Dermaga Tasik, Dusun Pematang Tengah.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi kini berupaya mengidentifikasi pemilik kayu sekaligus mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar tersebut.
AKP Thomas menegaskan, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan aparat berkomitmen menindak tegas setiap praktik perusakan hutan di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Upaya penyisiran dan penyelidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Pelalawan akan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pembalakan liar.
Kepolisian juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait serta masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi, khususnya Suaka Margasatwa Kerumutan yang memiliki nilai ekologis penting bagi Provinsi Riau, seperti diwartakan tribunpekanbaru. (*)
Editor : kar











