DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Bekuk Empat Supir Truk Kayu Balak di Lipat Kain Kampar

PEKANBARU, detak24com – Polda Riau sita 4 unit truk bermuatan kayu gelondongan hasil illegal logging. Para supirnya berinisial Ad, ER, EM dan langsung ditahan.

Informasi dirangkum, Kamis (25/07/24), dugaan hasil pembalakan liar itu berhasil disita Polda Riau pada Selasa (23/07/24). Dimana saat itu salah satu truk yang dikemudian Ad melintas di Jembatan Sei Paku, Desa Lipat Kain Utara, Kampar.

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan saat diperiksa kendaraan itu tidak dilengkapi dengan surat menyurat atau dokumen yang lengkap.

“Kita lakukan penyelidikan hingga berhasil amankan 4 truk, yakni 3 truk Colt Diesel dan 1 truk Hino Dutro yang kita amankan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” paparnya.

Saat ini lanjutnya, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Sementara pelaku dijerat UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kita juga menetapkan EW yang diduga pemilik kayu tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com