PEMUDA TANGGUNG ‘Jualan’ Sabu di Pinang Sebatang Siak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Des 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, detak24.com – Satresnarkoba Polres Siak menangkap pengedar sabu di Jalan Raja Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Pelaku berinisial MH (18) diamankan Satresnarkoba dengan barang bukti 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak SH, Jumat (23/12/22) menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Sihol.
AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB, personil Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki laki.
“Kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak merk Happydent warna Putih yang dibungkus 1 (satu) buah kantong kain warna biru diatas lemari kecil didalam kamar tersangka,” jelas AKP Sihol Sitinjak.
Dari introgasi awal tersangka MH mengatakan bahwa narkotika tersebut didapat dari IW (DPO).
“Kami mengiimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tegas Kasat.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











