DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Jaksa Tabah Kejari Dumai Tuntut Mati Kurir Sabu 28 Kilogram 

Ilustrasi hukuman mati

DUMAI, detak24com – Jaksa Tabah Santoso dari Kejari Dumai menuntut mati kurir sabu 28 Kg. Sebelumnya, terdakwa Ruslaini terciduk di Selinsing pada awal Mei lalu.

Informasi dirangkum, Kamis (27/11/25), sidang pembacaan tuntutan mati itu digelar pada Selasa 25 Nopember 2025 di Pengadilan Negeri Dumai.

Baca juga : Jaksa Tuntut Koruptor Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai 9,5 Tahun 

“Sesuai dakwaan primair, menuntut terdakwa Ruslaini dengan hukuman mati,” tegas Jaksa Tabah.

Menurut jaksa, terdakwa Ruslaini terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Terdakwa dihubungi oleh Dolah (DPO) dengan tujuan menawarkan kerja kepada untuk mengantarkan 28 kg (dua puluh delapan kilogram) narkotika jenis sabu ke pelabuhan rakyat di Selinsing Dumai. Ia dijanjikan upah Rp 1 juta per kilogram.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dinihari sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menjemput sabu sebanyak 28 kg yang tiba dari Malaysia di Pantai Teluk Lecah Kecamatan Batu Panjang Kabupaten Bengkalis.

Sabu tersebut dibungkus dengan dua buah karung, dan kemudian terdakwa sembunyikan dalam semak-semak di sekitaran Jalan Sri Tanjung Desa Teluk Lecah Kecamatan Batu Panjang, Kabupaten Bengkalis. Sabu tersebut lalu dibawa ke Selinsing Dumai.

Kemudian, terdakwa kembali mengambil narkotika jenis sabu dan meletakkan di atas bagian depan sepeda motor merek Honda Beat BM 3770 KK yang rencananya akan terdakwa bawa menuju ujung jalan atas permintaan Dolah (DPO)

“Saat hendak menyalakan sepeda motor, terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, pihak kepolisian menemukan sabu 28 kg dalam dua kotak susu SGM,” beber jaksa dalam tuntutannya.

Sesuai dakwaan primair penuntut umum yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni, sabu 28.028,56 gram (28 kg), dua kotak susu merk SGM, kain batik warna merah maron dsn coklat, handphone Android merk Vivo warna biru dongker serta HP Nokia hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara, sepeda motor merk Honda Beat warna ungu BM 3770 HH dikembalikan kepada saksi Nurul Wahidah. (E Manalu)

Editor : kar

1 thought on “Jaksa Tabah Kejari Dumai Tuntut Mati Kurir Sabu 28 Kilogram 

Comments are closed.