Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Jaksa Tabah Kejari Dumai Tuntut Mati Kurir Sabu 28 Kilogram 

Jaksa Tabah Kejari Dumai Tuntut Mati Kurir Sabu 28 Kilogram 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Jaksa Tabah Santoso dari Kejari Dumai menuntut mati kurir sabu 28 Kg. Sebelumnya, terdakwa Ruslaini terciduk di Selinsing pada awal Mei lalu.

Informasi dirangkum, Kamis (27/11/25), sidang pembacaan tuntutan mati itu digelar pada Selasa 25 Nopember 2025 di Pengadilan Negeri Dumai.

Baca juga : Jaksa Tuntut Koruptor Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai 9,5 Tahun 

“Sesuai dakwaan primair, menuntut terdakwa Ruslaini dengan hukuman mati,” tegas Jaksa Tabah.

Menurut jaksa, terdakwa Ruslaini terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Terdakwa dihubungi oleh Dolah (DPO) dengan tujuan menawarkan kerja kepada untuk mengantarkan 28 kg (dua puluh delapan kilogram) narkotika jenis sabu ke pelabuhan rakyat di Selinsing Dumai. Ia dijanjikan upah Rp 1 juta per kilogram.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dinihari sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menjemput sabu sebanyak 28 kg yang tiba dari Malaysia di Pantai Teluk Lecah Kecamatan Batu Panjang Kabupaten Bengkalis.

Sabu tersebut dibungkus dengan dua buah karung, dan kemudian terdakwa sembunyikan dalam semak-semak di sekitaran Jalan Sri Tanjung Desa Teluk Lecah Kecamatan Batu Panjang, Kabupaten Bengkalis. Sabu tersebut lalu dibawa ke Selinsing Dumai.

Kemudian, terdakwa kembali mengambil narkotika jenis sabu dan meletakkan di atas bagian depan sepeda motor merek Honda Beat BM 3770 KK yang rencananya akan terdakwa bawa menuju ujung jalan atas permintaan Dolah (DPO)

“Saat hendak menyalakan sepeda motor, terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, pihak kepolisian menemukan sabu 28 kg dalam dua kotak susu SGM,” beber jaksa dalam tuntutannya.

Sesuai dakwaan primair penuntut umum yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni, sabu 28.028,56 gram (28 kg), dua kotak susu merk SGM, kain batik warna merah maron dsn coklat, handphone Android merk Vivo warna biru dongker serta HP Nokia hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara, sepeda motor merk Honda Beat warna ungu BM 3770 HH dikembalikan kepada saksi Nurul Wahidah. (E Manalu)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tumbangkan Jambi, Petinju Asal Aceh Barat Raih Kemenangan di Popnas 2025

    Tumbangkan Jambi, Petinju Asal Aceh Barat Raih Kemenangan di Popnas 2025

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ACEH BARAT, detak24com – Petinju muda asal Aceh Barat, Muhammad Farid Wajdi berhasil menampilkan performa gemilang pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) 2025 yang digelar di GOR Gelanggang Remaja, Jakarta Utara. Muhammad Farid Wajdi yang turun di kelas 63,5 kg dan mewakili Provinsi Aceh dari sudut biru, bertanding menghadapi Muhammad Attar dari Provinsi Jambi (sudut […]

  • Polisi Gerebek Markas GMBI Bogor, 15 Orang Diamankan

    Polisi Gerebek Markas GMBI Bogor, 15 Orang Diamankan

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com — Polres Bogor mengamankan 15 anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) beserta sejumlah senjata tajam saat menggeledah markas ormas. “Menggeledah markas GMBI dan mengamankan 1 orang di sana. Razia di jalan di 34 titik perbatasan wilayah hukum Polres Bogor, di antaranya Pos Sekat Rindu Alam perbatasan Bogor-Cianjur, Pos Sekat Gadog, sekat perbatasan […]

  • IJTIMA Ulama PKB Bahas Sejumlah Isu Kekinian, Simak Poinnya!

    IJTIMA Ulama PKB Bahas Sejumlah Isu Kekinian, Simak Poinnya!

    • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Guna membahas serta menyamakan persepsi, Dewan Syura PKB menggelar ‘Ijtima Ulama Nusantara‘. Kegiatan berlangsung pada 13-14 Januari 2023, dengan tema “Ulama Bangkit Bersatu Menjaga Indonesia”.  Kegiatan ijtima ulama PKB itu dihadiri sejumlah ulama, kiai, hingga tokoh nasional yang erat dengan NU Beberapa di antaranya seperti Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Mahfud MD, […]

  • Filipina Mohon Jokowi Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

    Filipina Mohon Jokowi Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MANILA (DETAK24.COM) – Filipina mulai kebakaran jenggot imbas pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022. Menteri Energi Filipina Alfonso Cusi mengimbau Indonesia mencabut larangan ekspor batu bara. Menyadur Reuters, Senin (10/1/2022), Departemen Energi Manila mengatakan kebijakan pemerintah Indonesia akan merugikan ekonomi yang sangat bergantung pada bahan bakar untuk pembangkit listrik. Protes […]

  • DUH! Warga Pulau Gadang Kampar Jadi  ‘Toke’ Ganja – Diciduk Bersama 1,25 Kg Barbuk Narkoba

    DUH! Warga Pulau Gadang Kampar Jadi  ‘Toke’ Ganja – Diciduk Bersama 1,25 Kg Barbuk Narkoba

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Satresnarkoba Polres Kampar membekuk pengedar ganja dengan barbuk seberat 1.250 gram (1,25 Kg) di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar.  Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Jumat (03/02/23) mengatakan, pelaku berinisial EP (60) warga Dusun IV Kampung Pasar, Desa Pulau Gadang. Tersangka ditangkap di […]

  • Sidang Korupsi Paket Ramadan, Baznas Inhil Diduga Palsukan Tandatangan Bupati Herman 

    Sidang Korupsi Paket Ramadan, Baznas Inhil Diduga Palsukan Tandatangan Bupati Herman 

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    INHIL, detak24com – Bupati Inhil Herman membantah telah meneken berita acara penitipan 2.446 paket premium Ramada oleh Baznas di kediamannya. Ia menegaskan, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan miliknya. Pernyataan itu disampaikan Herman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Paket Premium Ramadan Baznas Kabupaten Inhil Tahun […]

expand_less