Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Jaksa Tabah Kejari Dumai Tuntut Mati Kurir Sabu 28 Kilogram 

Jaksa Tabah Kejari Dumai Tuntut Mati Kurir Sabu 28 Kilogram 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Jaksa Tabah Santoso dari Kejari Dumai menuntut mati kurir sabu 28 Kg. Sebelumnya, terdakwa Ruslaini terciduk di Selinsing pada awal Mei lalu.

Informasi dirangkum, Kamis (27/11/25), sidang pembacaan tuntutan mati itu digelar pada Selasa 25 Nopember 2025 di Pengadilan Negeri Dumai.

Baca juga : Jaksa Tuntut Koruptor Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai 9,5 Tahun 

“Sesuai dakwaan primair, menuntut terdakwa Ruslaini dengan hukuman mati,” tegas Jaksa Tabah.

Menurut jaksa, terdakwa Ruslaini terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Terdakwa dihubungi oleh Dolah (DPO) dengan tujuan menawarkan kerja kepada untuk mengantarkan 28 kg (dua puluh delapan kilogram) narkotika jenis sabu ke pelabuhan rakyat di Selinsing Dumai. Ia dijanjikan upah Rp 1 juta per kilogram.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dinihari sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menjemput sabu sebanyak 28 kg yang tiba dari Malaysia di Pantai Teluk Lecah Kecamatan Batu Panjang Kabupaten Bengkalis.

Sabu tersebut dibungkus dengan dua buah karung, dan kemudian terdakwa sembunyikan dalam semak-semak di sekitaran Jalan Sri Tanjung Desa Teluk Lecah Kecamatan Batu Panjang, Kabupaten Bengkalis. Sabu tersebut lalu dibawa ke Selinsing Dumai.

Kemudian, terdakwa kembali mengambil narkotika jenis sabu dan meletakkan di atas bagian depan sepeda motor merek Honda Beat BM 3770 KK yang rencananya akan terdakwa bawa menuju ujung jalan atas permintaan Dolah (DPO)

“Saat hendak menyalakan sepeda motor, terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, pihak kepolisian menemukan sabu 28 kg dalam dua kotak susu SGM,” beber jaksa dalam tuntutannya.

Sesuai dakwaan primair penuntut umum yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni, sabu 28.028,56 gram (28 kg), dua kotak susu merk SGM, kain batik warna merah maron dsn coklat, handphone Android merk Vivo warna biru dongker serta HP Nokia hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara, sepeda motor merk Honda Beat warna ungu BM 3770 HH dikembalikan kepada saksi Nurul Wahidah. (E Manalu)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Riau Lepas Kloter I Jemaah Haji di EHA Pekanbaru

    Gubernur Riau Lepas Kloter I Jemaah Haji di EHA Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 18 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Pekanbaru, detak24. com – Gubernur Riau, H Syamsuar  melepas 54 Jamaah Calon Haji Kloter I  Prov. Riau yang tergabung dalam Kloter 04 BTH, Sabtu (18/6/22) di Aula Keberangkatan Embarkasi haji Antara (EHA) Riau.  Gubri didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau Dr H Mahyudin MA dan Karo Kesra Sekdaprov Riau, H Zulkifli Syukur. Tampak juga […]

  • ISRA Miraj di Masjid Raya An-Nur, Gubri Syamsuar Ajak Teladani Rasulullah

    ISRA Miraj di Masjid Raya An-Nur, Gubri Syamsuar Ajak Teladani Rasulullah

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Gubri Syamsuar menghadiri peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau, Sabtu (18//02/23) malam.  Peringatan Isra Miraj yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tersebut mengangkat tema “Jadikan Shalat Sebagai Mi’raj Orang-Orang Beriman”. Diawali dengan salat berjamaah.  Sedangkan penceramah atau yang tausiah agama yaitu Sekretaris Utama Badan Amil […]

  • TIGA Ditangkap, Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Baganbatu Rohil

    TIGA Ditangkap, Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Baganbatu Rohil

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BAGANBATU, detak24com –Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rohil mencokok tiga pengedar sabu di sebuah rumah daerah Paket-A Bagan Batu, Rohil. Tiga tersangka ditangkap polisi, masing-masing berinisial AJ alias Agus (33), AS alias Arif (26) dan ESP alias Edi (41), berikut dengan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu. “Benar adanya pengungkapan tindak pidana narkotika […]

  • DIWARNAI Aksi Walk Out, DPR Sahkan UU Cipta Kerja

    DIWARNAI Aksi Walk Out, DPR Sahkan UU Cipta Kerja

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAKARTA, detak24com – Secara resmi DPR sahkan UU Cipta Kerja. Persetujuan Perppu Ciptaker itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/03/23). Rapat pengesahan UU Cipta Kerja dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. “Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” […]

  • Berdalih Hendak Pulang Ganti Pakaian, Warga Sungai Sembilan Dumai Larikan Motor Kawan 

    Berdalih Hendak Pulang Ganti Pakaian, Warga Sungai Sembilan Dumai Larikan Motor Kawan 

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tersangka penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Dumai, seorang pria berinisial AS alias Ami diserahkan ke polisi.  Ia melakukan tindak pidana penggelapan setelah meminjam sepeda motor milik RS alias Rahmad (19) pada Selasa (10/12/24) Desember 2024. Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Sungai Sembilan pada Jumat (27/12/24). Pelaku diketahui […]

  • Empat Pemain BBM Subsidi Ditangkap, Polda Riau Razia Gudang Mafia dan Kapal Pengangkut Solar

    Empat Pemain BBM Subsidi Ditangkap, Polda Riau Razia Gudang Mafia dan Kapal Pengangkut Solar

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Empat orang diringkus dalam razia penyalahgunaan BBM subsidi di Pelalawan dan Inhil. Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di dua lokasi, yakni Kabupaten Pelalawan dan Inhil, Ahad (05/04/26). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 10.000 liter BBM serta empat tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi dan niaga […]

expand_less