Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Jaksa Tuntut Koruptor Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai 9,5 Tahun 

Jaksa Tuntut Koruptor Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai 9,5 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai dituntut 9,5 tahun penjara. Sementara, tuntutan tiga pelaku lainnya masing-masing berbeda.

Para terdakwa adalah Dwi Hertanto selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan serta Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek, Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Syaifuddin selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS) yang merupakan rekanan pelaksana proyek. Terdakwa keempat yakni Muhammadyah Djunaid merupakan pemilik modal.

Para terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidama.

Tuntutan tertinggi diberikan JPU Frederic Daniel Tobing dan Dwi Joko Prabowo kepada Muhammadyah Djunaid, pemilik modal yang diduga menerima keuntungan terbesar dari proyek tersebut.

“Menuntut terdakwa Muhammadyah Djunaidi dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan kurungan,” ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11/25) petang.

Selain penjara, Djunaidi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar. Jika satu bulan setelah putusan inkrah, terdakwa tidak mengembalikan, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti.

“Jika tidak mencukupi, terdakwa mengganti dengan penjara selama 5 tahun,” tegas jaksa.

Syaifuddin, Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 127 juta subsider 4,5 tahun penjara.

Kemudian, Dwi Hertanto selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua PPHP, dan Bambang Suprapto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Muhammadyah Djunaid, Husein Rahin menyatakan keberatan terkait tingginya tuntutan. “Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Karena itu, kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang,” ujarnya.

Perbuatan korupsi berawal ketika Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat anggaran Rp 20.520.574.000 untuk kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.

Berdasarkan hasil lelang yang dilakukan oleh Bambang Suprakto, PT Sahabat Karya Sejati (SKS) ditunjuk sebagai pemenangnya. dengan nilai kontrak sebesar Rp18.338.598.000. Dengan masa waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 hari kalender.

Namun dalam perjalanannya, proyek ini ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Menurut JPU, keempat terdakwa memiliki peran berbeda yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Disebutkan JPU, Dwi Hertanto selaku Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan tidak melakukan monitoring dan kontrol terhadap perkembangan pekerjaan, permasalahan, percepatan pekerjaan, penyelesaian masalah dan tindak lanjut secara benar.

Terdakwa selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan/pengujian atas hasil kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam kontrak secara benar dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Kemudian Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak mengendalikan pelaksanaan Kontrak, sehingga mengakibatkan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai tidak dilaksanakan oleh terdakwa Syaifuddin sebagai Direktur Utama PT SKS selaku Penyedia, melainkan dilaksanakan oleh pihak lain.

Bambang juga lalai yang mengakibatkan personel yang melakukan pengawasan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai bukan merupakan personel Jasa Konsultan Pengawas PT Virama Karya Cabang Kalimantan sebagaimana tercantum dalam Kontrak.

Akibatnya, pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume sebagaimana kontrak kerja.

Bambang juga tidak menguji kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, sehingga pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah terpasang, dikarenakan pelaporan progres pekerjaan yang diajukan dalam pencairan setiap termin tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sementara Syaifuddin selaku rekanan dinilai JPU melanggar hukum karena turut memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia.

Syaifuddin mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai ke pihak lain yakni kepada Muhammadyah Djunaid, saksi Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Terdakwa Syaifuddin menerima keuntungan pembayaran kegiatan per termin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya,” ungkap JPU.

Sementara, Muhammadyah Djunaid dinilai telah memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia. Kemudian, terdakwa mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung dari Syaifuddin kepada Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.

Muhammadyah Djunaidi juga turut menerima keuntungan pembayaran kegiatan per termin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya.

Akibat perbuatan para terdakwa itu, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.080.234.275, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAKAR Telematika Ungkap Fakta Mengejutkan Perihal Video Bokep Rebecca Klopper

    PAKAR Telematika Ungkap Fakta Mengejutkan Perihal Video Bokep Rebecca Klopper

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PAKAR Telematika, Abimanyu Wachjoewidajat mengatakan ia menemukan perbedaan yang mencolok antara video-video bokep Rebecca Klopper yang kini viral di media sosial. Abimanyu sebelumnya mengaku yakin bahwa video-video yang viral tersebut memang benar-benar diperankan oleh aktris Rebecca Klopper. Ia mengaku menemukan tiga video bokep Rebecca Klopper yang dimaksud dan mengidentifikasi perbedaan penting di dalamnya. Ia mengatakan […]

  • Rumah Dikepung Banjir, Empat Warga Rumbai Hanyut Diterjang Air Bah

    Rumah Dikepung Banjir, Empat Warga Rumbai Hanyut Diterjang Air Bah

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Empat warga Rumbai Pekanbaru hanyut saat berusaha menyelamatkan diri dari terjangan banjir yang masuk rumah mereka. Hal tersebut disampaikan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menceritakan kronologi saat ada empat warga hanyut di Jalan LKMD, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Tepatnya sore pukul 4 ada seorang bapak ingin berpatroli untuk keluar, namun karena arusnya cukup […]

  • Jeritan Bocah SD Tiga Tahun dalam Cengkeraman Nafsu Bejat Ayah Kandung, Korban Butuh Pemulihan Mental 

    Jeritan Bocah SD Tiga Tahun dalam Cengkeraman Nafsu Bejat Ayah Kandung, Korban Butuh Pemulihan Mental 

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tragedi menimpa Bunga (nama samaran), sangat menyentuh hati. Di bawah ancaman pisau, bocah malang itu terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya selama tiga tahun. “Ampun Pak!”, mungkin kalimat seperti itu yang hanya terucap dari mulut bocah SD itu setiap kali sang ayah menodainya. Ia tak kuasa bertindak apapun, karena pelaku memegang pisau […]

  • Ilustrasi pria berselingkuh. (f : ist)

    LIMA Tanda Pria Punya Selingkuh, Kaum Hawa Wajib Tahu!

    • calendar_month Selasa, 28 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DETAK24COM – Tak bijak jika memvonis pria sebagai tukang selingkuh. Namun, kaum hawa perlu mengetahui ciri pasangannya punya selingkuh atau suka berselingkuh, agar hubungan tidak berantakan. Dikutip dari viva.co.id, Selasa (28/11/23), ada beberapa pola perilaku yang acap terlihat pada individu yang tidak setia dalam suatu hubungan. Berikut beberapa ciri yang biasanya muncul pada pria yang […]

  • Presiden Jokowi Sampaikan Lima Isu Penting, Juru Damai Rusia-Ukraina

    Presiden Jokowi Sampaikan Lima Isu Penting, Juru Damai Rusia-Ukraina

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Presiden Joko Widodo menemui Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Kremlin di Moskwa, Rusia, Kamis (30/06/22). Dalam pertemuan itu, kedua Kepala Negara membahas sejumlah isu. Usai pertemuan, seperti yang disiarkan salah satu canel tv swasta Indonesia, Jokowi dan Putin menggelar konferensi pers. Presiden Jokowi menyampaikan lima poin yang jadi pembahasan bersama Presiden Putin. […]

  • Pelindo Supor Tim Persemai Berlaga di Piala Suratin Putaran Nasional 

    Pelindo Supor Tim Persemai Berlaga di Piala Suratin Putaran Nasional 

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Persemai Kota Dumai U-13 resmi dilepas untuk mengikuti putaran nasional Piala Soeratin 2025 di Yogyakarta. Acara pelepasan berlangsung di Halaman Dumai Islamic Center, disaksikan berbagai pihak yang memberikan dukungan penuh, Rabu (27/08/25) pagi. Keberangkatan ini menjadi buah manis atas keberhasilan Persemai Dumai U-13 menjuarai Piala Soeratin Zona Riau 2025, setelah menumbangkan […]

expand_less