Terlibat Curanmor, Tiga Warga Sorek 1 Pelalawan Mendekam di Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan meringkus tiga warga Sorek Satu dalam kasus curanmor. Ketiganya kini mendekam dalam penjara.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/10/2024), Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah didampingi Kanit Reskrim AKP Jhonson H Sitompul, dan Kasi Humas Aipda Marmin, mengumumkan keberhasilan tim mereka dalam menangkap empat pelaku yang terlibat dalam serangkaian kasus pencurian.
“Penangkapan ini dimulai dengan kasus pencurian sepeda motor. Tiga pelaku berhasil ditangkap yakni, RMI (18), LS (24), dan JG (25). Semua warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras,” ujar Kapolsek.
Mereka ditangkap dalam waktu singkat setelah laporan masyarakat mengenai transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi. Dalam operasi ini, polisi menyita enam unit sepeda motor berbagai merek, termasuk Kawasaki Tracker, Honda Revo, Yamaha Jupiter MX, dan Honda Beat, serta alat pencurian seperti kunci T dan dua unit handphone milik pelaku.
Diketahui, para pelaku telah beroperasi di beberapa lokasi, termasuk Kecamatan Ukui, Kerumutan, Bandar Petalangan, dan Peranap di Kabupaten Indragiri Hulu. Keberhasilan ini memperkuat komitmen Polsek Pangkalan Kuras untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan masyarakat Pelalawan.
Pencurian Mesin Rumput
Pada kesempatan lain, aparat juga mengamankan pelaku tindak pidana pencurian 1 unit mesin rumput sorong milik Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras. Pelaku yang ditangkap adalah BFA (22), beralamat di Enkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Ia tercatat sebagai pengangguran.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat mengurangi angka kriminalitas di wilayah kami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” harapnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (*)
Editor : Kar













