DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Empat Pemain BBM Subsidi Ditangkap, Polda Riau Razia Gudang Mafia dan Kapal Pengangkut Solar

Razia mafia BBM subsidi di Inhil. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Empat orang diringkus dalam razia penyalahgunaan BBM subsidi di Pelalawan dan Inhil.

Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di dua lokasi, yakni Kabupaten Pelalawan dan Inhil, Ahad (05/04/26).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 10.000 liter BBM serta empat tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi dan niaga ilegal.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan. Karena itu, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujarnya.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jeriken berkapasitas 33 liter serta sejumlah tangki berukuran 1.000 liter.

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.

Tersangka diketahui membeli BBM dari pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Menurutnya, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan. Antara lain, memanfaatkan kendaraan dengan pelat nomor berbeda guna mengakali sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU.

Selain itu, BBM ilegal tersebut dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi BBM di SPBU.

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Inhil. Petugas menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Dari hasil penyelidikan, BBM tersebut berasal dari SPBU di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan melalui jalur perairan.

Petugas menemukan 21 drum berisi Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain. Sehingga, jumlah keseluruhan mencapai lebih dari 10.000 liter.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik kapal, nahkoda serta ABK.

Praktik tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan dengan pola distribusi terorganisasi. “BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp 280 ribu per jeriken ukuran 33 liter, lalu dijual kembali antara Rp 290 ribu hingga Rp 300 ribu. Keuntungan per jeriken memang kecil, tetapi menjadi signifikan jika dalam jumlah besar,” ungkapnya.

Dirreskrimsus menegaskan, kedua kasus tersebut menunjukkan masih adanya penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun perairan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam rantai distribusi BBM ilegal,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Penegakan hukum ini bertujuan menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat, termasuk nelayan sebagai penerima prioritas subsidi,” pungkasnya. (Rls)

Editor : Kar