PEKERJA Hamil Kena PHK, BEM Se Kota Dumai Desak Sanksi Tegas PT Surya Tata Mandiri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – BEM Se Kota Dumai mengecam sikap subkon PT Dumai Bulking yakni PT Surya Tata Mandiri atas PHK sepihak pekerja hamil. Dengan dalih pengurangan tenaga kerja, dikarenakan proyek telah hampir selesai.
Menurut Koordinator BEM Se Kota Dumai, Muhammad Ikhsan Nizar R, PHK sepihak tersebut terhadap pekerja hamil jelas melanggar konstitusi dan mengangkangi hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pihaknya mendesak kepada pihak PT Dumai Bulking secara umum serta kepada Pelindo secara khusus untuk memblacklist corporate melanggar aturan, serta tidak mengedepankan norma-norma kemanusiaan.
“Seharusnya pihak perusahaan terlebih dahulu dapat membicarakan terkait pemecatan/pemberhentian yang akan dilakukan kepada karyawannya. Apalagi yang dialami saat ini adalah seorang pekerja hamil,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/10/23).
Ada beberapa alasan tertulis pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan, tertuang dalam Perpu 2/2022 pasal 153. Diantaranya pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Apalagi terkait cuti mengenai pekerja hamil sangat jelas tertuang dalam Pada Pasal 82 ayat (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
“Jadi sudah sangat jelas dalam hal ini, pihak PT Dumai Bulking telah kecolongan dan tidak komitmen menjaga hak-hak pekerjanya. Kami meminta kepada pihak Pelindo pada umumnya untuk memberikan sanksi kepada seluruh perusahaan yang tidak tertib. Yang melanggar UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” serunya.
Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan informasi ini dan tidak menyelesaikan persoalan ini, maka BEM Se Kota Dumai dan seluruh mahasiswa Dumai akan benar-benar akan memberikan peringatan, dengan ending turun ke jalan untuk menyuarakan ini.
Menurunnya, karena ini bukan lagi persoalan pemecatan semata, melainkan perusahaan telah menunjukkan sikap arogansinya kepada masyarakat, dan tidak komitmen dalam menjalankan amanat bangsa Republika Indonesia. Pihaknya juga mendesak Kadisnaker untuk berperan dalam menuntaskan permasalahan tenaga kerja ini.
“Jika tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan meminta kepada Bapak Walikota Dumai untuk mencopot Kadisnaker.
Karena dalam hal ini.telah mencoreng citra walikota,” tutupnya. (rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar