Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Tiga Dibekuk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pancur Jaya Inhil 

Tiga Dibekuk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pancur Jaya Inhil 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Polsek Keritang Inhil berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga pengedar di Desa Pancur Jaya.

Dalam operasi yang digelar Kamis dini hari (07/08/25), polisi menyita 96,7 gram sabu serta 35 butir pil ekstasi.

Kapolsek Keritang, AKP Ramli Samosir menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. “Pengungkapan ini terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di sekitar Parit 03 dan area SPBU Desa Pancur,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, tim Unit Reskrim Polsek Keritang menggerebek sebuah rumah dan mengamankan dua tersangka, D alias Ds (37) dan H alias Hd (24).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa, ditemukan sejumlah besar narkotika dan peralatan pendukung.

Dari tangan tersangka D polisi menyita satu paket besar, lima paket sedang, dan 20 paket kecil sabu, serta uang tunai Rp 13.505.000. Sementara itu, dari tersangka H, ditemukan sabu satu paket kecil.

Interogasi terhadap D mengarah pada penemuan barang bukti tambahan di kamar belakang SPBU Pancur.

Di lokasi kedua ini, petugas menemukan 35 butir pil ekstasi, 16 paket kecil sabu, tiga timbangan digital, serta alat-alat lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Selain tersangka D dan H, petugas juga mengamankan DGP alias T (60) yang diduga turut terlibat dalam jaringan ini. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar.

Total barang bukti yang berhasil disita meliputi 96,7 gram sabu, 35 butir pil ekstasi, 4 timbangan digital, 4 unit handphone dan uang tunai Rp13.505.000.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup, dikutip dari halloriau. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wajib Baca! Bersiul dan Merayu Masuk Kekerasan Seksual, Berikut Rinciannya

    Wajib Baca! Bersiul dan Merayu Masuk Kekerasan Seksual, Berikut Rinciannya

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kategori baru yang masuk ke dalam kekerasan seksual per 6 Oktober 2022. Total ada 16 jenis kekerasan seksual yang masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. Sebanyak 16 jenis kekerasan seksual tersebut terbagi dari perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi […]

  • Dandim Bengkalis Pimpin Patroli Sinergitas di Duri, Jamin Kondusifitas Wilayah Jelang Idul Fitri 1446 H

    Dandim Bengkalis Pimpin Patroli Sinergitas di Duri, Jamin Kondusifitas Wilayah Jelang Idul Fitri 1446 H

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Komandan Kodim 0303/Bengkalis Letkol (Arh) Irvan Nurdin memimpin Patroli Sinergitas TNI – Polri di Duri, Jumat (28/03/23). Patroli sinergitas tersebut, untuk menjamin kondusifitas wilayah dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025, Kegiatan itu diawali dengan apel pasukan di markas Koramil 03/Mandau terhadap jajaran Babinsa. Didampingi Danramil 03/Mandau Kapten […]

  • SAKSI Ahli Mangkir, Hakim PN Dumai Tunda Sidang UU ITE Cekcok di Facebook

    SAKSI Ahli Mangkir, Hakim PN Dumai Tunda Sidang UU ITE Cekcok di Facebook

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    DUMAI, detak24com – PN Dumai terpaksa menunda sidang kasus cekcok di Facebook. Penundaan tersebut, karena saksi ahli belum memenuhi panggilan untuk diperiksa, Rabu (14/06/23). Pada sidang lanjutan di PN Dumai yang dipimpin hakim Liberty Sitorus, dihadiri JPU M Wildan Amaljon Putra, PH Cassarolly Sinaga serta terdakwa JI. Terdakwa yang mengenakan baju merah serta jeans dongker […]

  • Tujuh Rumah Ludes Terbakar di Bagan Hulu, Dua Warga Hilang 

    Tujuh Rumah Ludes Terbakar di Bagan Hulu, Dua Warga Hilang 

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com  – Tujuh unit rumah semi permanen ludes jadi abu di Jalan Sepakat Bulan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rohil. Sementara, dua orang korban dilaporkan hilang, Ahad (07/06/26). Informasi dirangkum, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Api baru berhasil dipadamkan pukul 07.00 WIB dengan kerugian material ditaksir Rp 250 juta. Tidak ada korban […]

  • Polisi Gerebek Markas GMBI Bogor, 15 Orang Diamankan

    Polisi Gerebek Markas GMBI Bogor, 15 Orang Diamankan

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com — Polres Bogor mengamankan 15 anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) beserta sejumlah senjata tajam saat menggeledah markas ormas. “Menggeledah markas GMBI dan mengamankan 1 orang di sana. Razia di jalan di 34 titik perbatasan wilayah hukum Polres Bogor, di antaranya Pos Sekat Rindu Alam perbatasan Bogor-Cianjur, Pos Sekat Gadog, sekat perbatasan […]

  • Dumai Tertinggi, Berikut Besaran UMK 2026 Kabupaten dan Kota se Riau 

    Dumai Tertinggi, Berikut Besaran UMK 2026 Kabupaten dan Kota se Riau 

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Plt Gubri SF Hariyanto mengeluarkan SK penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau serta UMK untuk 12 kabupaten dan kota tahun 2026. UMP Riau 2026 yakni sebesar Rp 3.780.495,85. mengalami kenaikan 7,77 persen atau sebesar Rp 271.719,63 dari tahun sebelumnya. Selain UMP, Plt Gubri menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral […]

expand_less