DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Tiga Dibekuk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pancur Jaya Inhil 

Tersangka pengedar narkotika di Desa Pancur Jaya, Inhil. f : ist

INHIL, detak24com – Polsek Keritang Inhil berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga pengedar di Desa Pancur Jaya.

Dalam operasi yang digelar Kamis dini hari (07/08/25), polisi menyita 96,7 gram sabu serta 35 butir pil ekstasi.

Kapolsek Keritang, AKP Ramli Samosir menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. “Pengungkapan ini terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di sekitar Parit 03 dan area SPBU Desa Pancur,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, tim Unit Reskrim Polsek Keritang menggerebek sebuah rumah dan mengamankan dua tersangka, D alias Ds (37) dan H alias Hd (24).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa, ditemukan sejumlah besar narkotika dan peralatan pendukung.

Dari tangan tersangka D polisi menyita satu paket besar, lima paket sedang, dan 20 paket kecil sabu, serta uang tunai Rp 13.505.000. Sementara itu, dari tersangka H, ditemukan sabu satu paket kecil.

Interogasi terhadap D mengarah pada penemuan barang bukti tambahan di kamar belakang SPBU Pancur.

Di lokasi kedua ini, petugas menemukan 35 butir pil ekstasi, 16 paket kecil sabu, tiga timbangan digital, serta alat-alat lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Selain tersangka D dan H, petugas juga mengamankan DGP alias T (60) yang diduga turut terlibat dalam jaringan ini. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar.

Total barang bukti yang berhasil disita meliputi 96,7 gram sabu, 35 butir pil ekstasi, 4 timbangan digital, 4 unit handphone dan uang tunai Rp13.505.000.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup, dikutip dari halloriau. (Red)

Editor : Kar