HAKIM PN Pelalawan Vonis Mati Pemilik Sabu 31 Kilogram
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis mati pemilik sabu seberat 31 kilogram. Pembacaan vonis ini disampaikan, Rabu (16/08/23).
Bertindak Benny Arisandi SH MH sebagai majelis hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota lainnya dari PN Pelalawan. Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan dihadiri Ray Leonardo SH.
Seorang terdakwa dari lima terdakwa divonis mati adalah atas nama Hanafi alias Aan. Sementara, untuk vonis terhadap terdakwa lainnya divonis beragam oleh majelis hakim.
Seperti terdakwa Abdul Rahim, Arman dan terdakwa Zul Efendi dijatuhi vonis seumur hidup. Satu terdakwa lainnya atas nama Herman divonis 18 tahun denda Rp 5 miliar.
Atas putusan ini jaksa Kejari Pelalawan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Hal ini disampaikan juru bicara Kejari Pelalawan yang juga merupakan Kepala Seksi Intelijen, Misael Tambunan SH.
“Lantaran vonis dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa Abdul Rahim, Arman, Zul dan Herman berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni pidana mati, sehingga JPU menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











