SELURUH Honorer Wajib Diangkat Jadi PPPK, Paling Lambat November 2023
JAKARTA, detak24com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, memastikan seluruh honorer di Indonesia diangkat menjadi Pegawai PPPK oleh Kemenpan-RB paling lama 28 November 2023 mendatang.
Dijelaskannya pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB. Melainkan kepada seluruh honorer, baik itu tenaga kebersihan atau office boy dan Satpol PP, serta honorer pemerintah institusi lainnya.
“Seluruh honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujar Junimart kepada wartawan Jumat (14/04/23) di Jakarta.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu, karena pengangkatan itu bersifat otomatis.
Oleh karenanya, Junimart menjelaskan ke depan pasca telah dilakukannya pengangkatan honorer menjadi PPPK ini para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan honorer dengan sawenang-wenang. Mengingat jumlah honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).
“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB,” terangnya.
Selain itu, Junimart juga mengungkapkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Diantaranya, pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh honorer. Kedua, tidak ada honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.
“Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya,” tandas politisi PDI-Perjuangan itu.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

10 thoughts on “SELURUH Honorer Wajib Diangkat Jadi PPPK, Paling Lambat November 2023”