Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » Duh, Indonesian Airlines Tak Bisa Mengudara di Tanah Air, Ini Sebabnya 

Duh, Indonesian Airlines Tak Bisa Mengudara di Tanah Air, Ini Sebabnya 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Maskapai Indonesian Airlines, perusahaan penerbangan baru yang berkantor pusat di Singapura, belum bisa beroperasi di Tanah Air.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, maskapai tersebut belum dapat terbang atau beroperasi di langit Tanah Air karena belum mengajukan izin.

Plt  Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa menjabarkan, untuk dapat beroperasi, setidaknya Indonesian Airlines membutuhkan pengajuan dua permohonan izin. Perizinan tersebut di antaranya izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.

Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” ungkapnya dalam keterangannya dikutip, Senin (24/03/25). 

Disebutkan bahwa, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Lukman mengungkapkan, tanpa kedua sertifikat tersebut, perusahaan maskapai tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” tegasnya.

Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia, guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya,” ucap Lukman.

Ditjen Hubud juga memastikan akan memberikan informasi terbaru secara berkala apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya.

“Setiap informasi resmi akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, Indonesia Airlines digadang-gadang akan menjadi pemain baru di dunia penerbangan Indonesia. Maskapai ini didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.

Chief Executive Officer Indonesia Airlines dan Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd Iskandar mengatakan, nantinya, Indonesia Airlines hanya akan berfokus pada penerbangan internasional yang berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pada tahap awal akan mengoperasikan 20 armada yang akan didatangkan secara bertahap yang terbagi 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) dan 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9), dikutip detak24com dari cnbcindonesia. (*)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Massa FAP Tekal Geruduk Kantor PGN Dumai, Perusahaan Wajib Penuhi Tuntutan!

    Massa FAP Tekal Geruduk Kantor PGN Dumai, Perusahaan Wajib Penuhi Tuntutan!

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai geruduk kantor PT PGN (Perusahaan Gas Negara), Kamis (16/01/25). Aksi ini buntut dari adanya aduan pekerja atas nama Zulkarnain yang kontraknya tidak diperpanjang oleh BUJP PT Perkasa Abdi Bhuana (PT Prabhu) vendor PT PGN tanpa alasan yang jelas. “Hari ini kami mengingatkan kepada […]

  • RK Doakan Warga Sumbar yang Tenggelam di Sungai, Bernasib Seperti Eril

    RK Doakan Warga Sumbar yang Tenggelam di Sungai, Bernasib Seperti Eril

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Bandung, detak24.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil memberikan dukungan serta doa kepada seorang Ibu yang anaknya hanyut di Lubuk Tongga, Sumatera Barat. Memiliki nasib serupa dengan almarhum Eril yang menghilang akibat tenggelam, pelajar asal Lubuk Tongga, Sumatera Barat juga menjadi korban tenggelam di aliran sungai. Dikutip Kamis (23/06/22), melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil, orang nomor satu di […]

  • POLEMIK Penutupan SPBB Parit 13, DPRD Inhil Audiensi dengan Mahasiswa Cipayung Plus

    POLEMIK Penutupan SPBB Parit 13, DPRD Inhil Audiensi dengan Mahasiswa Cipayung Plus

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Edi Gunawan SE MSi menggelar audiensi dengan mahasiswa Cipayung Mas, terkait indikasi mafia migas subsidi pasca penutupan SPBB Parit 13 di ruang Banggar DPRD Kabupaten Inhil, Senin (04/09/23). Pada kesempatan itu, Edi Gunawan menegaskan DPRD Inhil tidak bersedia terlibat dalam informasi yang hanya sebatas dugaan mafia BBM […]

  • POLISI Dumai Gulung Empat Pengedar Sabu BB 82.97 Gram, Dua Tersangka Batal Nikah

    POLISI Dumai Gulung Empat Pengedar Sabu BB 82.97 Gram, Dua Tersangka Batal Nikah

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Satres Narkoba Polres Dumai menangkap empat pengedar narkoba di tempat dan waktu berbeda. Dalam giat tersebut, aparat berhasil menyita total 82,97 gram sabu. Kabag Ops Polres Dumai Kompol Mahendra Yudha dikutip Ahad (03/09/23) menjelaskan, seluruh tersangka ditangkap di empat waktu ataupun lokasi berbeda di Kota Dumai. “Tersangka yakni HR (34), MI (30) dan […]

  • TIM Penyidik KLHK RI Segel Sejumlah Titik di Area PT GMS Mandau

    TIM Penyidik KLHK RI Segel Sejumlah Titik di Area PT GMS Mandau

    • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 18Komentar

    DURI, detak24.com – Proses hukum dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan limbah PT GMS (Gora Mandau Sawit) di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Bengkalis terus berlanjut. Kali ini, Tim Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) menyegel beberapa titik, Jumat (03/03/23). Diantaranya mesin boiler, pompa pengalir limbah dan pipa by pass (tempat pembuangan […]

  • BUMD Bengkalis PT Bumi Laksamana Jaya Berminat Mengelola Sumur Idle di Hulu Rokan

    BUMD Bengkalis PT Bumi Laksamana Jaya Berminat Mengelola Sumur Idle di Hulu Rokan

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS detak24.com — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Rabu (05/02/25) mengumumkan minatnya untuk mengelola sumur Idle di Hulu Rokan. Ketertarikan ini sejalan dengan komitmen BUMD Bengkalis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengoptimalkan sumber daya yang ada serta pemberadaan masyarakat tempatan. Sumur Idle di Hulu Rokan dipercaya memiliki potensi […]

expand_less