Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » Polisi Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kejahatan Lingkungan Hidup di Pelalawan 

Polisi Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kejahatan Lingkungan Hidup di Pelalawan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa penetapan perusahaan berkantor pusat di Singapura itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Perusahaan bergerak di bidang kelapa sawit terbesar dunia itu diduga melakukan perusakan lingkungan hidup terkait aktivitas perkebunan di kawasan sempadan Sungai Nilo, di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 2 Desember 2025 terkait adanya pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di atas area HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29.000 hektare tersebar dalam lima estate.

Tidak hanya itu, juga disebutkan adanya dugaan perusakan lingkungan akibat penanaman kelapa sawit di sempadan sungai yang berada dalam area perkebunan PT MM di Estate 4 Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat bulan dengan pendekatan scientific crime investigation.

“Proses ini melibatkan analisis data teknis, keterangan ahli, serta uji laboratorium untuk memperkuat pembuktian,” ujar Kombes Ade didampingi Kabid Humas, Kompensasi Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Adrian, Senin (18/05/26).

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 13 saksi dan delapan ahli yang terdiri dari ahli pengukuran dan kadastral, ahli tata ruang/kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli pidana lingkungan, ahli perdata korporasi, serta ahli hukum pidana.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa terdapat aktivitas perkebunan kelapa sawit di area yang secara koordinat berada dalam kawasan hutan dan wilayah yang diduga tumpang tindih dengan HGU perusahaan.

“Selain itu, di lapangan ditemukan tanaman sawit di sepanjang sempadan sungai dengan jarak hanya sekitar 2 hingga 5 meter dari garis tepi sungai,” jelasnya.

Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015, jarak sempadan sungai seharusnya 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar.

Penyidik juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan yang signifikan, berupa longsor dengan kedalaman 1 hingga 2 meter, erosi tanah dengan kedalaman 10 hingga 15 sentimeter dan lebar 50 hingga 60 sentimeter, serta kondisi vegetasi yang nihil di beberapa titik lokasi.

Hasil uji laboratorium dari IJPB menunjukkan adanya indikasi kerusakan tanah berdasarkan parameter kadar liat dan pasir, yang memperkuat kesimpulan bahwa telah terjadi degradasi lingkungan di area tersebut.

“Dari sisi dampak ekonomi lingkungan, ahli menghitung potensi kerugian ekologis akibat kerusakan tersebut mencapai sekitar Rp187.863.860.000,” ungkap Kombes Ade.

Nilai tersebut berasal dari dampak perusakan ekosistem akibat penanaman kelapa sawit di sempadan sungai serta aktivitas perkebunan di area yang tidak sesuai ketentuan lingkungan.

Penyidik juga menemukan bahwa PT MM diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil panen kelapa sawit di lokasi tersebut dalam periode 2022 hingga 2024.

“Berdasarkan seluruh alat bukti, penyidik kemudian menetapkan PT MM (Musim Mas) sebagai tersangka korporasi,” ucap dia.

PT MM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

“Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” sebutnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga korporasi yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pelanggaran serta mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen green policing. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai sumber keuntungan ekonomi,” tegasnya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap ketentuan tata kelola lingkungan hidup dan perizinan kehutanan di Indonesia, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Badan Jalan Amblas, Akses Muaralembu-Pangkalan Indarung Terancam Putus Total

    Badan Jalan Amblas, Akses Muaralembu-Pangkalan Indarung Terancam Putus Total

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Ruas badan Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung dilaporkan amblas akibat longsor setelah diguyur hujan deras berkepanjangan. Kondisi tersebut mengancam putusnya akses kedua kawasan. Ancaman putusnya akses transportasi menghantui warga Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Ruas jalan tersebut selama ini menjadi jalur utama mobilitas masyarakat menuju Muara Lembu hingga pusat […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru 2023, Polisi Bongkar Sindikat Sabu

    PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru 2023, Polisi Bongkar Sindikat Sabu

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi membongkar sindikat sabu dengan menangkap tiga tersangka di Dumai. Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan perkara sebelumnya. Usai berhasil membekuk MI (disidik terpisah), Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku lainnya di tempat dan waktu berbeda. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu […]

  • Arsenal merayakan kemenangan usai menekuk Crystal Palace. F. :. IST

    Arsenal Jinakkan Crystal Palace 2-0, Tampil dengan Kekuatan Penuh

    • calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PERJALANAN The Gunners di Liga Inggris 2022/2023 berjalan positif. Arsenal sukses mempercundangi Crystal Palace dengan skor 2-0 di Selhurst Park, London, Sabtu (6/8). Meriam London langsung turun dengan kekuatan penuh. Trio Gabriel juga dimainkan sejak awal laga. Gabriel Martinelli, salah satu dari trio Gabriel sukses memecah kebuntuan Arsenal. Palace bukannya tidak melakukan perlawanan. Walaupun tidak […]

  • Satu Tewas, Dua Remaja Tenggelam saat Mandi di Pelabuhan Sungai Pakning

    Satu Tewas, Dua Remaja Tenggelam saat Mandi di Pelabuhan Sungai Pakning

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SEIPAKNING, detak24com  Seorang remaja bernama Rival (14) ditemukan tewas usai tenggelam di Pelabuhan Pasar Baru, Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.   “Ditemukan satu orang atas nama Rival oleh tim SAR gabungan pada pukul 20.00 WIB,” ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Pekanbaru, Budi Cahyadi, Selasa (12/11/24). Korban telah dievakuasi dan diserahkan pada […]

  • VIRAL Pekanbaru : Waduh! Sekolah Ini Dijual di Tiktok, Disdik Klaim Sudah Lama Tutup

    VIRAL Pekanbaru : Waduh! Sekolah Ini Dijual di Tiktok, Disdik Klaim Sudah Lama Tutup

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebuah bangunan sekolah swasta di Jalan Indra Puri, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru viral setelah dijual melalui media sosial Tiktok oleh pemiliknya lantaran sudah lama tutup dan tidak ada lagi murid. Bangunan sekolah ini ramai jadi perbincangan netizen, karena dijual pemiliknya. Gedung berlantai dua ini diunggah akun Tiktok Juraganrumah_co_id. Di dalam unggahan tertulis […]

  • BUS Santri Gontor Kecelakaan, Siswa Asal Pelalawan Riau Tewas

    BUS Santri Gontor Kecelakaan, Siswa Asal Pelalawan Riau Tewas

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Duka mendalam menyelimuti wajah Sugeng Pranyoto (47), orangtua Mohammad Riski Pratama (18),  seorang siswa yang tewas dalam insiden bus santri Gontor kecelakaan. Bus Rappan Marannu yang ditumpanginya terperosok ke jurang diduga karena rem blong, di KM 4 Kebun Kopi, Desa Toboli, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Rabu (03/05/23) malam. Ditemui di […]

expand_less