Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » Polisi Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kejahatan Lingkungan Hidup di Pelalawan 

Polisi Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kejahatan Lingkungan Hidup di Pelalawan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa penetapan perusahaan berkantor pusat di Singapura itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Perusahaan bergerak di bidang kelapa sawit terbesar dunia itu diduga melakukan perusakan lingkungan hidup terkait aktivitas perkebunan di kawasan sempadan Sungai Nilo, di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 2 Desember 2025 terkait adanya pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di atas area HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29.000 hektare tersebar dalam lima estate.

Tidak hanya itu, juga disebutkan adanya dugaan perusakan lingkungan akibat penanaman kelapa sawit di sempadan sungai yang berada dalam area perkebunan PT MM di Estate 4 Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat bulan dengan pendekatan scientific crime investigation.

“Proses ini melibatkan analisis data teknis, keterangan ahli, serta uji laboratorium untuk memperkuat pembuktian,” ujar Kombes Ade didampingi Kabid Humas, Kompensasi Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Adrian, Senin (18/05/26).

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 13 saksi dan delapan ahli yang terdiri dari ahli pengukuran dan kadastral, ahli tata ruang/kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli pidana lingkungan, ahli perdata korporasi, serta ahli hukum pidana.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa terdapat aktivitas perkebunan kelapa sawit di area yang secara koordinat berada dalam kawasan hutan dan wilayah yang diduga tumpang tindih dengan HGU perusahaan.

“Selain itu, di lapangan ditemukan tanaman sawit di sepanjang sempadan sungai dengan jarak hanya sekitar 2 hingga 5 meter dari garis tepi sungai,” jelasnya.

Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015, jarak sempadan sungai seharusnya 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar.

Penyidik juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan yang signifikan, berupa longsor dengan kedalaman 1 hingga 2 meter, erosi tanah dengan kedalaman 10 hingga 15 sentimeter dan lebar 50 hingga 60 sentimeter, serta kondisi vegetasi yang nihil di beberapa titik lokasi.

Hasil uji laboratorium dari IJPB menunjukkan adanya indikasi kerusakan tanah berdasarkan parameter kadar liat dan pasir, yang memperkuat kesimpulan bahwa telah terjadi degradasi lingkungan di area tersebut.

“Dari sisi dampak ekonomi lingkungan, ahli menghitung potensi kerugian ekologis akibat kerusakan tersebut mencapai sekitar Rp187.863.860.000,” ungkap Kombes Ade.

Nilai tersebut berasal dari dampak perusakan ekosistem akibat penanaman kelapa sawit di sempadan sungai serta aktivitas perkebunan di area yang tidak sesuai ketentuan lingkungan.

Penyidik juga menemukan bahwa PT MM diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil panen kelapa sawit di lokasi tersebut dalam periode 2022 hingga 2024.

“Berdasarkan seluruh alat bukti, penyidik kemudian menetapkan PT MM (Musim Mas) sebagai tersangka korporasi,” ucap dia.

PT MM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

“Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” sebutnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga korporasi yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pelanggaran serta mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen green policing. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai sumber keuntungan ekonomi,” tegasnya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap ketentuan tata kelola lingkungan hidup dan perizinan kehutanan di Indonesia, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resepsi HBA ke-67 Kejari Pringsewu Lampung. F. :. DOK

    Penanganan Perkara Kedepankan Hati Nurani, HBA ke-62 di Kejari Pringsewu Khidmat

    • calendar_month Sabtu, 23 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Pringsewu, detak24.com –Kejaksaan Negeri Pringsewu memperingati HUT ke-62 Adhiyaksa dengan sederhana tetapi penuh khidmat, Jumat (22/07/22) di ruang lobi institusi tersebut. Pemotongan tumpeng bersama unsur Forkopimda menandai kegiatan puncak acara. Mitra kerja Kejari Pringsewu seperti Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi serta unsur Forkopimda lainnya turut menghadiri acara puncak pemotongan tumpeng tersebut. Kajari Pringsewu Ade Indrawan […]

  • INFO BMKG : Dumai Berpotensi Hujan Lebat, Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini!

    INFO BMKG : Dumai Berpotensi Hujan Lebat, Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini!

    • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang, berpotensi mengguyur wilayah pesisir Timur  Riau, Kamis (29/12/22). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Fitri mengatakan hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan berlangsung hingga malam hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” […]

  • PESERTA Jurusan Rigger PBUK Disnakertrans Bengkalis Jalani Praktik Lapangan

    PESERTA Jurusan Rigger PBUK Disnakertrans Bengkalis Jalani Praktik Lapangan

    • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Peserta Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi (PBUK) Disnakertrans Kabupaten Bengkalis jurusan rigger sebanyak 37 orang, saat ini mulai menjalani praktik lapangan.  “Praktik ini perlu untuk pendalaman terhadap materi yang diberikan oleh instruktur. Dari 37 peserta, 17 orang diantaranya kerjasama dengan PHR (Pertamina Hulu Rokan),” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Salman Alfarisi ST melalui […]

  • Lima Tahun Putus Komunikasi, Warga Bengkulu Dapati Anaknya di RSJ Pekanbaru

    Lima Tahun Putus Komunikasi, Warga Bengkulu Dapati Anaknya di RSJ Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Lima tahun terpisah dan tidak ada kabar, warga Bengkulu temukan anaknya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pekanbaru, Senin (24/06/24). Kisah ini dialami Sadikun (59), warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Tangis haru pun tidak tertahan ketika ia melihat dan bertemu langsung dengan anak sulungnya, Supriyanto yang sudah lima tahun hilang dan tidak tahu […]

  • Vaksin Meningitis Kosong-Ongkos Tinggi, Pengusaha Travel Umrah Panik

    Vaksin Meningitis Kosong-Ongkos Tinggi, Pengusaha Travel Umrah Panik

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kelangkaan vaksin meningitis tidak saja terjadi di Jawa atau luar Sumatera, di Riau pun terjadi hal yang sama. Alhasil, dampak kelangkaan ini membuat keberangkatan jamaah umrah ke Tanah Suci terhambat. Baik kalangan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun para jamaah, sama – sama mengeluhkan kelangkaan vaksin meningitis yang terjadi saat ini. Sebagian […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Ini Hasilnya!

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Ini Hasilnya!

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Opsnal Polresta Pekanbaru mencokok Robi (36) yang kedapatan membawa dua buah paket sabu di daerah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Ia diamankan saat polisi menggelar patroli di lokasi Kampung Dalam. Pekanbaru. Diketahui, wilayah tersebut sebagai sarang peredaran narkoba.  “Pelaku kita amankan dalam operasi zona merah Kampung Dalam di Jalan Sago Lampung. […]

expand_less