INHIL, detak24com – Polisi menangkap supir Traga berinisial US (30) dengan barang bukti 10 kotak fiber belangkas yang hendak diselundupkan ke Malaysia.
Informasi dirangkum Kamis (30/01/25), Polres Rokan Hilir melalui Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penangkapan satwa liar yang dilindungi. Operasi dilakukan pada Ahad, 26 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB jelang malam.
Selain mengamankan kepiting belangkas sebanyak 10 kotak fiber, polisi juga menyita satu unit kendaraan Isuzu Traga warna putih.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan satwa yang dilindungi.
Data Yang dirangkum dari Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Dahri Iskandar Lubis, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas, dengan berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan, Iptu Yopi Ferdian.
“Setelah mendapat informasi, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal untuk menyelidiki lebih lanjut. Setibanya di lokasi, tim menemukan satu unit kendaraan roda empat Isuzu Traga berwarna putih yang bermuatan 10 kotak fiber. Dua orang, yakni US Trg dan A, yang bertindak sebagai pengurus angkutan dan sopir (saksi), juga ditemukan di tempat kejadian,” ungkap Ipda Dahri.
Saat dilakukan pengecekan, diketahui bahwa isi dari 10 kotak fiber tersebut adalah belangkas, sejenis hewan laut yang masuk dalam kategori satwa dilindungi. Tim kepolisian pun langsung mengamankan barang bukti serta membawa kedua orang tersebut ke Polsek Panipahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang menangkap, melukai, atau membunuh satwa yang dilindungi, serta melanggar Permen LHK RI No.P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas para pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Polres Rohil akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga kelestarian satwa dan ekosistemnya,” pungkasnya. (Rls)
Editor : Kar