ANCAM Majikan Pakai Parang, Buruh Bangunan di Pekanbaru Diseret ke Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Buruh bangunan berinisial SH (33) di Pekanbaru terpaksa diinapkan dalam penjara, gegara mengancam majikannya.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Kamis (30/11/23) menjelaskan, buruh bangunan itu mengancam korban lantaran sisa upah belum dibayarkan.
“Aksi pengancaman tersebut terjadi di toko korban di Jalan Sepakat, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Ahad 26 November 2023,” ujar Dodi.
Dijelaskannya, peristiwa pengancaman tersebut berawal pada Senin 20 November 2023, korban mendapat proyek pembuatan kanopi, lalu korban menyuruh saksi AL mengerjakan pekerjaan tersebut dengan upah sebesar Rp 1.225.000. Saat itu AL mengajak pelaku membantu pekerjaan tersebut tanpa sepengetahuan korban.
“Lima hari kemudian pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dengan sisa pembayaran sebesar Rp 425 ribu,” kata Dodi, Kamis (30/11/23).
Keesokan harinya, buruh bangunan itu datang ke toko korban menagih sisa uang pembayaran tersebut. Namun, korban mengatakan uangnya belum dibayarkan oleh pelanggan, mendengar hal tersebut pelaku pun pulang.
“Kemudian keesokan harinya pelaku kembali datang bersama saksi AL ke toko korban menagih sisa upah mereka sambil memukul meja kerja korban. Melihat hal tersebut korban pun mencoba menghubungi pelanggan dan meminta pelunasan upah pemasangan kanopi tersebut,” ungkapnya.
Saat korban sedang asik menelpon, pelaku tiba-tiba mengambil parang yang ada di sepeda motornya, lalu mengejar korban sambil mengancam akan membacok korban apabila sisa upahnya tidak dibayarkan pada hari itu juga.
“Melihat hal tersebut korban pun mengambil sebatang besi sepanjang untuk melindungi diri. Pekerja korban bernama Nasrul bersama saksi AL melihat hal itu pun langsung meringkus pelaku dan merampas parang dari tangan pelaku,” ujarnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, korban langsung menghubungi Polsek Tenayan Raya Raya. “Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino bersama Tim Opsnal menuju ke TKP dan mengamankan pelaku,” pungkasnya.
Saat diinterogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku nekat melakukan pengancaman tersebut lantaran butuh uang untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit.
“Motif pelaku nekat melakukan pengancaman tersebut lantaran butuh uang untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit. Namun, korban tidak kunjung membayarkan sisa upahnya tersebut, akibatnya pelaku gelap mata,” imbuhnya
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Namun, proses hukumnya sudah kami hentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Korban dan pelaku sepakat berdamai Selasa (28/11/23) siang sekitar pukul 15.00 WIB, dan perkara diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” pungkasnya dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar