DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Dikendalikan Napi, Sabu 117 Kg ‘Lenggang Kangkung’ Masuk Pekanbaru 

Dua kurir sabu 27 kg ditangkap Polda Riau. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Dua kurir narkoba mengaku dengan mulus memasukkan sabu sebanyak 117 kg ke Pekanbaru. Barang haram tersebut dikendalikan napi.

Hal itu terungkap dari penangkapan dua kurir narkoba jaringan Malaysia berinisial lRF (31) dan HR (30). Keduanya ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Bersama tersangka disita barang bukti 27 kg sabu pada Ahad (09/11/25) malam.

Baca juga : Jaksa Tabah Kejari Dumai Tuntut Mati Kurir Sabu 28 Kilogram 

Kedua tersangka diciduk di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru setelah tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menerima laporan dari masyarakat.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, ketika itu tim yang dipimpin Kompol Yogie Pramagina menghentikan kendaraan yang ditumpangi kedua tersangka.

Baca juga : Gawat, Anggota Satpol PP Inhu Jual Sabu di Rumah 

“Saat dihentikan, kedua pelaku berusaha melarikan diri,” ujar Kombes Putu di Pekanbaru, Kamis (27/11/25).

Tidak menyerah, tim melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Rush warna silver yang ditumpangi kedua tersangka. Akhirnya, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Kesadaran, Pekanbaru.

“Tim melakukan penggeledahan, ditemukan 27 bungkus besar sabu yang disimpan di bangku tengah mobil tersebut,” bebernya.

Dalam bisnis haram ini, kedua tersangka berperan sebagai kurir. Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku pernah membawa 70 kilogram pada Agustus dan 20 kilogram pada Oktober. “Terakhir bawa 27 Kg sabu,” sebut dia.

Untuk menjalankan pekerjaan itu, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta per kilogram sabu. “Upah yang dijanjikan mencapai Rp 8 juta per kilogram,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, peredaran sabu ini dikendalikan napi lapas berinisial AA. Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke rumah kontrakan RF.

Dia juga mengatakan, ini adalah kali ketiga AA memerintahkan dua kurir jaringan Malaysia tersebut mengedarkan narkoba di Pekanbaru.

“Kami masih melakukan pengembangan jaringan dan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut,” tekannya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

1 thought on “Dikendalikan Napi, Sabu 117 Kg ‘Lenggang Kangkung’ Masuk Pekanbaru 

Comments are closed.