Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Imigrasi Dumai Deportasi WN Malaysia, Masuk Daftar Cekal

Imigrasi Dumai Deportasi WN Malaysia, Masuk Daftar Cekal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Pihak Imigrasi menolak seorang warga negara Malaysia bernama Mohd Shihab bin Syubban kembali masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Pelabuhan Dumai. Penolakan tersebut karena yang bersangkutan sebelumnya pernah dideportasi.

Informasikan disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, Senin (09/05/22) melalui rilisnya menyebutkan, warga Malaysia itu ditolak karena telah masuk dalam daftar cekal (cegah dan tangkal). Ia pun sebelumnya pernah dideportasi dari Indonesia pada tahun 2021 lalu.

“WN Malaysia itu sebelumnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Pekanbaru karena telah melewati izin tinggal (overstay). Sehingga dia masuk daftar cekal. Dia berusaha kembali masuk lewat Dumai, langsung kita deportasi,” ungkap Jahari melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2022).

Mohd Shihab yang masuk pada Jumat 6 Mei 2022 pekan lalu, sempat diperiksa di Kantor Imigrasi Dumai dan dinyatakan tidak diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dirinya dipulangkan keesokan harinya, Sabtu, 7 Mei 2022 dengan Kapal Indomal Kingdom tujuan Malaka pukul 09.00 WIB.

Sebagai informasi, setelah dibukanya kembali lalu lintas internasional di Pelabuhan Dumai oleh Gubernur Riau Syamsuar pada Kamis, 5 Mei 2022 lalu, wisatawan mancanegara semakin meningkat berkunjung ke Riau.

Ini merupakan kabar baik untuk pemulihan ekonomi nasional pasca adanya pembatasan yang diterapkan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Jahari memastikan bahwa seluruh jajarannya khususnya penjaga pintu gerbang negara telah siap melaksanakan tugas walaupun selama ini telah lama vakum.

“Kami juga berharap seluruh WNI dan WNA selalu mempersiapkan dokumen keimigrasiannya jika ingin melintas. Jangan coba-coba menyuap petugas, karena itu perbuatan melanggar hukum. Penyuap dan pemberi suap bisa dipidanakan,”tegasnya menutup.(rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plesetkan Khilafah, Dede Budhyarto Terancam Dipecat Pelni

    Plesetkan Khilafah, Dede Budhyarto Terancam Dipecat Pelni

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Komisaris Independen PT Pelni Dede Budhyarto atau yang akrab disapa Kang Dede kembali menjadi sorotan usai mempelesetkan kata khilafah jadi khilafu**. Apa yang dilakukan Dede dianggap sebagai bentuk penistaan agama Islam. Seperti diketahui, dikutip dari Wikipedia, khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan […]

  • Nekat, Warga Inhu Top Up Dana dengan Uang Palsu Hasil Printer Kertas HVS

    Nekat, Warga Inhu Top Up Dana dengan Uang Palsu Hasil Printer Kertas HVS

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polres Inhu bekuk empat pelaku pencetak dan pengedar uang palsu yang tergolong masih amatir. Tersangka mencetak menggunakan kertas HVS. Berhasil ditangkapnya empat pelaku pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu ini berawal dari laporan pemilik konter CK Cell pada Kamis (05/09/24) yang menerima dua lembar uang palsu dari salah seorang […]

  • DUA Warga Dumai Barat Dituntut Hukuman Mati, Kasus Sabu 125 Kg

    DUA Warga Dumai Barat Dituntut Hukuman Mati, Kasus Sabu 125 Kg

    • calendar_month Minggu, 17 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – JPU Andi Saputra Sinaga SH MH dari Kejari menuntut dua warga Dumai Barat dengan hukuman mati. Keduanya berinisial Rus (41) dan AS (28) terlibat perkara sabu 125 bungkus merek teh cina setara 125 Kg. Dikutip dari platform SIPP PN Dumai, Ahad (17/12/23) surat tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa ini disampaikan Jaksa […]

  • Tak Sayang Janin, Ibu Hamil 7 Bulan Dagang Ineks di New Paragon KTV Pekanbaru

    Tak Sayang Janin, Ibu Hamil 7 Bulan Dagang Ineks di New Paragon KTV Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat orang pengedar narkoba. Seorangnya perempuan hamil 7 bulan berinisial FO (30). “Kami menangkap 4 pengedar narkoba. Salah satunya FO yang sedang kondisi hamil 7 bulan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan […]

  • Supir Bus ALS Keroyok Pengendara di Sungai Jering Kuansing 

    Supir Bus ALS Keroyok Pengendara di Sungai Jering Kuansing 

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang supir bus ALS inisial MH (39), bersama dua rekannya, RN (52) dan P (46) ditangkap Satreskrim Polres Kuansing, atas tindak pidana pengeroyokan. Pengeroyokan ini terjadi di Jalan Proklamasi, persisnya di depan toko Young Tailor, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (23/1/25) lalu, sekitar pukul 22.35 WIB. Kejadian […]

  • Warga Desa Siabu Kampar Terkapar di Jalan, Portal PT Ciliandra Minta Korban 

    Warga Desa Siabu Kampar Terkapar di Jalan, Portal PT Ciliandra Minta Korban 

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Kecelakaan tragis terjadi di PT Ciliandra Perkasa, Desa Siabu, Kampar. Jumadi Mandri (24) tewas setelah motornya menabrak portal jalan di pos keamanan perusahaan tersebut. Peristiwa nahas ini terjadi saat Jumadi dalam perjalanan menuju tempat kerja, Selasa (24/09/24) dini hari. Diduga, ia tidak melihat portal berwarna hitam yang berada di jalan yang masih […]

expand_less