DUMAI, detak24.com – Pihak Imigrasi menolak seorang warga negara Malaysia bernama Mohd Shihab bin Syubban kembali masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Pelabuhan Dumai. Penolakan tersebut karena yang bersangkutan sebelumnya pernah dideportasi.
Informasikan disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, Senin (09/05/22) melalui rilisnya menyebutkan, warga Malaysia itu ditolak karena telah masuk dalam daftar cekal (cegah dan tangkal). Ia pun sebelumnya pernah dideportasi dari Indonesia pada tahun 2021 lalu.
“WN Malaysia itu sebelumnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Pekanbaru karena telah melewati izin tinggal (overstay). Sehingga dia masuk daftar cekal. Dia berusaha kembali masuk lewat Dumai, langsung kita deportasi,” ungkap Jahari melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2022).
Mohd Shihab yang masuk pada Jumat 6 Mei 2022 pekan lalu, sempat diperiksa di Kantor Imigrasi Dumai dan dinyatakan tidak diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dirinya dipulangkan keesokan harinya, Sabtu, 7 Mei 2022 dengan Kapal Indomal Kingdom tujuan Malaka pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, setelah dibukanya kembali lalu lintas internasional di Pelabuhan Dumai oleh Gubernur Riau Syamsuar pada Kamis, 5 Mei 2022 lalu, wisatawan mancanegara semakin meningkat berkunjung ke Riau.
Ini merupakan kabar baik untuk pemulihan ekonomi nasional pasca adanya pembatasan yang diterapkan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Jahari memastikan bahwa seluruh jajarannya khususnya penjaga pintu gerbang negara telah siap melaksanakan tugas walaupun selama ini telah lama vakum.
“Kami juga berharap seluruh WNI dan WNA selalu mempersiapkan dokumen keimigrasiannya jika ingin melintas. Jangan coba-coba menyuap petugas, karena itu perbuatan melanggar hukum. Penyuap dan pemberi suap bisa dipidanakan,”tegasnya menutup.(rls)
Editor : Kar