Apa Hendak Dikata, Paket Ramadan di Inhil pun Dikorupsi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24com – Kejari Inhil tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi paket ramadan, yang melibatkan Baznas kabupaten setempat.
Kasus ini terkait dengan pelaksanaan Program Paket Premium Ramadan yang diselenggarakan tahun 2024. Saat ini, penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 30 September 2024. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, tim melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil ekspose tim Pidsus Kejaksaan Negeri Inhil, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut,” ujar Nova, Rabu (6/11/2024).
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan pada 30 Oktober 2024. Dalam proses ini, tim jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil telah memeriksa sejumlah saksi.
“Sejak tahap penyidikan dimulai, kami telah memanggil enam orang saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung,” kata Nova.
Program yang sedang diselidiki ini melibatkan pengadaan 3.000 paket sembako oleh Baznas Kabupaten Inhil dengan total nilai sekitar Rp 1,6 miliar.
Diduga terdapat keuntungan yang tidak wajar dalam pengadaan paket sembako tersebut, serta ketidaksesuaian antara jumlah bantuan yang disalurkan dengan sasaran penerima manfaat (mustahik).
Kejaksaan Negeri Inhil juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung dan mengawasi jalannya proses hukum ini.
“Kami berharap masyarakat, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir, dapat ikut serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil, transparan, efektif, dan akuntabel,” imbaunya dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : kar

















