Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Gegara Tanam Sawit, Empat Petani Desa Balung Kampar Diseret ke Penjara, Ini Sebabnya 

Gegara Tanam Sawit, Empat Petani Desa Balung Kampar Diseret ke Penjara, Ini Sebabnya 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Polisi menangkap empat warga Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar. Mereka yakni, Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. Empat orang pelaku diamankan.

Para pelaku dituduh mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

“Mereka diduga berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (09/06/25).

Para pelaku menggunakan sejumlah dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan serta bentuk perusakan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Polda Riau berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya kita menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat,” tegas Kapolda.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Dalam aksinya, para pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

“Mereka mencoba melegitimasi aktivitas ilegal ini menggunakan dokumen hibah dan surat keterangan adat. Namun faktanya, seluruh kegiatan dilakukan di dalam kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga berupaya memutus rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

“Kami akan terus mengejar semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau mereka yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara tuntas, adil, dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Dalam operasi penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar.

Polda Riau mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MANTAN Polisi Edarkan Sabu di Pekanbaru, Ditangkap Bersama Residivis

    MANTAN Polisi Edarkan Sabu di Pekanbaru, Ditangkap Bersama Residivis

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap mantan polisi pengedar sabu inisial SY (37), bersama rekannya seorang residivis inisial BH (29). Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Kamis (02/03/23) mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Kini mereka sudah diamankan karena diduga mengedarkan narkoba di Pekanbaru. “SY sendiri diketahui merupakan pecatan polisi pada […]

  • Warga Ukui Pelalawan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah Terjerat Tali 

    Warga Ukui Pelalawan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah Terjerat Tali 

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam kasus kematian seekor anak gajah sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan aktivitas perkebunan ilegal dalam kawasan konservasi tersebut, pasca menemukan bangkai anak gajah yang telah membusuk. Direktur Reserse Kriminal […]

  • Supir Ayla Merah Terciduk Antar Sabu, Tersangka Warga Desa Dayo Tandun

    Supir Ayla Merah Terciduk Antar Sabu, Tersangka Warga Desa Dayo Tandun

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polisi menggiring supir Daihatsu Ayla warna merah ke penjara. Tersangka berinisial JP alias Baskom (29), warga Desa Dayo, Tandun kedapatan menyimpan sabu 11,92 gram. Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar Polsek Kepenuhan, Rohul berhasil menangkap seorang kurir sabu. Tersangka dibekuk saat hendak mengantar narkotika kepada pelanggannya. Informasi dirangkum Senin (22/09/25), tersangka […]

  • RIBUT Soal Timnas Israel U-20 di Indonesia, Ternyata Tel Aviv Lagi Rusuh

    RIBUT Soal Timnas Israel U-20 di Indonesia, Ternyata Tel Aviv Lagi Rusuh

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    detak24com – BELAKANGAN Israel  menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa. Kerusuhan besar-besaran terjadi di sejumlah kota di Israel saat timnas U-20 dari negara itu di Piala Dunia U-20. Di Indonesia, sejumlah pihak dan kepala daerah menyampaikan penolakan kehadiran Israel di RI. Sehingga, FIFA membatalkan drawing grup U-20 di Bali. Sesuai jadwal, mereka seharusnya mengundi pada 31 […]

  • Tiga Hari Hilang, Nelayan di Rupat Utara Ditemukan Meninggal

    Tiga Hari Hilang, Nelayan di Rupat Utara Ditemukan Meninggal

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RUPAT, detak24com – Pencarian nelayan Rupat Utara yang hilang saat mencari udang di perairan Beting Galah Desa Suka Damai sejak Senin lalu, akhirnya membuahkan hasil. Nelayan bernama Atai (40) ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia, Kamis (19/06/25). Tim gabungan SAR melakukan pencarian kembali sejak Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelum melakukan pencarian, kamis pagi tim […]

  • SEMPAT Viral Beraksi di 16 TKP Pekanbaru, Pelaku Hipnotis Diciduk Polisi

    SEMPAT Viral Beraksi di 16 TKP Pekanbaru, Pelaku Hipnotis Diciduk Polisi

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi mengungkap kasus hipnotis selama ini meresahkan. Seorang tersangka beraksi di 16 TKP wilayah Pekanbaru dibekuk aparat. Kasubdit Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing mengatakan, pelaku tersebut ternyata sudah beraksi di 35 TKP yang ada di Kota Pekanbaru. Ia berhasil membawa kabur total uang puluhan juta rupiah dari para korbannya. “Modus […]

expand_less