PEKANBARU, detak24com – Polsek Limapuluh Pekanbaru bongkar sindikat perdagangan bayi yang memanfaatkan medsos Tiktok. Tiga emak-emak diduga anggota jaringan ditangkap.
Informasi dirangkum Ahad (19/01/25), pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (18/01/25) petang. Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi penjualan bayi di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Anggara langsung bergerak ke lokasi dan meringkus tiga emak-emak yang diduga terlibat sindikat perdagangan bayi tersebut.
“Kami berhasil mengamankan ketiga tersangka saat mereka sedang bertransaksi di kafe yang dimaksud, dan mengamankan seorang bayi perempuan yang diduga akan dijual,” ujar Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni, melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Anggara, Minggu (19/01/25).
Saat diamankan, bayi tersebut terlihat dalam kondisi sakit, dengan sesak napas dan mata menguning, diduga akibat stunting atau kekurangan gizi. Bayi tersebut saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.
Tersangka pertama, Tutik Hariati (31) mengaku mendapatkan bayi perempuan yang berusia empat hari dari Erni Juliani (49), seorang bidan di salah satu rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis.
“Kedua tersangka tersebut berencana menjual bayi tersebut kepada Aprita Tarigan (42) dengan harga Rp 25 juta,” ujar Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni, Ahad (19/01/25).
Keterangan dari Erni Juliani menyebutkan bahwa ia bertindak sebagai perantara dalam transaksi ini dan mengaku telah melakukan hal serupa sebanyak lima kali.
Sementara itu, Aprita Tarigan yang merupakan pembeli bayi tersebut, mengungkapkan bahwa ia berniat menjual kembali bayi itu dengan harga Rp 35 juta karena usia bayi yang masih sangat muda.
Menurut pengakuan Aprita, transaksi jual beli bayi sebelumnya juga dilakukan melalui TikTok, dan sudah lima kali dilakukan di wilayah Medan.
Ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang berupaya untuk menemukan orangtua bayi tersebut, serta terus mendalami kasus ini untuk mengungkap sindikat perdagangan bayi yang lebih luas.
Kasus ini diproses sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan dan berkoordinasi untuk langkah hukum lebih lanjut, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : kar