Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » SUAP Perkara Narkoba, Polisi dan Jaksa Bengkalis Meringkuk di Kursi Pesakitan

SUAP Perkara Narkoba, Polisi dan Jaksa Bengkalis Meringkuk di Kursi Pesakitan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24comOknum Polres Bengkalis Bripka BA dan istrinya SH jaksa Kejari Bengkalis, diadili terkait suap perkara narkoba, di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (06/05/24).

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan mejelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting. Terdakwa Bayu mengikuti sidang secara online dari Rutan Polda Riau. Sedangkan Sri hadir langsung di ruang sidang.

JPU Tomy Jepisa dalam dakwaannya menyebut, duspi perkara narkoba itu terjadi pada medio Januari hingga Maret 2023 di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu menerima hadiah atau janji dalam penanganan kasus narkoba dengam terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.

“Terdakwa Sri Haryati bersama Bayu Abdillah (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji,” ujar JPU.

Hadiah atau janji itu diterima kedua terdakwa dari Karpiansyah alias Riko Bin Jamaloedin (dilakukan penuntutan secara terpisah), Eva Afriani Alias Mami dan Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO). Eva merupakan istri Fauzan Afriansyah. Uang diberikan Rp 999.600.000.

“Patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa,” kata JPU.

Dijelaskan, kasus berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ditangani Mabes Polri.

Untuk penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis menunjuk Sri selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari 2023.

Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023. Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Podana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis. Zikrullah dan Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur hidup. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri Hariyati di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri, agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah,” jelas JPU.

Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.

Setibanya di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.

“Kita lihat dulu berkasnya. Ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup,” kata Sri kepada saksi.

Mendengar hal itu, Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani (istri bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.

Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.

“Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan. Sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis,” kata Sri ketika itu

Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. “Kalau bisa bantu, bantulah. Kasihanlah orang-orang ini,” ucap Bayu pada istrinya.

Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp 4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.

“Pada 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri
melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti Rp 299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer,” tutur JPU.

Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.

Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.

Setelah Sri menerima uang Rp 299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelimnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.

“Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah,” tutur JPU.

Tindakan kedua terdakwa bertentangan Pasal 3, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Atas perbuatan itu, Sri dan Bayu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf a Undang–Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Atau, kedua Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Atau, ketiga Pasal 11 UU RI INomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut. Sri dan Bayu menyatakan mengerti. Mereka mengajukan keberatan atau eksepsi pada persidangan. Rabu (8/5/2025), dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parah, 60 Orang di DPR RI Terlibat Judi Online

    Parah, 60 Orang di DPR RI Terlibat Judi Online

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, detak24com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun mengungkapkan sebanyak 60 orang di DPR RI diduga bermain judi online. Dari total tersebut, dua orang di antaranya adalah anggota DPR RI aktif dan 58 orang karyawan di DPR. Adang mengatakan data itu didapat setelah MKD mendapat surat resmi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, […]

  • Sadis, Cewek Cantik Korban Begal Dibuang ke Parit di Binawidya Pekanbaru 

    Sadis, Cewek Cantik Korban Begal Dibuang ke Parit di Binawidya Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang cewek cantik ditemukan dalam parit Jalan Teropong Kecamatan Binawidya, Pekanbaru dengan dengan kondisi mengenaskan. Ia diduga merupakan korban begal, Senin (27/07/26) dini hari. Korban ditemukan warga dalam kondisi terluka. Sementara, sepeda motor yang ia dikendarai diduga dibawa kabur oleh pelaku. Informasi dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di ruas jalan yang sepi. Tepatnya menjelang […]

  • BEM UM Kendari Dilantik, Gerakan Mahasiswa Tak Lagi Sekadar Kritik

    BEM UM Kendari Dilantik, Gerakan Mahasiswa Tak Lagi Sekadar Kritik

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KENDARI, detak24com – Pelantikan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari periode 2025–2026 digelar di Hotel Azizah Syariah Kendari, Selasa (23/09/2025) menjadi lebih dari sekadar acara seremonial. Di bawah tema “Reformasi Gerakan Mahasiswa: Dari Kepemimpinan Menuju Perubahan Nyata,” momen ini disambut sebagai awal gerakan mahasiswa yang lebih solutif, progresif, dan berakar kuat pada realitas […]

  • MULAI 7 April Jalur Bukittinggi-Padang Satu Arah, Ini Rutenya!

    MULAI 7 April Jalur Bukittinggi-Padang Satu Arah, Ini Rutenya!

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Pemudik ke Sumatera Barat ataupun sebaliknya yang melintasi jalur Bukittinggi-Padang, perlu mengetahui pada rute tersebut diberlakukan one way (satu arah). Dikutip dari Republika.co.id, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan mengatakan, penerapan rekayasa lalu lintas satu arah di jalur Bukittinggi-Padang dan sebaliknya itu berlaku efektif mulai 7 […]

  • Ebola ‘Menggila’ di Uganda, Lockdown Tiga Pekan

    Ebola ‘Menggila’ di Uganda, Lockdown Tiga Pekan

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    UGANDA, detak24.com – Presiden Uganda Yoweri Museveni umumkan penguncian wilayah (lockdown) selama tiga pekan pada Sabtu (15/10). Keputusan ini diambil lantaran kasus virus mematikan, Ebola di negara itu melonjak. “Saya kini mengambil keputusan sebagai berikut, pergerakan saat ini ke dalam dan keluar Distrik Mubende dan Kassanda kini dilarang,” kata Museveni, dikutip dari AFP. “Jika Anda […]

  • INFO SAWIT : Turun Lagi, Berikut Harga Sawit Riau Sepekan ke Depan

    INFO SAWIT : Turun Lagi, Berikut Harga Sawit Riau Sepekan ke Depan

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com –  Harga Tandan Buah Segat (TBS) kelapa sawit Riau mengalami penurunan pada setiap kelompok umur untuk sepekan ke depan. Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Disbun Riau, Defris Hatmaja mengatakan, penetapan harga TBS kelapa sawit untuk pekan kelima tahun 2023 periode 1 sampai 7 Februari 2023 mengalami penurunan. Terbesar pada kelompok umur 10 – 20 […]

expand_less