MASJID Komplek PT PHR Duri Dijarah Maling, Ini Tampang Pelakunya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24com – Pada Sabtu (27/01/24) sekitar pukul 05.00 WIB lalu, Masjid Raya Makarimul Akhlak di Komplek PT PHR Duri jadi sasaran aksi pencurian kotak amal yang ditujukan untuk rakyat Palestina.
Aksi pencurian di masjid komplek PT PHR itu terekam kamera pengawas atau CCTV masjid. Hal itu iketahui setelah imam hendak membuka pintu masjid untuk persiapan salat subuh dan melihat jendela sebelah kanan terbuka.
Dari rekaman CCTV, lima komplotan maling masuk ke masjid komplek PT PHR, lalu mencuri uang di kotak amal. Kelima pelaku terlihat di rekaman video menggunakan sapu lidi yang diberi lem untuk mengambil uang dari kotak amal.
Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau.
Berdasarkan rekaman CCTV masjid, Tim Resmob Polsek Mandau atau BMW dipimpin Panit Opsnal Resmob Polsek Mandau, Ipda Alfan Nisfu Romadhoni, akhirnya mengendus identitas kelima pelaku.
Petugas akhirnya berhasil meringkus para tersangka Kamis (01/01/24) lalu.
Dalam aksi tersebut, tiga dari lima tersangka masih di bawah umur. Para tersangka berinisial RM (15), RH (17), RV (19), FA (18 ), dan MH (17).
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Yohn Mabel, mengatakan, bahwa kelima pelaku memiliki peran dan berbagi tugas.
“Satu tersangka mengawasi, sementara yang lain mengambil uang di kotak amal. Seluruhnya lima tersangka yang diamankan, tiga diantaranya masih di bawah umur,” ungkapnya.
Selain komplotan maling ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV, satu helai baju, dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













