Minggu, April 20, 2025

Baru Disahkan, UU TNI Langsung Digugat ke MK, Ini Poinnya 

JAKARTA, detak24com – UU TNI digugat oleh sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah baru saja disahkan DPR RI, Sabtu (22/03/25).

UU TNI ini diketahui mendapat penolakan dari sejumlah pihak saat sebelum dan setelah disahkan.

Dilihat di situs Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (22/03/25), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Ada tujuh orang yang menjadi pemohon dalam gugatan ini.

“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pokok perkara gugatan tersebut.

Adapun para pemohon adalah; Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Perubahan UU ini mendapat penolakan dari masyarakat. Mereka bahkan melakukan aksi demo di berbagai wilayah.

Adapun Pasal yang berubah dalam Undang-Undang ini adalah Pasal 7 ayat 2. Di mana isinya adalah tentang tugas pokok TNI yang kini memiliki dua yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Untuk operasi militer selain perang, tugas TNI dirinci sebanyak 14 poin sebagaimana tertera dalam huruf b ayat (2) pasal 7. Dua di antaranya tugas tambahan TNI membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal ini mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi TNI.

Lalu, mengenai batas usia pensiun TNI. Sebelum direvisi, anggota TNI bertugas paling lama hingga usia 58 tahun untuk tingkat perwira. Sementara itu, untuk pangkat bintara dan tamtama, hingga usia maksimal 53 tahun.

Usai diubah, batas usia pensiun prajurit menjadi:

– Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
– Perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun
– Perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
– Perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
– Perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
– Perwira tinggi bintang 4 maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden), seperti dikutip dari detikcom. (*)

Editor : kar 

Terpopuler

Komjen Dharma Pongrekun Dimutasi

JAKARTA, Beritapojok.com- Komjen Dharma Pongrekun dimutasi dan kini ditunjuk...

Bandel, PT Kreasijaya Adhikarya Tak Laporkan Tumpahan Minyak

DUMAI- Tampaknya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai kali...

Mafia BBM dan CPO di Dumai Diduga Kembali Beraktifitas dengan Nyaman

DUMAI - Meskipun sempat terdengar informasi terkait penutupan penampungan...

Lagi, Hari Ini Vaksinasi Massal di Lapangan Kantor Camat Rupat

RUPAT, Untuk mencapai target sebanyak 16.000 jiwa pada tahun...

Keluarkan Pernyataan Kontroversial, Junimart Girsang Akhirnya Minta Maaf

detak24.com- Usai memberikan pernyataan yang terbilang kontroversial, Wakil Ketua...

Tertutup Habis Tenda, Jangan Lewat Jalan Siliwangi Dumai Timur

DUMAI, detak24com - Pengendara diingatkan tak melewati Jalan Siliwangi...

Gempa 4,6 M Guncang Wilayah Padang Panjang di Malam Minggu, BNPB Ingatkan Tetap Waspada 

PADANG PANJANG, detak24com – Gempa bumi dangkal berkekuatan 4,6...

AS dan Indonesia Sepakati Nego Tarif Trump, Ini Poinnya 

JAKARTA, detak24com - Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap...

Eks Mucikari Benarkan LM dan Ridwan Kamil Selingkuh, Tarif Lisa Mariana Bikin Shock Netizen 

DETAK24COM - Selebgram Lisa Mariana dipastikan berselingkuh dengan Ridwan...

Jokowi: Kacamata Itu Pecah, Saya Tak Mampu Lagi Belinya!

SOLO, detak24com - Polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo...

Related Articles

Popular Categories