Kapolsek Tualang Warning Oknum Pemungut Retribusi PKL: Sama Saja Legalkan Illegal!
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix. f : ist
SIAK, detak24com – Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix mengatakan pungutan retribusi PKL di sepanjang pinggir jalan raya dan trotoar merupakan pungutan liar.
“Pengambilan retribusi di luar koridor, itu sudah salah. Tidak ada alasan apapun, itu pungli,” kata Kompol Hendrix saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/02/25).
Menurutnya, mengambil retribusi kepada pedagang di sepanjang pinggir jalan raya dan trotoar seperti uang kebersihan, keamanan dan sebagainya sama saja melegalkan yang ilegal.
“Siapa pun oknumnya kita tidak akan mentolerir bagi pelaku pungli karena perbuatannya akan merusak fungsi jalan. Saya juga sudah sampaikan saat penertiban gabungan Jumat lalu,” tegasnya.
Diketahui, dari Informasi yang berhasil di himpun Portal Desa pedagang diduga membayar uang keamanan, kebersihan serta parkir kepada seseorang dengan jumlah lebih besar dari yang ditetapkan Pemerintah.
Dengan membayar Retribusi menurut mereka (Pedagang) pemerintah membolehkan berjualan di sepanjang pinggir ruas jalan raya dan trotoar tersebut.
“Boleh di tanya ke masing-masing pedagang, kami bayar,” ungkap pedagang yang enggan didebutkan namanya. (*)
Pewarta : Ricky
Editor : Kar
