Koruptor Proyek Lintasan Atletik Kuansing hanya Dituntut Setahun
KUANSING, detak24com – Achmad Farouk, mantan pimpinan cabang BRI Agro Pekanbaru dituntut setahun penjara dalam korupsi lintasan atletik di Kuansing.
Terdakwa dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta lebih.
Achmad Farouk yang didakwa melakukan penyimpangan pada penerbitan jaminan pelaksanaan oleh PT BRI Agro Niaga Tbk (Bank BRI Agro) pada proyek Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Disdikpora Kabupaten Kuansing TA 2020, terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 9 Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pada sidang Senin lalu di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” ucap Rachmad SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Kamis (27/6/24).
“0 selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Zefri Mahyeldo Harahap SH menjadwalkan dengan agenda replik dilaksanakan pada Senin pekan depan,” sambung Rahmad.
Seperti diketahui, sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 hingga 2021, terdakwa telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing TA 2020 dengan Pagu Anggaran Rp 8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 428.978.950.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa lainnya yakni, Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Pekanbaru, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
