Anggota Polres Inhu Dipecat Gegara Konsumsi Sabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Upacara pemecatan Bripka Heru Restu Pratama. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24com – Polres Inhu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Heru Restu Pratama, karena terbukti mengonsumsi sabu.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolres Inhu dipimpin langsung Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (20/11/25).
Bripka Heru dipecat setelah terbukti positif menggunakan sabu berdasarkan LP-A/14/IV/2025/Propam tertanggal 21 April 2025.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Huruf E Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bukti ketegasan pimpinan Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi,” tegasnya.
Prosesi PTDH berlangsung lancar. Momen emosional terlihat ketika Kapolres Fahrian menyilangkan foto personel yang dipecat, sebagai simbol berakhirnya masa dinas akibat pelanggaran berat, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar











