PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Pengedar Ekstasi Terciduk di Dumai Kota

DUMAI, detak24com – Pengedar ekstasi berinisial RI alias RK (23), warga Kelurahan Dumai Kota terciduk bersama 46 ineks berat kotor sekitar 15,56 gram.

Informasi dirangkum di Mapolres Dumai, Rabu (15/05/24) pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mei 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota diduga sering mengedarkan ineks.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dan menyita BB tak jauh dari kediamannya, Jumat (10/5/2024) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Saat dikonfirmasi, Rabu (14/05/24), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan penangkapan tersangka.

“Tersangka AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

ADVERTISEMENT