DPO Empat Tahun, Tim Tabur Cokok Sukarno Terpidana Penyerobotan Lahan di Rohil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24com – Setelah buron selama 4 tahun, tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejati Riau bersama Intelijen Kejari Rohil menangkap terpidana penyerobotan lahan.
Terpidana bernama Sukarno, yang telah menjadi buron sejak tahun 2021, diamankan saat berada di salah satu masjid di Simpang Benar, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
“Hari ini Tim Tabur Kejati Riau bersama tim Kejari Rohil berhasil menangkap terpidana penyerobotan lahan atas nama Sukarno. Perkara ini sebelumnya telah inkrah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2021 lalu,” kata Kajari Rohil Andi Adikawira Putra, didampingi Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidum Lita Marwan, saat menggelar konferensi pers, Rabu (07/08/24) malam.
Kajari menerangkan bahwa, sebelum diamankan, pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa Sukarno sedang berada di salah satu masjid untuk melaksanakan ibadah Salat Maghrib.
Sekitar pukul 18.45 WIB, dia selesai menunaikan ibadah salat Maghrib, dan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menghampiri Sukarno. Tanpa perlawanan, Sukarno diarahkan terlebih dahulu ke kediamannya yang berada di depan masjid.
Setelah berpamitan dengan istri dan anak-anaknya, terpidana mengambil sebuah tas ransel yang berisikan pakaian, peralatan beribadah termasuk Al Quran, serta peralatan mandi sebagai persiapan beberapa hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi.
Sebelum berhasil diamankan, lanjut Kajari, Kejari Rohil telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut. Kemudian dilakukan bantuan pengawalan dan pengamanan kepada Kepolisian Sektor Bagan Sinembah untuk melaksanakan putusan atas nama terpidana Sukarno, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kala itu, terpidana tinggal di Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, namun telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2021.
Selanjutnya, Kejari Rohil mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Sukarno, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejati Riau bersama tim Intelijen Kejari Rohil.
Terpidana Sukarno, tambah Kajari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja melakukan penyerobotan lahan, melanggar Pasal 385 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
“Setelah proses administrasi selesai, terpidana langsung kita masukkan ke Lapas kelas IIA Bagansiapiapi,” pungkasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











