Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » DPO Empat Tahun, Tim Tabur Cokok Sukarno Terpidana Penyerobotan Lahan di Rohil 

DPO Empat Tahun, Tim Tabur Cokok Sukarno Terpidana Penyerobotan Lahan di Rohil 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Setelah buron selama 4 tahun, tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejati Riau bersama Intelijen Kejari Rohil menangkap terpidana penyerobotan lahan.

Terpidana bernama Sukarno, yang telah menjadi buron sejak tahun 2021, diamankan saat berada di salah satu masjid di Simpang Benar, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

“Hari ini Tim Tabur Kejati Riau bersama tim Kejari Rohil berhasil menangkap terpidana penyerobotan lahan atas nama Sukarno. Perkara ini sebelumnya telah inkrah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2021 lalu,” kata Kajari Rohil Andi Adikawira Putra, didampingi Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidum Lita Marwan, saat menggelar konferensi pers, Rabu (07/08/24) malam.

Kajari menerangkan bahwa, sebelum diamankan, pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa Sukarno sedang berada di salah satu masjid untuk melaksanakan ibadah Salat Maghrib.

Sekitar pukul 18.45 WIB, dia selesai menunaikan ibadah salat Maghrib, dan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menghampiri Sukarno. Tanpa perlawanan, Sukarno diarahkan terlebih dahulu ke kediamannya yang berada di depan masjid.

Setelah berpamitan dengan istri dan anak-anaknya, terpidana mengambil sebuah tas ransel yang berisikan pakaian, peralatan beribadah termasuk Al Quran, serta peralatan mandi sebagai persiapan beberapa hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi.

Sebelum berhasil diamankan, lanjut Kajari, Kejari Rohil telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut. Kemudian dilakukan bantuan pengawalan dan pengamanan kepada Kepolisian Sektor Bagan Sinembah untuk melaksanakan putusan atas nama terpidana Sukarno, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kala itu, terpidana tinggal di Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, namun telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2021.

Selanjutnya, Kejari Rohil mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Sukarno, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejati Riau bersama tim Intelijen Kejari Rohil.

Terpidana Sukarno, tambah Kajari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja melakukan penyerobotan lahan, melanggar Pasal 385 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

“Setelah proses administrasi selesai, terpidana langsung kita masukkan ke Lapas kelas IIA Bagansiapiapi,” pungkasnya. (Rls)

Editor : Kar 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Sungai Sembilan Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Penyembal Dumai 

    Polsek Sungai Sembilan Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Penyembal Dumai 

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan ungkap kasus penyalahgunaan sabu di Tanjung Penyembal, dengan menangkap seorang tersangka. Informasi dirangkum Senin (13/01/24), penangkapan tersangka berinisial S tersebut dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025. Polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 1,33 gram dari tangan pelaku. Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pihaknya […]

  • DIMAAFKAN Korban, Pencuri Sawit di Rantau Bais Rohil Bebas

    DIMAAFKAN Korban, Pencuri Sawit di Rantau Bais Rohil Bebas

    • calendar_month Jumat, 28 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    ROHIL, detak24com – Pencuri buah sawit bernama Wawan (25) di Rantau Bais Rohil akhirnya menghirup udara bebas, setelah dimaafkan korban, Jumat (28/07/23) sekitar pukul 11:00 WIB. Wawan, dapat menghirup udara bebas setelah dimediasi atau problem solving Bhabinkamtibmas Rantau Bais Aipda Yanto yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Teluk Berembun Bripka Robby. Mediasi bertempat di Mapolsek Tanah Putih […]

  • MENGENAL KELUARGA Erina Gudono, Calon Istri Kaesang Putra Bungsu Presiden Jokowi

    MENGENAL KELUARGA Erina Gudono, Calon Istri Kaesang Putra Bungsu Presiden Jokowi

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PUTRA bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Erina Sofia Gudono akan melangsungkan pernikahan pada akhir pekan ini. Segera menjadi calon menantu presiden, sosok Erina Gudono dan keluarga menjadi sorotan publik. Lantas seperti apa sosok Erina Gudono dan keluarga? Dirinya diketahui lahir di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat, pada 11 Desember 1996. Menurut profil Erina Gudono di […]

  • Kapolda hingga Ketua OKP Keciprat Duit Korupsi Gubri Wahid 

    Kapolda hingga Ketua OKP Keciprat Duit Korupsi Gubri Wahid 

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Gubri Wahid, Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam kembali mengungkap dugaan penyerahan uang ratusan juta rupiah. Kali ini, JPU KPK mendalami keterangan Thomas Larfi Dimeira dalam sidang di Pengadilan Tipikor  Pekanbaru, Rabu (20/05/26). Thomas yang saat ini menjabat Plt Kadis […]

  • DUH! Oknum Bhabinkamtibmas di Panipahan Rohil Jadi Bandar Narkoba

    DUH! Oknum Bhabinkamtibmas di Panipahan Rohil Jadi Bandar Narkoba

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    ROHIL, detak24.com – Seorang oknum polisi berinisial Bripka AS di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap dalam kasus narkoba. Tersangka dibekuk saat mengajukan banding pemecatan dirinya di Mapolres setempat. DiIkutip, Rabu (21/12/22), tersangka awalnyam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena absen dinas selama 2 bulan. Tak terima, oknum tersebut mencoba mengajukan banding. Apesnya, saat mengantar […]

  • Bocah 9 Tahun di Pekanbaru Tewas Ditabrak Truk CPO

    Bocah 9 Tahun di Pekanbaru Tewas Ditabrak Truk CPO

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Bocah 9 tahun tewas ditabrak truk tangki CPO, dalam insiden kecelakaan di Simpang Garuda Sakti, Panam, Pekanbaru, Sabtu (25/06/22). Informasi dirangkum, kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) antara motor merk Honda Revo BM 2043 ZU dengan Mitsubishi Fuso Tangki CPO BM 9407 TU di  telah terjadi. Dalam lakalantas tersebut ada satu orang anak […]

expand_less